Lompat ke isi

Haram: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Julpani reza (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(23 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}}

{{Ushul fiqih}}
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|Haram}}) berarti [[Hukum Islam]] terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan.
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: حرام ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]].
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
Oleh agama [[Islam]] sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.

== Etimologi ==
Kata ''haram'' ({{lang-ar|حرام}}) berasal dari kata ('''Haruma-Yahrumu-Harāman''') yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni ('''Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman''') berarti menjaga kehormatan atau menghormati.

Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.

== Yang berkaitan ==

*[[Masjidilharam]]
*[[Haramain]]
*[[Baitulharam]]
*[[Ihram]]
*[[Muhrim]]
*[[Mahram]]


== Contoh subjek ==
== Contoh subjek ==
* [[Judi|Maisir]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung);
* [[Perjudian|Berjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu [[ayam kampung]], dan sebagainya);
* [[Seks bebas|Khalwat]];
* [[Seks bebas]];
* [[Perkosaan|Pemerkosaan]];
* [[Perkosaan]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak|Pelecehan seksual]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak]];
* [[Zina]];
* [[Zina]];
* Menyebar berita [[hoaks]];
* Menyebar berita [[Berita bohong|hoaks]];
* [[Mencuri]];
* [[Mencuri]];
* [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarang]], dan [[minuman keras]];
* [[Narkoba]], dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai orang tua atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]] atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]] dan [[daging anjing]];
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[Daging Tikus]], Daging Cicak, Daging Biawak, Daging Ular, Kaki Seribu, Daging Elang, Daging Gagak, Daging Burung Hantu, Daging Burung Garuda, Kalajengking, Lebah, Kelabang, Semut, dan [[daging anjing]];
* Makan dan minum saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], makanan dan minuman menjadi [[halal]] seperti semula.
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]. Tapi ketika [[sahur]] ataupun berbuka [[puasa]], [[makanan]] dan [[minuman]] menjadi [[halal]] seperti semula.
* Membunuh Hewan Yang haram Dimakan Seperti Semut, Lebah, Kucing, Burung Hud Hud Dan Burung Shuradi
* Mengonsumsi Hewan Bertaring Dan Berkuku Tajam Seperti Harimau, Singa, Macan Tutul,
* Memakan Hak Orang Lain Contoh Makan Harta Anak Yatim
* Korupsi
* Curang atau Culas
* Serakah, Tamak, Dan Rakus
* Sihir, Santet, Susuk, Pelet, Dukun dan Pesugihan
* Syirik
* Zalim
* Iri Dengki
* Ghibah, Gosip Dan Fitnah
* Membunuh
* Riba
* Menghina Al-Qur'an
* Murtad
* Bunuh Diri


== Status hukum lainnya ==
== Status hukum lainnya ==
* [[Wajib]]
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnah]]
* [[Sunnah (status hukum)]]
* [[Mubah]]
* [[Mubah]]
* [[Makruh]]
* [[Makruh]]
* [[Halal]]
* [[Halal]]

== Hukum kebendaan ==

=== Emas ===
Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa [[perkakas]] yang terbuat dari bahan [[emas]] hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}}

=== Perak ===
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, [[perak]] hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}}

== Referensi ==

=== Catatan kaki ===
<references />

=== Daftar pustaka ===

* {{Cite book|last=Ad-Dimasyqi|first=Muhammad bin 'Abdurrahman|date=2017|title=Fiqih Empat Mazhab|location=Bandung|publisher=Hasyimi|isbn=978-602-97157-3-6|ref={{sfnref|ad-Dimasyqi|2017}}|url-status=live}}


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi terkini sejak 27 Mei 2024 11.48

Haram (bahasa Arab: حرام, translit. Haram) berarti Hukum Islam terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan. Secara bahasa sendiri Haram berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri. Oleh agama Islam sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.

Etimologi[sunting | sunting sumber]

Kata haram (bahasa Arab: حرام) berasal dari kata (Haruma-Yahrumu-Harāman) yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni (Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman) berarti menjaga kehormatan atau menghormati.

Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.

Yang berkaitan[sunting | sunting sumber]

Contoh subjek[sunting | sunting sumber]

  • Berjudi (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung, dan sebagainya);
  • Seks bebas;
  • Perkosaan;
  • Pelecehan seksual terhadap anak;
  • Zina;
  • Menyebar berita hoaks;
  • Mencuri;
  • Narkoba, dan minuman keras;
  • Mendurhakai orang tua, suami atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau memukul istri, menampar, menendang, menghina dan mengerasi ibunya;
  • Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, daging babi, daging kucing, Daging Tikus, Daging Cicak, Daging Biawak, Daging Ular, Kaki Seribu, Daging Elang, Daging Gagak, Daging Burung Hantu, Daging Burung Garuda, Kalajengking, Lebah, Kelabang, Semut, dan daging anjing;
  • Makan dan minum saat berpuasa. Tapi ketika sahur ataupun berbuka puasa, makanan dan minuman menjadi halal seperti semula.
  • Membunuh Hewan Yang haram Dimakan Seperti Semut, Lebah, Kucing, Burung Hud Hud Dan Burung Shuradi
  • Mengonsumsi Hewan Bertaring Dan Berkuku Tajam Seperti Harimau, Singa, Macan Tutul,
  • Memakan Hak Orang Lain Contoh Makan Harta Anak Yatim
  • Korupsi
  • Curang atau Culas
  • Serakah, Tamak, Dan Rakus
  • Sihir, Santet, Susuk, Pelet, Dukun dan Pesugihan
  • Syirik
  • Zalim
  • Iri Dengki
  • Ghibah, Gosip Dan Fitnah
  • Membunuh
  • Riba
  • Menghina Al-Qur'an
  • Murtad
  • Bunuh Diri

Status hukum lainnya[sunting | sunting sumber]

Hukum kebendaan[sunting | sunting sumber]

Emas[sunting | sunting sumber]

Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa perkakas yang terbuat dari bahan emas hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.[1]

Perak[sunting | sunting sumber]

Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, perak hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b ad-Dimasyqi 2017, hlm. 13.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Ad-Dimasyqi, Muhammad bin 'Abdurrahman (2017). Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. ISBN 978-602-97157-3-6. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]