Lompat ke isi

Kurban (Islam): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
pengertian kurban
Soufiyouns (bicara | kontrib)
+ {{Authority control}}
 
(43 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{redirect|Qurban" dan "Kurban|kegunaan lain|Kurban (disambiguasi)}}
{{Ibrahim}}
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
{{noref}}
'''Kurban''' ([[Bahasa Arab]]: <font size=4>قربن</font>, transliterasi: Qurban),yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga '''Udhhiyah''' atau '''Dhahiyyah ''' secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama [[Islam]], dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk mengharapkan pahala dan ridho Allah dan mempersembahkan ketakwaan kepada Allah . Ritual kurban dilakukan pada bulan [[Dzulhijjah]] pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan [[Hari Raya Idul Adha]]. Hewan yang telah di sembelih dan melewati beberapa proses pembersihan akan dibagi menjadi beberapa bagian yang mana akan di hadiahkan kepada orang lain, di [[sedekah]]kan, & untuk orang yang ber[[kurban]].
'''Kurban''' ({{lang-ar|قربان|translit=Qurban}}) yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga '''''Udhhiyah''''' atau '''''Dhahiyyah ''''' secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama [[Islam]], dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan [[Zulhijah]] pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 ([[Iduladha]]), serta 11, 12, dan 13 ([[hari Tasyrik]]).


== Latar belakang historis ==
== Latar belakang historis ==
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh [[Habil]] (Abel) dan [[Qabil]] (Cain), putra [[Nabi Adam]] alaihis [[salam]], serta pada saat [[Nabi Ibrahim]] akan mengorbankan [[Nabi Ismail]] atas perintah [[Allah]].
Dalam [[Al-Qur'an]], terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh [[Qabil dan Habil]] (dua putra Nabi [[Adam]]), serta pada saat Nabi [[Ibrahim]] akan mengorbankan Nabi [[Isma'il]] atas perintah [[Allah]].


=== Habil dan Qabil ===
=== Habil dan Qabil ===
Kisah Habi dan Qabil di kisahkan pada [[al-Qur'an]]:
Kisah Habil dan Qabil dikisahkan pada Al-Qur'an:
{{cquote|''Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".'' (Al Maaidah: 27)}}
{{cquote|''Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".'' (Al Maaidah: 27)}}


=== Ibrahim dan Ismail ===
=== Ibrahim dan Ismail ===
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan [[surat Ash Shaaffaat]] ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Mereka mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan [[Surah As-Saffat]] ayat 102–107 yang menceritakan hal tersebut.
{{cquote|''Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,'' ''sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.'' ''Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata,'' ''dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.'' (Ash Shaaffaat: 102-107)}}
{{cquote|''Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,'' ''sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.'' ''Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata,'' ''dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.'' (Ash Shaaffaat: 102-107)}}


== Dalil tentang berkurban ==
== Dalil ==
Ayat dalam Al-Qur'an tentang ritual kurban antara lain [[Surah Al-Kausar]] ayat 2:'' Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar).'' Sementara [[hadis]] yang berkaitan dengan kurban antara lain:
Ayat dalam [[Al Qur'an]] tentang Qurban antara lain:
* [[surat Al Kautsar]] ayat 2:'' Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)''

Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
Baris 24: Baris 21:
* “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
* “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.


== Hukum kurban ==
== Hukum ==
Mayoritas ulama dari kalangan [[sahabat nabi|sahabat]], [[tabiin]], tabiut-tabiin, dan ahli [[fikih]] (''fuqaha'') menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan [[wajib]], kecuali Abu Hanifah (tabiin). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Qurban hukumnya sunnah muakkadah. Bagi orang yang mampu melaksanakannya lalu ia mengabaikan hal itu, maka ia menjadi makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi SAW pernah melaksanakan qurban dengan sepasang kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih binatang ibadah qurbantersebut, dan membacakan asma Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah RA, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim

Makna sabda Nabi saw, ” ingin melaksanakan qurban” adalah dalil bahwa ibadah ibadah qurbanini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar RA bahwa mereka berdua belum pernah melakukan qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya khawatir jika amalan qurban itu dianggap sebagai amalan yang wajib.


== Syarat dan pembagian daging kurban ==
== Syarat dan pembagian daging kurban ==

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut:
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut:


Baris 40: Baris 30:
* Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
* Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
* Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
* Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
* Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
* Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, kambing berumur lebih dari satu tahun dan [[domba]] berumur lebih dari 6 bulan.
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
* Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
* Daging hewan kurban dibagi tiga, sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.
K
Karena itu, haram membeli hewan dari [http://qurbansehat.com/jual-sapi-qurban-tangerang/ penjual kambing qurban] dengan binatang yang mempunyai aib seperti di bawah ini:

* Yang terlihat tidak sehat.
* Yang buta.
* Yang pincang sekali.
* Yang sangat kurus.
* Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.


== Waktu berkurban ==
== Waktu berkurban ==
=== Awal waktu ===
=== Awal waktu ===
Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Waktu untuk menyembelih kurban bisa pada awal waktu, yaitu setelah [[Salat Id]] langsung dan tidak menunggu hingga selesai [[khotbah]]. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan Salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran Salat Id. Barang siapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya. Dalilnya adalah hadis-hadts berikut:<ol style="list-style-type: lower-alpha">

Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
<ol style="list-style-type: lower-alpha">
<li>Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
<li>Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553)
“Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadis senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).


<li> Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
<li> Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baris 72: Baris 50:


=== Akhir waktu ===
=== Akhir waktu ===
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari, yaitu saat Iduladha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari keempat yaitu tanggal 13 Zulhijah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk [[Bashrah]]), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk [[Makkah]]), Al-Auza’i (imam penduduk [[Syam]]), dan [[Imam Asy-Syafi'i|Asy-Syafi'i]] (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, [[Ibnul Qayyim]] dalam Zadul Ma’ad (2/319), [[Ibnu Taimiyah]], Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan [[Muhammad bin Shalih al-Utsaimin|Ibnu Utsaimin]] dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk [[Bashrah]]), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk [[Makkah]]), Al-Auza’i (imam penduduk [[Syam]]), dan [[Imam Asy-Syafi'i|Asy-Syafi'i]] (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, [[Ibnul Qayyim]] dalam Zadul Ma’ad (2/319), [[Ibnu Taimiyah]], Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan [[Muhammad bin Shalih al-Utsaimin|Ibnu Utsaimin]] dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).


Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yaitu (1) Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina; (2) Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyrik; (3) Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah; dan (4) Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim sebagai berikut:
1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina.
2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq.
3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah.
4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Nabi Muhammad bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.”
“Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan zikir kepada Allah Swt.”
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
Baris 89: Baris 62:
Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh [[Ibnu Qudamah]] dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh [[Ibnu Qudamah]] dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.


=== Menyembelih di waktu siang atau malam? ===
=== Waktu siang atau malam ===
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kurban pada waktu pagi, siang, atau sore. Berdasarkan firman Allah Swt, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” ([[Surah Al-Hajj|Al-Hajj]]: 28)
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” ([[Al-Hajj]]: 28)


Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban pada malam hari. Pendapat yang kuat (''rajih'') adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.


Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja.
Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdalan saja.


Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:
Adapun hadit yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.”
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.”
Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.”
Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)


== Sosialisasi Kurban ==
== Lihat pula ==
[[Berkas:Scan0001.jpg|210px|jmpl|ka|Iklan untuk berkurban dan membeli binatang kurban melalui organisasi tertentu]]
Umat muslim dianjurkan untuk berkurban. Gambar berikut adalah iklan untuk berkurban, dan membeli binatang untuk kurban dari sumber tertentu yang dimuat di Koran Media Indonesia pada bulan Desember 2005 oleh organisasi [[Dompet Dhuafa]].
Selain itu [[Dompet Peduli Ummat DaarutTauhiid]] juga berupaya mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mensosialisasikan Qurban ini.
dan juga memakan daging qurban tersebut.

== Lihat pula ==....
* [[Akikah]]
* [[Akikah]]
* [[Persembahan hewan]]
* [[Persembahan hewan]]


{{Authority control}}
== Pranala luar ==
* [https://kurban.id/blog/tutorial/cara-menyimpan-daging-supaya-awet-dan-tetap-baik Cara Menyimpan Daging Qurban Supaya Awet dan Tetap Baik]


[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Kesejahteraan hewan]]


{{Islam-stub}}
{{Islam-stub}}

[[Kategori:Islam]]

Revisi terkini sejak 11 Juli 2024 13.39

Kurban (bahasa Arab: قربان, translit. Qurban) yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Zulhijah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (Iduladha), serta 11, 12, dan 13 (hari Tasyrik).

Latar belakang historis

[sunting | sunting sumber]

Dalam Al-Qur'an, terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Qabil dan Habil (dua putra Nabi Adam), serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Isma'il atas perintah Allah.

Habil dan Qabil

[sunting | sunting sumber]

Kisah Habil dan Qabil dikisahkan pada Al-Qur'an:

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27)

Ibrahim dan Ismail

[sunting | sunting sumber]

Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Mereka mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan Surah As-Saffat ayat 102–107 yang menceritakan hal tersebut.

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107)

Ayat dalam Al-Qur'an tentang ritual kurban antara lain Surah Al-Kausar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar). Sementara hadis yang berkaitan dengan kurban antara lain:

  • “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
  • Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
  • “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
  • “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabiin, tabiut-tabiin, dan ahli fikih (fuqaha) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunah muakad (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabiin). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

Syarat dan pembagian daging kurban

[sunting | sunting sumber]

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut:

  • Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  • Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  • Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  • Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur lima tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur dua tahun, kambing berumur lebih dari satu tahun dan domba berumur lebih dari 6 bulan.
  • Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  • Daging hewan kurban dibagi tiga, sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Waktu berkurban

[sunting | sunting sumber]

Awal waktu

[sunting | sunting sumber]

Waktu untuk menyembelih kurban bisa pada awal waktu, yaitu setelah Salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khotbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan Salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran Salat Id. Barang siapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya. Dalilnya adalah hadis-hadts berikut:

  1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadis senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
  2. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”

Akhir waktu

[sunting | sunting sumber]

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari, yaitu saat Iduladha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari pada hari keempat yaitu tanggal 13 Zulhijah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan Al-Bashri (imam penduduk Bashrah), ‘Atha` bin Abi Rabah (imam penduduk Makkah), Al-Auza’i (imam penduduk Syam), dan Asy-Syafi'i (imam fuqaha ahli hadits). Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).

Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim, yaitu (1) Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina; (2) Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyrik; (3) Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah; dan (4) Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.

Nabi Muhammad bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan zikir kepada Allah Swt.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.

Waktu siang atau malam

[sunting | sunting sumber]

Tidak ada perbedaan pendapat (khilafiah) di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kurban pada waktu pagi, siang, atau sore. Berdasarkan firman Allah Swt, وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)

Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban pada malam hari. Pendapat yang kuat (rajih) adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa.

Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdalan saja.

Adapun hadit yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]