Lompat ke isi

Kementerian Hukum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Penambahan gelar ( ? ) [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
(39 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{tentang|nomenklatur pengganti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia|kementerian dengan bidang yang sama|Kementerian Hak Asasi Manusia|dan|Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan}}
{{Kotak info kementerian Indonesia
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia <br /> Republik Indonesia
| nama = Kementerian Hukum <br /> Republik Indonesia
| logo = Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg
| logo =Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo = 150px
| ukuran_logo =150px
| keterangan_logo = "Bangkumhamnas"<br />Lambang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
| keterangan_logo =Logo Kementerian Hukum
| gambar = Flag of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg
| gambar =Flag of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_gambar = 225px
| ukuran_gambar =200px
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
| keterangan_gambar =Bendera Kementerian Hukum
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| didirikan = {{Start date and age|2024|10|21}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023
| dasar_hukum = * Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum<ref name="Perpres1552024">[https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Salinan_Perpres_Nomor_155_Tahun_2024.pdf Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum]</ref>
* Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
| bidang_tugas = [[Hukum]] dan [[Hak Asasi Manusia]]
| bidang_tugas = [[Hukum]]
| slogan =
| slogan =
| pegawai =
| pegawai =
Baris 17: Baris 19:
* [[Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia|Departemen Hukum dan Perundang-undangan]] (1999–2001)
* [[Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia|Departemen Hukum dan Perundang-undangan]] (1999–2001)
* [[Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia]] (2001–2004)
* [[Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia]] (2001–2004)
* [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (2004–2009) </div>
* [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (2004–2009)
* [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (2009–2024)</div>


| nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
| nomenklatur_pengganti =

<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
| menteri = Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
| nama_menteri = [[Yasonna Laoly|Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH., M.Sc., Ph.D.]]
| nama_menteri = [[Supratman Andi Agtas|Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.]]
| wakil =
| wakil = Daftar Wakil Menteri Hukum Indonesia
| nama_wakil =
| nama_wakil = [[Eddy Hiariej|Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.]]
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Andap Budhi Revianto|Komjen Pol. (Purn) Dr.(HC). Andap Budhi Revianto, S.IK., M.H.]]
| nama_sekretaris_jenderal = [[Nico Afinta|Komjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.IK., S.H., M.H.]]
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| sekretariat_kementerian =
| nama_sekretaris_kementerian =
| nama_sekretaris_kementerian =



<!--Sekretaris Lainnya (Eselon I)-->
| sekretaris1 =
| sekretaris1 =
| singkatan_sekretariat1 =
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =
| nama_sekretaris1 =



<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
| singkatan_dirjen1 = Peraturan Perundang-undangan
| singkatan_dirjen1 = Peraturan Perundang-undangan
| nama_dirjen1 = Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
| nama_dirjen1 = Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
| singkatan_dirjen2 = Administrasi Hukum Umum
| singkatan_dirjen2 = Administrasi Hukum Umum
| nama_dirjen2 = Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.
| nama_dirjen2 = Dr. Widodo, S.H., M.H.
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
| dirjen3 =
| singkatan_dirjen3 = Pemasyarakatan
| singkatan_dirjen3 =
| nama_dirjen3 = [[Reynhard SP Silitonga|Irjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si.]] ([[Plt.]])
| nama_dirjen3 =
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Imigrasi
| dirjen4 =
| singkatan_dirjen4 = Imigrasi
| singkatan_dirjen4 =
| nama_dirjen4 = [[Silmy Karim|Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A.]]
| nama_dirjen4 =
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
| singkatan_dirjen5 = Kekayaan Intelektual
| singkatan_dirjen5 = Kekayaan Intelektual
| nama_dirjen5 = Mien Usihen, S.H., M.H.
| nama_dirjen5 = Ir. Razilu, M.Si.
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
| dirjen6 =
| singkatan_dirjen6 = Hak Asasi Manusia
| singkatan_dirjen6 =
| nama_dirjen6 = Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.
| nama_dirjen6 =
| deputi1 =

<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi8 = -->
| deputi2 =
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi8 = -->
| singkatan_deputi2 =
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi8 = -->
| nama_deputi2 =
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia

| nama_inspektorat_jenderal = [[Reynhard SP Silitonga|Komjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si.]]
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = [[Reynhard SP Silitonga|Irjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si.]]
| badan1 = Badan Pembinaan Hukum Nasional
| badan1 = Badan Pembinaan Hukum Nasional
| singkatan_badan1 = Pembinaan Hukum Nasional
| singkatan_badan1 = Pembinaan Hukum Nasional
| kepala_badan1 = Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum.
| kepala_badan1 = Min Usihen, S.H., M.H..
| badan2 = Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
| badan2 = Badan Strategi Kebijakan Hukum
| singkatan_badan2 = Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
| singkatan_badan2 = Strategi Kebijakan Hukum
| kepala_badan2 = Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
| kepala_badan2 = Andry Indrady, A.Md.IM., Grad.Dip.PA., M.PA., Ph.D.
| badan3 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
| badan3 = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
| singkatan_badan3 = Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
| singkatan_badan3 = Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
| kepala_badan3 = Ir. Razilu, M.Si.
| kepala_badan3 = Gusti Ayu Putu Suwardani, Bc.IP., S.H., M.Si.
| staf_ahli1 = Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Politik dan Keamanan
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Politik dan Keamanan
| nama_staf_ahli1 = Komjen Pol. (Purn) Dr. (HC.) Andap Budhi Revianto, S.IK., M.H.
| staf_ahli2 = Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Ekonomi dan Sosial
| nama_staf_ahli2 = Wisnu Nugroho Dewanto, S.E., M.H.
| staf_ahli3 = Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi
| nama_staf_ahli3 = Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn.
| staf_ahli4 =
| singkatan_staf_ahli4 =
| nama_staf_ahli4 =
| staf_ahli5 =
| singkatan_staf_ahli5 =
| nama_staf_ahli5 =
| inspektorat =
| nama_inspektorat =


<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Ekonomi
| nama_staf_ahli1 =Dr. Lucky Agung Binarto, S.H., C.N., M.H.
| staf_ahli2 = Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Antar Lembaga
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Hubungan Antar Lembaga
| nama_staf_ahli2 =Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn.
| staf_ahli3 = Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Sosial
| nama_staf_ahli3 = Drs. Kosmas Harefa, M.Si
| staf_ahli4 = Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
| nama_staf_ahli4 = Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M
| staf_ahli5 = Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan
| singkatan_staf_ahli5 = Bidang Politik dan Keamanan
| nama_staf_ahli5 =

Drs. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si.
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =


<!--Pusat-->
| pusat1 =
| pusat1 =
| singkatan_pusat1 =
| singkatan_pusat1 =
Baris 111: Baris 104:


| alamat = Jalan H.R. [[Rasuna Said]] Kav. 6-7 [[Kuningan, Jakarta Selatan|Kuningan]], [[Jakarta Selatan]], [[Indonesia]]
| alamat = Jalan H.R. [[Rasuna Said]] Kav. 6-7 [[Kuningan, Jakarta Selatan|Kuningan]], [[Jakarta Selatan]], [[Indonesia]]
| situs web = {{URL|https://kemenkumham.go.id}}
| situs web = {{URL|https://kemenkum.go.id}}
| catatan =
| catatan =
}}
}}


'''Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenkumham RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[hukum]] dan [[hak asasi manusia]]. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri]] yang sejak [[27 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Yasonna Laoly]].
'''Kementerian Hukum Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenkum''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[hukum]] serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kementerian ini dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Hukum Indonesia|Menteri Hukum]] yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh [[Supratman Andi Agtas]].


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal [[10 Oktober]] [[1945]] dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah [[Soepomo]].<ref name="sejarah">{{Cite web |url=http://ppid.kemenkumham.go.id/index.php/badan-publik |title=PPID Kementerian Hukum dan Ham: Sejarah |access-date=2015-03-05 |archive-date=2015-06-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150617214817/http://ppid.kemenkumham.go.id/index.php/badan-publik |dead-url=yes }}</ref> Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Yuridis Staatblad No. 576.<ref name="sejarah singkat">[http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/102/jbptunikompp-gdl-s1-2007-mukhammads-5080-bab-ii.doc Sejarah Singkat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia]</ref>
Kementerian Hukum pertama kali dibentuk pada tanggal [[10 Oktober]] [[1945]] dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah [[Soepomo]].<ref name="sejarah">{{Cite web |url=http://ppid.kemenkumham.go.id/index.php/badan-publik |title=PPID Kementerian Hukum dan Ham: Sejarah |access-date=2015-03-05 |archive-date=2015-06-17 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150617214817/http://ppid.kemenkumham.go.id/index.php/badan-publik |dead-url=yes }}</ref> Pada zaman pemerintahan Belanda, organisasi ini disebut Departemen Van Justitie berdasarkan peraturan Yuridis Staatblad No. 576.<ref name="sejarah singkat">[http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/102/jbptunikompp-gdl-s1-2007-mukhammads-5080-bab-ii.doc Sejarah Singkat Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia]</ref>


Dalam sidang [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Steablad No. 576. institutional KUHP[[Berkas:Laporan_Hasil_Penyelarasan_Naskah_Akademik_Rancangan_Undang-Undang_tentang_Perampasan_Aset_Tindak_Pidana.pdf|jmpl|ka|al=KUHP_perdata_perkara_pidana(p4)|Rancangan_Perundangan_Akademik_(kuhp)]]
Sidang [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur negara menurut UUD. Dalam UUD disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Steablad No. 576. institutional KUHP[[Berkas:Laporan_Hasil_Penyelarasan_Naskah_Akademik_Rancangan_Undang-Undang_tentang_Perampasan_Aset_Tindak_Pidana.pdf|jmpl|ka|al=KUHP_perdata_perkara_pidana(p4)|Rancangan_Perundangan_Akademik_(kuhp)]]Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni [[Kejaksaan]] berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan]] berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.<ref name="sejarah"/>
P'4 cakrawiyasa negara RI/Nasional

Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni [[Kejaksaan]] berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan]] berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.<ref name="sejarah"/>


Ketika [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Departemen Agama]] dibentuk pada tanggal [[3 Januari]] [[1946]], [[Peradilan Agama|Mahkamah Islam Tinggi]] dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.<ref name="sejarah"/>
Ketika [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Departemen Agama]] dibentuk pada tanggal [[3 Januari]] [[1946]], [[Peradilan Agama|Mahkamah Islam Tinggi]] dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.<ref name="sejarah"/>
Baris 131: Baris 121:
Pengalihan [[Peradilan Umum]] dan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]] mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] pada tanggal 31 Maret 2004.<ref>[https://www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2010.pdf Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010]</ref>
Pengalihan [[Peradilan Umum]] dan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 [[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]] mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] pada tanggal 31 Maret 2004.<ref>[https://www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2010.pdf Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010]</ref>


Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.<ref name="sejarah singkat"/>
Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan, kemudian menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.<ref name="sejarah singkat"/> Pada [[Kabinet Merah Putih]], terdapat [[Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan]] yang mengoordinasikan tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, [[Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hak Asasi Manusia]], dan [[Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia|Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]].


== Tugas dan fungsi ==
== Tugas dan fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres1552024" />
# perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
# pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
# pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
# pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
# perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
# pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
# pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
# pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.


== Struktur organisasi ==
== Susunan organisasi ==
Struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:[https://peraturan.bpk.go.id/Details/272052/permenkumham-no-28-tahun-2023]
Susunan organisasi Kementerian Hukum berdasarkan Permenkum No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:<ref name="Perpres1552024" />


'''<big>Pimpinan</big>'''
'''<big>Pimpinan</big>'''


* '''[[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]]'''
* '''[[Daftar Menteri Hukum Indonesia|Menteri Hukum]]'''
* [[Daftar Wakil Menteri Hukum Indonesia|'''Wakil Menteri Hukum''']]


'''<big>Sekretariat</big>'''
'''<big>Sekretariat</big>'''
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|'''Sekretariat Jenderal''']]
* [[Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|'''Sekretariat Jenderal''']]
** Biro Perencanaan
** Biro Perencanaan dan Organisasi
** Biro Sumber Daya Manusia
** Biro Sumber Daya Manusia
** Biro Keuangan
** Biro Keuangan
** Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa
** Biro Barang Milik Negara
** Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
** Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama
** Biro Umum
** Biro Umum
'''<big>Inspektorat</big>'''
'''<big>Inspektorat</big>'''
Baris 171: Baris 163:
** Inspektorat Wilayah IV
** Inspektorat Wilayah IV
** Inspektorat Wilayah V
** Inspektorat Wilayah V
** Inspektorat Wilayah VI


'''<big>Direktorat Jenderal</big>'''
'''<big>Direktorat Jenderal</big>'''
* [[Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|'''Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan''']]
* [[Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|'''Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
** Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan
** Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I
** Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
** Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II
** Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I (Politik, Hukum, HAM, Pemerintahan, Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Digital)
** Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (Agama, Kesehatan, Pendidikan, Riset, Ketenagakerjaan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Pekerjaan Umum, Perumahan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan)
** Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
** Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (Keuangan, BUMN, Investasi, Perencanaan Pembangunan Nasional, Koperasi dan UMKM, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, Agraria, Tata Ruang, Perindustrian, Perdagangan, dan Ekonomi Kreatif)
** Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
** Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan
** Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan
** Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan
** Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan


* [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum|'''Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum''']]
* [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum|'''Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum''']]
Baris 191: Baris 184:
** Direktorat Badan Usaha
** Direktorat Badan Usaha
** Direktorat Teknologi Informasi
** Direktorat Teknologi Informasi
* [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|'''Direktorat Jenderal Pemasyarakatan''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
** Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
** Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Permasyarakatan
** Direktorat Pengamatan dan Intelijen
** Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
** Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Permasyarakatan


* [[Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia|'''Direktorat Jenderal Imigrasi''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian
** Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian
** Direktorat Intelijen Keimigrasian
** Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
** Direktorat Kerja Sama Keimigrasian
** Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
* [[Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual|'''Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual''']]
* [[Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual|'''Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Sekretariat Direktorat Jenderal
Baris 213: Baris 190:
** Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
** Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
** Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
** Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
** Direktorat Kerja Sama dan Edukasi
** Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi
** Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
** Direktorat Teknologi Informasi
** Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa
** Direktorat Penegakan Hukum
* [[Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|'''Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia''']]
** Sekretariat Direktorat Jenderal
** Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia
** Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia
** Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia
** Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia
** Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia
'''<big>Badan</big>'''
'''<big>Badan</big>'''
* [[Badan Pembinaan Hukum Nasional|'''Badan Pembinaan Hukum Nasional''']]
* [[Badan Pembinaan Hukum Nasional|'''Badan Pembinaan Hukum Nasional''']]
** Sekretariat Badan
** Sekretariat Badan
** Pusat Perencanaan Hukum Nasional
** Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional
** Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
** Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum
** Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
** Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
** Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
** Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
* '''[[Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia]]'''
* '''[[Badan Strategi Kebijakan Hukum]]'''
** Sekretariat Badan
** Sekretariat Badan
** Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
** Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
** Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
** Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
** Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan Hak Asasi Manusia
** Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
** Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
** Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
* [[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia|'''Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia''']]
* '''[[Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum]]'''
** Sekretariat Badan
** Sekretariat Badan
** Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan
** Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan
** Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia
** Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional
** Pusat Penilaian Kompetensi
** Pusat Penilaian Kompetensi
'''<big>Staf Ahli</big>'''
'''<big>Staf Ahli</big>'''
* Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
* Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
* Staf Ahli Bidang Ekonomi
* Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial
* Staf Ahli Bidang Sosial
* Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi
* Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
* Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
'''<big>Pusat</big>'''
'''<big>Pusat</big>'''


* '''Pusat Data dan Teknologi Informasi'''
* '''Pusat Data dan Teknologi Informasi'''
** Bagian Umum
** Bagian Umum dan Tata Usaha
** Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
** Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana


=== Kantor wilayah ===
=== Kantor Wilayah ===
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap [[provinsi]], yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk [[Kantor Imigrasi]] (Kanim), [[Lembaga Pemasyarakatan]] (Lapas), Lapas Terbuka, Lapas Narkotika, [[Rumah Tahanan Negara]] (Rutan), Cabang Rutan, [[Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara]] (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), [[Balai Harta Peninggalan]] (BHP), serta [[Rumah Detensi Imigrasi]] (Rudenim).
[[Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia|Kantor Wilayah Kementerian Hukum]] merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di setiap [[provinsi]], yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Hukum Indonesia|Menteri Hukum]]. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah [[Unit pelaksana teknis|Unit Pelaksana Teknis]] (UPT).

'''Perguruan Tinggi'''

[[Politeknik Pengayoman Indonesia]]


==Galeri==
==Galeri==
<gallery>
<gallery>
Logo Pengayoman (Dep. Kehakiman).jpg|Logo Departemen Kehakiman/ Departemen Hukum & HAM (–2011)
Logo Pengayoman (Dep. Kehakiman).jpg|Logo Departemen Kehakiman/Departemen Hukum dan HAM (–2011)
</gallery>
</gallery>



Revisi per 1 Januari 2025 15.35

Kementerian Hukum
Republik Indonesia
Logo Kementerian Hukum
Bendera Kementerian Hukum
Gambaran umum
Dibentuk21 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-21)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum[1]
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum
Bidang tugasHukum
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriDr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
Wakil MenteriProf. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
Sekretaris JenderalKomjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.IK., S.H., M.H.
Inspektur JenderalKomjen. Pol. Drs. Reynhard SP Silitonga, S.H., M.Si.
Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undanganDr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.
Administrasi Hukum UmumDr. Widodo, S.H., M.H.
Kekayaan IntelektualIr. Razilu, M.Si.
Kepala Badan
Pembinaan Hukum NasionalMin Usihen, S.H., M.H..
Strategi Kebijakan HukumAndry Indrady, A.Md.IM., Grad.Dip.PA., M.PA., Ph.D.
Pengembangan Sumber Daya Manusia HukumGusti Ayu Putu Suwardani, Bc.IP., S.H., M.Si.
Staf Ahli
Bidang Politik dan KeamananKomjen Pol. (Purn) Dr. (HC.) Andap Budhi Revianto, S.IK., M.H.
Bidang Ekonomi dan SosialWisnu Nugroho Dewanto, S.E., M.H.
Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi BirokrasiDr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn.
Alamat
Kantor pusatJalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Situs webkemenkum.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°13′22.26547″S 106°49′55.00592″E / 6.2228515194°S 106.8319460889°E / -6.2228515194; 106.8319460889
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Situs web
kemenkum.go.id
Facebook: KemenkumhamRIofficial X: Kemenkumham_RI Instagram: kemenkumhamri Youtube: UCmJMRZ62mvUVc9bqEYScDyA Modifica els identificadors a Wikidata

Kementerian Hukum Republik Indonesia (disingkat Kemenkum) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Hukum yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Supratman Andi Agtas.

Sejarah

Kementerian Hukum pertama kali dibentuk pada tanggal 10 Oktober 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo.[2] Pada zaman pemerintahan Belanda, organisasi ini disebut Departemen Van Justitie berdasarkan peraturan Yuridis Staatblad No. 576.[3]

Sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur negara menurut UUD. Dalam UUD disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Steablad No. 576. institutional KUHP

KUHP_perdata_perkara_pidana(p4)
Rancangan_Perundangan_Akademik_(kuhp)

Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.[2]

Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.[2]

Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.[4]

Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.[5]

Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan, kemudian menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[3] Pada Kabinet Merah Putih, terdapat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang mengoordinasikan tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Hukum berdasarkan Permenkum No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Organisasi
    • Biro Sumber Daya Manusia
    • Biro Keuangan
    • Biro Barang Milik Negara
    • Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama
    • Biro Umum

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II
    • Inspektorat Wilayah III
    • Inspektorat Wilayah IV
    • Inspektorat Wilayah V

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan
    • Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
    • Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I (Politik, Hukum, HAM, Pemerintahan, Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Digital)
    • Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (Agama, Kesehatan, Pendidikan, Riset, Ketenagakerjaan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Pekerjaan Umum, Perumahan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan)
    • Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (Keuangan, BUMN, Investasi, Perencanaan Pembangunan Nasional, Koperasi dan UMKM, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, Agraria, Tata Ruang, Perindustrian, Perdagangan, dan Ekonomi Kreatif)
    • Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
    • Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan
    • Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perdata
    • Direktorat Pidana
    • Direktorat Tata Negara
    • Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
    • Direktorat Badan Usaha
    • Direktorat Teknologi Informasi
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
    • Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
    • Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
    • Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi
    • Direktorat Teknologi Informasi
    • Direktorat Penegakan Hukum

Badan

  • Badan Pembinaan Hukum Nasional
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional
    • Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum
    • Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
    • Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
  • Badan Strategi Kebijakan Hukum
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan
    • Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional
    • Pusat Penilaian Kompetensi

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi

Pusat

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
    • Bagian Umum dan Tata Usaha
    • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Perguruan Tinggi

Politeknik Pengayoman Indonesia

Galeri

Referensi

Lihat pula

Pranala luar