Lompat ke isi

Sekretariat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k memindahkan Sekretariat Jenderal ke Sekretariat jenderal: menggabungkan suntingan
Sfriu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(22 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Sekretariat Jenderal''' (disingkat '''Setjen''') adalah unsur pembantu pemimpin atau pimpinan pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] atau [[Lembaga Negara Indonesia|Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal adalah [[Kepaniteraan (badan administratif)|Sekretariat]] pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref name="Perpres">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara |access-date=2015-01-29 |archive-date=2015-01-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150129103701/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref>
{{pindah ke|Sekretariat jenderal}}
'''Sekretariat Jenderal''' (disingkat '''Setjen'''), dalam [[Kementerian Negara Republik Indonesia]], adalah unsur pembantu yang ada di setiap Departemen/Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Departemen/Kementeriannya. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang '''Sekretaris Jenderal'''.


Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh [[Sekretaris Jenderal]]. [[Sekretaris Jenderal]] adalah jabatan struktural eselon I.a atau [[Jabatan Pimpinan Tinggi Madya]].Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal pada Kementerian menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
Tugas dan fungsi Setjen bervariasi antar Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi koordinasi kegiatan, penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait.
# koordinasi kegiatan Kementerian;
# koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
# pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
# koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
# penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


== Susunan Organisasi ==
Pada [[Bappenas]], unsur pengawasan ini disebut dengan istilah '''Sekretariat Utama''', yang dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Jenderal pada Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) [[Biro]]. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan atau memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundangundangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.<ref name="Perpres"/>


== Daftar Sekretariat Jenderal ==
== Struktur Organisasi ==
=== Kementerian ===
Sekretariat Jenderal <ref>Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja [[Departemen Pertahanan]]</ref> terdiri dari :
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
# Biro Kepegawaian;
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]]
# Biro Perencanaan;
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]]
# Biro Hukum;
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia]]
# Biro Hubungan Masyarakat;
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]
# Biro Tata Usaha;
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia]]
# Biro Umum; dan
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]]
# [[Kelompok Jabatan Fungsional]]
#
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]]

=== Lembaga Negara ===
# [[Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi|Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia]]
# [[Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia]]
#[[Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia]]


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 20: Baris 55:


[[Kategori:Kementerian Indonesia| {{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia| {{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Sekretariat jenderal kementerian Indonesia| {{PAGENAME}}]]

Revisi terkini sejak 8 Mei 2024 14.29

Sekretariat Jenderal (disingkat Setjen) adalah unsur pembantu pemimpin atau pimpinan pada Kementerian atau Lembaga Negara yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian atau Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat pada Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]

Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal pada Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Jenderal pada Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan atau memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundangundangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.[1]

Daftar Sekretariat Jenderal

[sunting | sunting sumber]

Kementerian

[sunting | sunting sumber]
  1. Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  2. Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
  3. Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
  4. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
  5. Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  6. Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  7. Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  8. Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
  9. Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia
  10. Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
  11. Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
  12. Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
  13. Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
  14. Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
  15. Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
  16. Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
  17. Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia
  18. Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  19. Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
  20. Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
  21. Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia

Lembaga Negara

[sunting | sunting sumber]
  1. Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
  2. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  3. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
  4. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
  7. Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
  8. Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
  9. Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-01-29. Diakses tanggal 2015-01-29.