Lompat ke isi

Suara terbuang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldnonymous (bicara | kontrib)
k +hapus, Artikel ini tidak memiliki referensi atau pranala luar ke sumber-sumber terpercaya yang dapat menyatakan kelayakan dari subyek yang dibahas.
Baraobor (bicara | kontrib)
→‎Indonesia: penambahan tabel
 
(13 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Sistem pemilihan}}
{{tidak memenuhi kriteria kelayakan|d=19|m=05|y=2019|i=14|ket=|kat=Y}}
{{Pemilihan}}
Dalam sistem pemilihan, '''Suara terbuang''' adalah segala bentuk suara dukungan yang untuk kandidat yang terpilih, atau secara luas suara dukungan yang tak membantu untuk memenangkan kandidat. Bahkan suara terbuang ini dikataka menjadi sia-sia secara kualitatif dalam penilaian pemilih ketika suara mereka tidak perlu ditambahkan ke kandidat yang kurang dihargai daripada kandidat yang lebih dihargai dan tersedia
Dalam sistem pemilihan umum, istilah '''suara terbuang''' ({{lang-en|wasted vote}}) memiliki cakupan yang luas maupun sempit. Secara lebih luas, istilah ini mengacu kepada suara yang dianggap telah "terbuang" karena diberikan kepada calon yang bukan unggulan. Secara lebih sempit, istilah ini hanya mengacu kepada suara yang diberikan kepada calon atau partai yang kalah. Contohnya adalah ketika ada tiga calon dan hanya dua calon yang menjadi unggulan, maka suara untuk calon ketiga yang tidak unggul dianggap telah "terbuang". Walaupun begitu, masih diperdebatkan apakah suara semacam ini benar-benar telah terbuang.

== Contoh suara terbuang ==
=== Indonesia ===
Pada [[Pemilihan Umum Legislatif 2009|Pemilu 2009]] dengan [[ambang batas parlemen]] 2,5% di DPR, dari 38 partai politik peserta pemilu sebanyak 29 partai politik tidak lolos ambang batas, dengan total suara terbuang sebanyak 19.047.481 atau 18% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|Pemilu 2014]] dengan ambang batas parlemen sebesar 3,5%, dari 12 partai politik peserta pemilu terdapat 2 partai politik yang tidak lolos ambang batas dengan total suara yang tidak ikut diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi sebanyak 2.964.975 atau 2,8% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan pada [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|pemilu terakhir di 2019]], dari 16 partai politik peserta pemilu sebanyak 7 partai yang tidak lolos ambang batas dengan jumlah suara yang terbuang sebanyak 13.595.842 atau 9,7% dari total suara sah di DPR.<ref name=":0">{{cite web |url=https://rumahpemilu.org/batasan-ambang-batas-parlemen/ |title= Batasan Ambang Batas Parlemen |website= rumahpemilu.org}}</ref> Adanya ambang batas parlemen, membuat suara yang masuk kepada partai yang tidak masuk parlemen tidak diikutkan dalam penghitungan kursi di parlemen.<ref>{{Cite web|last=Gitiyarko|first=Vincentius|date=2024-02-14|title=Parpol Peserta Pemilu, Ambang Batas, dan Suara Terbuang|url=https://www.kompas.id/baca/riset/2024/02/13/parpol-peserta-pemilu-ambang-batas-dan-suara-terbuang|website=kompas.id|language=id|access-date=2024-02-19}}</ref>
{| class="wikitable"
|+Jumlah Suara Terbuang Dalam Pemilu Legislatif di Indonesia
!Tahun
Pemilu
!Ambang batas
!Suara Terbuang
!%suara
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009|2009]]
|2,5%
|19.047.481<ref name=":0" />
|18%
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|2014]]
|3,5%
|2.964.975<ref name=":0" />
|2,5%
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|2019]]
|4%
|13.595.842<ref name=":0" />
|9,7%
|-
|[[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024|2024]]
|4%
|15.697.355<ref>{{Cite web|last=GITIYARKO|first=VINCENTIUS|date=2024-02-19|title=Suara Terbuang Terpapas Ambang Batas Parlemen|url=https://www.kompas.id/baca/riset/2024/02/18/pemilu-2024-suara-terbuang-terpapas-ambang-batas-parlemen|website=kompas.id|language=id|access-date=2024-02-22}}</ref> (perkiraan)
|11,83%
|}

== Lihat pula ==
* [[Ambang batas parlemen]]

== Bacaan lanjut ==
* {{Cite journal |last=Stephanopoulos |first=Nicholas |last2=McGhee |first2=Eric |year=2014 |title=Partisan Gerrymandering and the Efficiency Gap |ssrn=2457468 |journal=University of Chicago Law Review |volume=82 |pages=831–900 |access-date=}}

==Referensi==
{{Reflist}}

[[Kategori:Pemilihan umum]]


{{politik-stub}}

Revisi terkini sejak 22 Februari 2024 05.54

Dalam sistem pemilihan umum, istilah suara terbuang (bahasa Inggris: wasted vote) memiliki cakupan yang luas maupun sempit. Secara lebih luas, istilah ini mengacu kepada suara yang dianggap telah "terbuang" karena diberikan kepada calon yang bukan unggulan. Secara lebih sempit, istilah ini hanya mengacu kepada suara yang diberikan kepada calon atau partai yang kalah. Contohnya adalah ketika ada tiga calon dan hanya dua calon yang menjadi unggulan, maka suara untuk calon ketiga yang tidak unggul dianggap telah "terbuang". Walaupun begitu, masih diperdebatkan apakah suara semacam ini benar-benar telah terbuang.

Contoh suara terbuang

[sunting | sunting sumber]

Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Pada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen 2,5% di DPR, dari 38 partai politik peserta pemilu sebanyak 29 partai politik tidak lolos ambang batas, dengan total suara terbuang sebanyak 19.047.481 atau 18% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan pada Pemilu 2014 dengan ambang batas parlemen sebesar 3,5%, dari 12 partai politik peserta pemilu terdapat 2 partai politik yang tidak lolos ambang batas dengan total suara yang tidak ikut diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi sebanyak 2.964.975 atau 2,8% dari total suara sah di Pemilu DPR. Sedangkan pada pemilu terakhir di 2019, dari 16 partai politik peserta pemilu sebanyak 7 partai yang tidak lolos ambang batas dengan jumlah suara yang terbuang sebanyak 13.595.842 atau 9,7% dari total suara sah di DPR.[1] Adanya ambang batas parlemen, membuat suara yang masuk kepada partai yang tidak masuk parlemen tidak diikutkan dalam penghitungan kursi di parlemen.[2]

Jumlah Suara Terbuang Dalam Pemilu Legislatif di Indonesia
Tahun

Pemilu

Ambang batas Suara Terbuang %suara
2009 2,5% 19.047.481[1] 18%
2014 3,5% 2.964.975[1] 2,5%
2019 4% 13.595.842[1] 9,7%
2024 4% 15.697.355[3] (perkiraan) 11,83%

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjut

[sunting | sunting sumber]
  • Stephanopoulos, Nicholas; McGhee, Eric (2014). "Partisan Gerrymandering and the Efficiency Gap". University of Chicago Law Review. 82: 831–900. SSRN 2457468alt=Dapat diakses gratis. 

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d "Batasan Ambang Batas Parlemen". rumahpemilu.org. 
  2. ^ Gitiyarko, Vincentius (2024-02-14). "Parpol Peserta Pemilu, Ambang Batas, dan Suara Terbuang". kompas.id. Diakses tanggal 2024-02-19. 
  3. ^ GITIYARKO, VINCENTIUS (2024-02-19). "Suara Terbuang Terpapas Ambang Batas Parlemen". kompas.id. Diakses tanggal 2024-02-22.