Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(87 revisi perantara oleh 55 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Infobox lembaga |
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |
||
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
||
|singkatan = Komnas HAM |
|singkatan = Komnas HAM |
||
|gambar = [[Berkas: |
|gambar = <!--[[Berkas: |180px]]--> |
||
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}} |
|||
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 |
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 |
||
| |
|izin = <!--Perizinan--> |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran--> |
|||
|nama_kepala = [[M. Imdadun Rahmat]] |
|||
|sifat = <!--sifat lembaga (mandiri, bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri--> |
|||
|sekretaris_utama = |
|||
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
|||
⚫ | |||
|anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya --> |
|||
|nama_deputi1 =[[Ansori Sinungan]] |
|||
|lembaga_sebelumnya = <!--diisi nama lembaga sebelumnya --> |
|||
⚫ | |||
|lembaga_pengganti = <!--diisi nama lembaga pengganti --> |
|||
|nama_deputi2 =[[Dianto Bachriadi]] |
|||
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini--> |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
|nama_deputi3 =[[Natalius Pigai]] |
|||
|nama_pimpinan1 = [[Atnike Nova Sigiro]] |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
|nama_deputi4 =[[Roichatul Aswidah]] |
|||
|nama_pimpinan2 = [[Abdul Haris Semendawai]] |
|||
|deputi5 =Koordinator Sub Komisi Mediasi |
|||
⚫ | |||
|nama_deputi5 =[[Nur Kholis]] |
|||
|nama_pimpinan3 = Pramono Ubaid Tanthowi |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
|nama_deputi6 = |
|||
|nama_pimpinan4 = Uli Parulian Sihombing |
|||
|deputi7 = |
|||
|pimpinan5 = Komisioner Mediasi |
|||
|nama_deputi7 = |
|||
|nama_pimpinan5 = Prabianto Mukti Wibowo |
|||
|deputi8 = |
|||
|pimpinan6 = Komisioner Pengaduan |
|||
|nama_deputi8 = |
|||
|nama_pimpinan6 = Hari Kurniawan |
|||
|deputi9 = |
|||
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM |
|||
|nama_deputi9 = |
|||
|nama_pimpinan7 = [[Anis Hidayah]] |
|||
⚫ | |||
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan |
|||
|nama_deputi10 = |
|||
|nama_pimpinan8 = Putu Elvina |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
|nama_inspektur = |
|||
|nama_pimpinan9 = Saurlin Pandapotan Siagian |
|||
⚫ | |||
⚫ | |||
|nama_pimpinan10 = |
|||
⚫ | |||
|nama_pimpinan11 = |
|||
|pimpinan12 = |
|||
|nama_pimpinan12 = |
|||
|alamat = Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 |
|||
⚫ | |||
|catatan = |
|catatan = |
||
}} |
}} |
||
{{Politics of Indonesia}} |
{{Politics of Indonesia}} |
||
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga mandiri |
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. |
||
== Tujuan |
== Tujuan == |
||
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. |
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]]. |
||
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. |
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia [[Indonesia]] seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. |
||
<!-- WP:NOVISIMISI |
<!-- WP:NOVISIMISI |
||
== Visi dan Misi Komnas HAM == |
== Visi dan Misi Komnas HAM == |
||
Baris 51: | Baris 60: | ||
== Landasan hukum == |
== Landasan hukum == |
||
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun |
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional. |
||
=== Instrumen |
=== Instrumen Nasional === |
||
# UUD 1945 beserta amandemennya; |
|||
# [[Undang-undang Dasar 1945]]; |
|||
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998; |
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998; |
||
# UU No 39 Tahun 1999 |
# UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; |
||
# UU No 26 tahun 2000 |
# UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; |
||
# UU No 40 Tahun 2008 |
# UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; |
||
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA; |
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA; |
||
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA; |
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA; |
||
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK); |
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK); |
||
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); --> |
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); --> |
||
# |
# UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; |
||
⚫ | |||
# Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan; |
|||
⚫ | |||
=== Instrumen |
=== Instrumen Internasional === |
||
# Piagam PBB, 1945; |
# Piagam PBB, 1945; |
||
# Deklarasi Universal HAM 1948; |
# Deklarasi Universal HAM 1948; |
||
# Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; |
|||
# Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia. |
|||
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; |
|||
# Instrumen HAM internasional lainnya. |
|||
⚫ | |||
== Anggota Komnas HAM == |
== Anggota Komnas HAM == |
||
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}} |
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}} |
||
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. |
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]], [[Ali Said]], untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. |
||
=== Gejolak internal === |
|||
Pada 23 November 2012, Komnas HAM periode 2012-2017 memilih ketua dan wakil ketua melalui pemungutan suara di antara 13 anggota. [[Otto Nur Abdullah]] terpilih sebagai ketua. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Muhammad Nurkhoiron dan Sandrayati Moniaga.<ref>{{cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2012/11/23/15555764/Otto.Nur.Abdullah.Terpilih.sebagai.Ketua.Komnas.HAM |title=Otto Nur Abdullah Terpilih sebagai Ketua Komnas HAM |date=23 November 2012 |access-date=23 November 2012 |newspaper=Kompas.com |last=Santoso |first=Ferry |editor-first=Nasru Alam |editor-last=Aziz}}</ref> |
|||
Desember 2012, sejumlah anggota Komnas HAM mengusulkan perubahan Tata Tertib Komnas HAM. Mereka mengusulkan agar masa jabatan Ketua Komnas HAM dikurangi, dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun saja.<ref>{{cite news|url=http://www.portalkbr.com/berita/saga/2473534_4216.html |title=Ontran-ontran di Komnas HAM |date=Desember 2012 |access-date=Desember 2012 |newspaper=KBR|last= |first= |editor-first= |editor-last=}}</ref> Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, namun pada 12 Januari 2013, mayoritas anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Dari 13 anggota Komnas, sembilan orang setuju dengan perubahan Tata Tertib tersebut. Otto Nur Abdullah hanya akan menjabat ketua hingga Maret.<ref>{{cite news|url=http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2456328_5486.html |title=Komnas HAM Bantah Ketuanya Mundur |date=12 Januari 2013 |access-date=12 Januari 2013 |newspaper=KBR |last= |first= |editor-first= |editor-last=}}</ref> |
|||
== Kantor perwakilan == |
== Kantor perwakilan == |
||
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan: |
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan: |
||
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh |
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh |
||
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat |
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat |
||
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat |
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat |
||
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah |
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah |
||
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku |
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku |
||
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua |
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua |
||
⚫ | |||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{id}} [http://www.komnasham.go.id Situs web resmi Komnas HAM] |
* {{id}} [http://www.komnasham.go.id Situs web resmi Komnas HAM] |
||
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM] |
|||
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM] |
|||
⚫ | |||
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]] |
|||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
⚫ |
Revisi terkini sejak 4 Juni 2024 10.08
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Komnas HAM |
Didirikan | 7 Juni 1993 |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 |
Struktur | |
Ketua | Atnike Nova Sigiro |
Wakil Ketua Eksternal | Abdul Haris Semendawai |
Wakil Ketua Internal | Pramono Ubaid Tanthowi |
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan | Uli Parulian Sihombing |
Komisioner Mediasi | Prabianto Mukti Wibowo |
Komisioner Pengaduan | Hari Kurniawan |
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM | Anis Hidayah |
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan | Putu Elvina |
Komisioner Pengkajian dan Penelitian | Saurlin Pandapotan Siagian |
Kantor pusat | |
Jalan Latuharhary No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 | |
Situs web | |
www | |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara mandiri yang memiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tujuan
[sunting | sunting sumber]- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Landasan hukum
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional
[sunting | sunting sumber]- UUD 1945 beserta amandemennya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen Internasional
[sunting | sunting sumber]- Piagam PBB, 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Instrumen HAM internasional lainnya.
Anggota Komnas HAM
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Kantor perwakilan
[sunting | sunting sumber]Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]