Lompat ke isi

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
 
(22 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2: Baris 2:
| name = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| name = Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
| native_name =
| native_name =
| native_name_a =[[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]
| native_name_a =
| native_name_r =
| native_name_r =
| type =
| type =
Baris 31: Baris 31:
| chief2_position = <!-- up to |chief9_name= -->
| chief2_position = <!-- up to |chief9_name= -->
| deputy =
| deputy =
| parent_department = [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kemendikbud]]
| parent_department = [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kemendikbud Ristek]]
| parent_agency =
| parent_agency =
| child1_agency =
| child1_agency =
Baris 45: Baris 45:
}}
}}


'''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''' (sempat dikenal dengan nama '''Pusat Bahasa''' dan '''Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan''') adalah unsur penunjang di [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.<ref name="Permendikbud 11/2015">[https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%20Permendikbud%20Nomor%209%20Tahun%202019.pdf Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]</ref>
'''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''' atau biasa disingkat menjadi '''Badan Bahasa''', adalah unit utama di lingkungan [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi]] yang bertugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang [[bahasa]] dan [[sastra]].<ref name="Permendikbud 11/2015">{{Cite web |url=https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%20Permendikbud%20Nomor%209%20Tahun%202019.pdf |title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2019-07-10 |archive-date=2019-07-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190710031427/https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%2520Permendikbud%2520Nomor%25209%2520Tahun%25202019.pdf |dead-url=yes }}</ref>


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berawal dengan terbentuknya ''Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek'' (ITCO) yang merupakan bagian dari [[Universitas Indonesia]] pada tahun [[1947]] dan dipimpin oleh Prof. Dr. [[Gerrit Jan Held]]. Kemudian, pada Maret [[1948]] pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama ''Balai Bahasa Yogyakarta'' di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berawal dengan terbentuknya ''Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek'' (ITCO) yang merupakan bagian dari [[Universitas Indonesia]] pada tahun [[1947]] dan dipimpin oleh Prof. Dr. [[Gerrit Jan Held]]. Kemudian, pada Maret [[1948]] pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama ''Balai Bahasa'' di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.


Pada tahun [[1952]], Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi ''Lembaga Bahasa dan Budaya''. Selanjutnya, mulai [[1 Juni]] [[1959]] lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Pada tahun [[1952]], Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi ''Lembaga Bahasa dan Budaya''. Selanjutnya, mulai [[1 Juni]] [[1959]] lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Baris 56: Baris 56:
Pada [[1 April]] [[1975]] Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi '''Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa'''. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan [[Dendy Sugono|Dr. Dendy Sugono]].
Pada [[1 April]] [[1975]] Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi '''Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa'''. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan [[Dendy Sugono|Dr. Dendy Sugono]].


Kemudian berdasarkan [[Keppres]] tahun [[2000]], Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
Kemudian, melalui [[Keppres]] tahun [[2000]], Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.


Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.<ref>{{Cite web|last=operator|title=Sejarah Badan Bahasa {{!}} Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa - Kemendikbudristek|url=http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/sejarah|website=badanbahasa.kemdikbud.go.id|language=id|access-date=2024-03-13}}</ref>


Pada perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut, Pusat Perbukuan bergabung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sehingga nama lembaga berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa sempat berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan melalui Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 mengubah kembali nomenklatur menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.


== Struktur organisasi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, susunan organisasi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan adalah sebagai berikut:{{col}}
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Berikut ini unit utama di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa:
# Sekretariat Badan
#* Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
#* Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian
#* Bagian Keuangan dan BMN
#* Bagian Umum dan Publikasi
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan
#* Bidang Pengembangan
#* Bidang Pelindungan
# Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
# Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
# Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
#* Bidang Pemasyarakatan
#* Bidang Pembelajaran
#* Bidang Pengendalian dan Penghargaan
# Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan
#* Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
#* Bidang Diplomasi Kebahasaan
# Pusat Perbukuan
#* Bidang Pengembangan dan Penyusunan Buku
#* Bidang Penilaian dan Pengawasan Mutu Buku
#* Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan
{{end-col}}


== Unit pelaksana teknis ==
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini memiliki 17 unit Balai Bahasa dan 13 unit Kantor Bahasa yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:<ref name="bahasa">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022|url=https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20220407_151824_Salinan%20Permendikbudristek%20Nomor%2012%20Tahun%202022%20-%20jdih.pdf|publisher=Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi|language=id|access-date=30 Juli 2024}}</ref>
{| class="wikitable"
|+
!Nama
!Lokasi
|-
|Balai Bahasa Provinsi Aceh
|[[Banda Aceh]]
|-
|[[Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara]]
|[[Deli Serdang]]
|-
|[[Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat]]
|[[Padang]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Riau
|[[Pekanbaru]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan
|[[Palembang]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
|[[Bandung]]
|-
|[[Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah]]
|[[Kabupaten Semarang|Semarang]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi D.I. Yogyakarta
|[[Yogyakarta]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur
|[[Sidoarjo]]
|-
|[[Balai Bahasa Provinsi Bali]]
|[[Denpasar]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat
|[[Pontianak]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah
|[[Palangka Raya]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan
|[[Banjarbaru]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara
|[[Manado]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah
|[[Kota Palu|Palu]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan
|[[Makassar]]
|-
|Balai Bahasa Provinsi Papua
|[[Jayapura]]
|-
|
|
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Kepuluan Riau
|[[Tanjungpinang]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
|[[Pangkalpinang]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Jambi
|[[Kota Jambi|Jambi]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu
|[[Kota Bengkulu|Bengkulu]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Lampung
|[[Bandar Lampung]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Banten
|[[Serang]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur
|[[Samarinda]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat
|[[Mataram]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur
|[[Kota Kupang|Kupang]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara
|[[Kendari]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo
|[[Kota Gorontalo|Gorontalo]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Maluku
|[[Ambon]]
|-
|Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara
|[[Ternate]]
|}


== Produk ==
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
* KBBI ([[Kamus Besar Bahasa Indonesia]])
{{col}}
* Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ([https://ejaan.kemdikbud.go.id/ Edisi Kelima])
# Balai Bahasa Jawa Timur
* [https://kbbi.kemdikbud.go.id/Aplikasi/Index#unduh-sipebi-windows Aplikasi Penyuntingan Ejaan Bahasa Indonesia] (SIPEBI), perangkat lunak luar jaringan (''offline'') yang berfungsi untuk mengedit atau memperbaiki teks Bahasa Indonesia secara otomatis.
# Balai Bahasa Bali
* PASTI ([https://pasti.kemdikbud.go.id/istilah_search.php Padanan Istilah]), situs yang menyajikan padanan suatu istilah dari berbagai bidang ilmu yang berbahasa asing dengan bahasa Indonesia.
# Balai Bahasa Aceh
* Kamus [https://pmpk.kemdikbud.go.id/sibi/ Sistem Isyarat Bahasa Indonesia]
# Balai Bahasa Sumatra Utara
* [https://ensiklopedia.kemdikbud.go.id/sastra/ Ensiklopedia Sastra Indonesia]
# Balai Bahasa Riau
# Balai Bahasa Sumatra Barat
# Balai Bahasa Sumatra Selatan
# Balai Bahasa Jawa Barat
# [[Balai Bahasa Jawa Tengah]]
# Balai Bahasa D.I. Yogyakarta
# Balai Bahasa Kalimantan Barat
# Balai Bahasa Kalimantan Tengah
# Balai Bahasa Kalimantan Selatan
# Balai Bahasa Sulawesi Utara
# Balai Bahasa Sulawesi Tengah
# Balai Bahasa Sulawesi Selatan
# Balai Bahasa Papua
# Kantor Bahasa Jambi
# Kantor Bahasa Bengkulu
# Kantor Bahasa Kepulauan Riau
# Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung
# Kantor Bahasa Lampung
# Kantor Bahasa Banten
# Kantor Bahasa Kalimantan Timur
# Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
# Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
# Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
# Kantor Bahasa Gorontalo
# Kantor Bahasa Maluku
# Kantor Bahasa Maluku Utara
<ref>[http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/upt Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]</ref>
{{end-col}}

== Terbitan ==
* KBBI ([[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]) - edisi 4
* Kamus istilah - kamus khusus untuk bidang [[ilmu]] dasar, antara lain ([[fisika]], [[kimia]], [[matematika]], dan [[biologi]]); ilmu terapan ([[kedokteran]], [[filsafat]], [[hukum]], [[bahasa]], [[sastra]], [[komunikasi massa]], [[pendidikan]], [[agama]], dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Pusat Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia ([[MABBIM]])
* Kamus istilah - kamus khusus untuk bidang [[ilmu]] dasar, antara lain ([[fisika]], [[kimia]], [[matematika]], dan [[biologi]]); ilmu terapan ([[kedokteran]], [[filsafat]], [[hukum]], [[bahasa]], [[sastra]], [[komunikasi massa]], [[pendidikan]], [[agama]], dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Pusat Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia ([[MABBIM]])
* [[Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa]] sebagai sumber padanan kata.
* [[Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa|Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia]] sebagai sumber padanan kata.
* Uji kemahiran berbahasa atau ''proficiency test'' yang disebut dengan [[UKBI]] (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar [[BIPA]] (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
* Uji kemahiran berbahasa atau ''proficiency test'' yang disebut dengan [[UKBI]] (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar [[BIPA]] (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
* Rancangan Undang-Undang Bahasa yang akan mendudukkan tiga jenis bahasa di Indonesia, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai bahasa sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan tiga bahasa ini akan diperjelas melalui undang-undang dan dilindungi pemakaiannya sehingga tidak saling menerjang dan mengalahkan yang lain.
* Rancangan Undang-Undang Bahasa yang akan mendudukkan tiga jenis bahasa di Indonesia, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai bahasa sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan tiga bahasa ini akan diperjelas melalui undang-undang dan dilindungi pemakaiannya sehingga tidak saling menerjang dan mengalahkan yang lain.
* Halo Bahasa - aplikasi pelayanan Badan Bahasa berbasis Android.

== Referensi ==
* Wawancara Kepala Pusat Bahasa Dr. Dendy Sugono: Penggunaan Bahasa Dalam Media. Media Watch The Habibie Center. No. 49/ 15 September - 15 Oktober 2006.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 134: Baris 187:
* [[Dewan Bahasa dan Pustaka (Brunei)]]
* [[Dewan Bahasa dan Pustaka (Brunei)]]
* [[MABBIM]]
* [[MABBIM]]

== Referensi ==
=== Sitasi ===
{{Reflist}}

=== Bibliografi ===
* Wawancara Kepala Pusat Bahasa Dr. Dendy Sugono: Penggunaan Bahasa Dalam Media. Media Watch The Habibie Center. No. 49/ 15 September – 15 Oktober 2006.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/ Situs resmi]
* [http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/ Situs web resmi]

== Catatan kaki ==
{{reflist}}


{{Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI}}
{{Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI}}
Baris 147: Baris 204:
[[Kategori:Bahasa Indonesia]]
[[Kategori:Bahasa Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia]]

Revisi terkini sejak 2 Agustus 2024 01.59

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi

Gedung Pusat Bahasa di Rawamangun, Jakarta
Informasi lembaga
Kantor pusatJalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur
Pejabat eksekutif
Departemen indukKemendikbud Ristek
Situs webbadanbahasa.kemdikbud.go.id

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau biasa disingkat menjadi Badan Bahasa, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.[1]

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berawal dengan terbentuknya Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang merupakan bagian dari Universitas Indonesia pada tahun 1947 dan dipimpin oleh Prof. Dr. Gerrit Jan Held. Kemudian, pada Maret 1948 pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama Balai Bahasa di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Pada tahun 1952, Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya. Selanjutnya, mulai 1 Juni 1959 lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Pada tanggal 3 November 1966 lembaga ini berganti nama menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak 27 Mei 1969 lembaga itu kembali berubah nama menjadi Lembaga Bahasa Nasional dan secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Pada 1 April 1975 Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan Dr. Dendy Sugono.

Kemudian, melalui Keppres tahun 2000, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.

Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.[2]

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa sempat berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan melalui Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 mengubah kembali nomenklatur menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini unit utama di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa:

  1. Sekretariat Badan
  2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
  3. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
  4. Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini memiliki 17 unit Balai Bahasa dan 13 unit Kantor Bahasa yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[3]

Nama Lokasi
Balai Bahasa Provinsi Aceh Banda Aceh
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara Deli Serdang
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat Padang
Balai Bahasa Provinsi Riau Pekanbaru
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan Palembang
Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Bandung
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Semarang
Balai Bahasa Provinsi D.I. Yogyakarta Yogyakarta
Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Sidoarjo
Balai Bahasa Provinsi Bali Denpasar
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat Pontianak
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara Manado
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah Palu
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan Makassar
Balai Bahasa Provinsi Papua Jayapura
Kantor Bahasa Provinsi Kepuluan Riau Tanjungpinang
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pangkalpinang
Kantor Bahasa Provinsi Jambi Jambi
Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Bengkulu
Kantor Bahasa Provinsi Lampung Bandar Lampung
Kantor Bahasa Provinsi Banten Serang
Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Samarinda
Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram
Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang
Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara Kendari
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo Gorontalo
Kantor Bahasa Provinsi Maluku Ambon
Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara Ternate
  • KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
  • Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (Edisi Kelima)
  • Aplikasi Penyuntingan Ejaan Bahasa Indonesia (SIPEBI), perangkat lunak luar jaringan (offline) yang berfungsi untuk mengedit atau memperbaiki teks Bahasa Indonesia secara otomatis.
  • PASTI (Padanan Istilah), situs yang menyajikan padanan suatu istilah dari berbagai bidang ilmu yang berbahasa asing dengan bahasa Indonesia.
  • Kamus Sistem Isyarat Bahasa Indonesia
  • Ensiklopedia Sastra Indonesia
  • Kamus istilah - kamus khusus untuk bidang ilmu dasar, antara lain (fisika, kimia, matematika, dan biologi); ilmu terapan (kedokteran, filsafat, hukum, bahasa, sastra, komunikasi massa, pendidikan, agama, dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Pusat Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (MABBIM)
  • Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia sebagai sumber padanan kata.
  • Uji kemahiran berbahasa atau proficiency test yang disebut dengan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
  • Rancangan Undang-Undang Bahasa yang akan mendudukkan tiga jenis bahasa di Indonesia, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai bahasa sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan tiga bahasa ini akan diperjelas melalui undang-undang dan dilindungi pemakaiannya sehingga tidak saling menerjang dan mengalahkan yang lain.
  • Halo Bahasa - aplikasi pelayanan Badan Bahasa berbasis Android.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-07-10. Diakses tanggal 2019-07-10. 
  2. ^ operator. "Sejarah Badan Bahasa | Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa - Kemendikbudristek". badanbahasa.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2024-03-13. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 30 Juli 2024. 

Bibliografi

[sunting | sunting sumber]
  • Wawancara Kepala Pusat Bahasa Dr. Dendy Sugono: Penggunaan Bahasa Dalam Media. Media Watch The Habibie Center. No. 49/ 15 September – 15 Oktober 2006.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]