Lompat ke isi

Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Link
Hs
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(24 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Syariat Islam''' ({{lang-ar|شريعة إسلامية}}) yakni berisi hukum dan aturan [[Islam]] adalah [[hukum]] agama yang membentuk bagian dari tradisi Islam. Ini berasal dari ajaran agama Islam dan didasarkan pada kitab suci Islam, khususnya [[Al-Qur'an]] dan Hadits. Dalam bahasa Arab, istilah "syarah" mengacu pada hukum Tuhan yang tidak dapat diubah dan dikontraskan dengan fiqh, yang mengacu pada interpretasi ilmiah manusia.
'''Syariat Islam''' ({{lang-ar|شريعة إسلامية}}) yakni berisi hukum dan aturan [[Islam]] adalah [[hukum]] agama yang membentuk hme[[rujuk]] bagian dari tradisi Islam. Ini berasal dari ajaran agama Islam dan didasarkan pada kitab suci Islam, khususnya [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis|hadits]]. Dalam bahasa Arab, istilah "syarah" mengacu pada hukum [[Allah]] SWT yang tidak dapat diubah dan dikontraskan dengan [[Fikih|fiqh]], yang mengacu pada interpretasi ilmiah manusia.


Sebagaimana tersebut dalam Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36, bahwa sekiranya Allah dan Rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
Sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an surat [[Surah Al-Ahzab|Al-Ahzab]] ayat 36, bahwa sekiranya [[Allah (Islam)]] dan rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam surat [[Al-Maidah]] QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.


Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori asas ''syara'<nowiki/>'' (''[[Ushul Fikih|uṣūl al-fiqh]]'') dan perkara yang masuk dalam kategori ''furu' syara''' (''furūʿ al-fiqh'').


Peran Syariah telah menjadi topik yang diperebutkan di seluruh dunia. Ada perdebatan yang sedang berlangsung mengenai apakah Syariah kompatibel dengan [[demokrasi]], [[hak asasi manusia]], [[kebebasan berpikir]], [[hak perempuan]], [[hak LGBT]], dan [[perbankan]].<ref name="naim96">{{cite book|last1=An-Na'im|first1=Abdullahi A|year=1996|title=Religious Human Rights in Global Perspective: Religious Perspectives|isbn=978-9041101792|editor1-last=Witte|editor1-first=John|pages=337–59|chapter=Islamic Foundations of Religious Human Rights|editor2-last=van der Vyver|editor2-first=Johan D.|chapter-url={{Google books|aqyWwF5YA1gC |page=337 |plainurl=yes}}}}</ref><ref name="hajjar2004">{{cite journal|last1=Hajjar|first1=Lisa|year=2004|title=Religion, State Power, and Domestic Violence in Muslim Societies: A Framework for Comparative Analysis|journal=Law & Social Inquiry|volume=29|issue=1|pages=1–38|doi=10.1111/j.1747-4469.2004.tb00329.x|issn=0897-6546|jstor=4092696|s2cid=145681085}}</ref><ref>Al-Suwaidi, J. (1995). ''Arab and western conceptions of democracy; in Democracy, war, and peace in the Middle East'' (Editors: David Garnham, Mark A. Tessler), Indiana University Press, see Chapters 5 and 6; {{ISBN|978-0253209399}}{{page needed|date=April 2016}}</ref>
* '''Asas Syara''''

Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. '''Kedudukannya''' sebagai '''Pokok Syari'at Islam''' dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas kedua Syara'. '''Sifatnya''', pada dasarnya ''mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam [[keadaan darurat]]''.

* '''Furu' Syara''''

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. '''Kedudukannya''' sebaga '''Cabang Syari'at Islam'''. '''Sifatnya''' pada dasarnya ''tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima [[Ulil Amri]] setempat sebagai peraturan / perundangan yang berlaku'' dalam wilayah kekuasaanya.

[[Berkas:Taliban beating woman in public RAWA.jpg|thumb|Praktik Syariah di Afghanistan; Rekaman diam-diam direkam oleh Serikat Perempuan Revolusioner pada 26 Agustus 2001. Seorang wanita dihukum dengan tongkat di depan umum oleh polisi agama, yang bertanggung jawab untuk memerintahkan kebaikan dan melarang kejahatan, karena membuka burqa (wajahnya).]]

Peran Syariah telah menjadi topik yang diperebutkan di seluruh dunia. Ada perdebatan yang sedang berlangsung mengenai apakah Syariah kompatibel dengan demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berpikir, hak perempuan, hak LGBT, dan perbankan. <ref name=naim96>{{cite book |first1=Abdullahi A |last1=An-Na'im |chapter=Islamic Foundations of Religious Human Rights |chapter-url={{Google books|aqyWwF5YA1gC |page=337 |plainurl=yes}} |title=Religious Human Rights in Global Perspective: Religious Perspectives |pages=337–59 |editor1-first=John |editor1-last=Witte |editor2-first=Johan D. |editor2-last=van der Vyver |year=1996 |isbn=978-9041101792 }}</ref><ref name=hajjar2004>{{cite journal |last1=Hajjar |first1=Lisa |title=Religion, State Power, and Domestic Violence in Muslim Societies: A Framework for Comparative Analysis |journal=Law & Social Inquiry |volume=29 |issue=1 |year=2004 |pages=1–38 |jstor=4092696 |doi=10.1111/j.1747-4469.2004.tb00329.x|s2cid=145681085 }}</ref><ref>Al-Suwaidi, J. (1995). ''Arab and western conceptions of democracy; in Democracy, war, and peace in the Middle East'' (Editors: David Garnham, Mark A. Tessler), Indiana University Press, see Chapters 5 and 6; {{ISBN|978-0253209399}}{{page needed|date=April 2016}}</ref>

Beberapa yurisdiksi di Amerika Utara dan [[Indonesia]] telah mengeluarkan larangan penggunaan Syariah, yang dibingkai sebagai pembatasan hukum agama atau asing.<ref name=thomas>{{cite book |last=Thomas |first=Jeffrey L. |title=Scapegoating Islam: Intolerance, Security, and the American Muslim |date=2015 |publisher=ABC-CLIO |url=https://books.google.com/books?id=5Q-FCgAAQBAJ&pg=PA83 |pages=83–86 |isbn=978-1440831003 |access-date=13 January 2017 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161213022551/https://books.google.com/books?id=5Q-FCgAAQBAJ&pg=PA83 |archive-date=13 December 2016 |url-status=live }}</ref> Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg (ECtHR) memutuskan dalam beberapa kasus bahwa Syariah "tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi".<ref>So etwa in: Case Of Refah Partİsİ (The Welfare Party) And Others V. Turkey (Applications nos. 41340/98, 41342/98, 41343/98 and 41344/98), Judgment, Strasbourg, 13 February 2003, No. 123 (siehe S. 39): „The Court concurs in the Chamber’s view that sharia is incompatible with the fundamental principles of democracy, as set forth in the Convention“; vgl. Alastair Mowbray: „Cases, Materials, and Commentary on the European Convention on Human Rights“, OUP Oxford, 29. März 2012, S. 744, [https://books.google.de/books?id=XWyq09yJho8C&pg=PA744&lpg=PA744&dq=%E2%80%9EThe+Court+concurs+in+the+Chamber+view+that+sharia+is+incompatible+with+the+fundamental+principles+of+democracy,+as+set+forth+in+the+Convention%E2%80%9C&source=bl&ots=p8xgHpB1fF&sig=ACfU3U3hm72526PFBMwxY5mdPmiKppHIjg&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjKwLTX08nxAhV7gv0HHfxuC5MQ6AEwAHoECAYQAQ#v=onepage&q=%E2%80%9EThe%20Court%20concurs%20in%20the%20Chamber%20view%20that%20sharia%20is%20incompatible%20with%20the%20fundamental%20principles%20of%20democracy%2C%20as%20set%20forth%20in%20the%20Convention%E2%80%9C&f=false Google-Books-Archivierung]; siehe auch [https://www.legislationline.org/documents/action/popup/id/15827 „The European Court of Human Rights in the case of Refah Partisi (the Welfare Party) and Others v. Turkey“], 13. Feb. 2003, Ziffer 123 u. weitere Ziffern im gleichen Dokument</ref><ref>Siehe auch sueddeutsche.de, 14. Sept. 2017: [http://www.sueddeutsche.de/1.3666617 ''Gegen Scheidungen nach Scharia-Recht'']</ref>

[[Berkas:Execution of a Moroccan Jewess by Alfred Dehodencq.jpg|thumb|Eksekusi terhadap wanita Maroko (Sol Hachuel) dengan alasan keluar dari Islam, Alfred Dehodencq]]


Beberapa yurisdiksi di [[Amerika Utara]] dan [[Indonesia]] telah mengeluarkan larangan penggunaan Syariah, yang dibingkai sebagai pembatasan hukum agama atau asing.<ref name="thomas">{{cite book|last=Thomas|first=Jeffrey L.|date=2015|url=https://books.google.com/books?id=5Q-FCgAAQBAJ&pg=PA83|title=Scapegoating Islam: Intolerance, Security, and the American Muslim|publisher=ABC-CLIO|isbn=978-1440831003|pages=83–86|access-date=13 January 2017|archive-url=https://web.archive.org/web/20161213022551/https://books.google.com/books?id=5Q-FCgAAQBAJ&pg=PA83|archive-date=13 December 2016|url-status=live}}</ref> [[Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa]] di [[Strasbourg]] (ECtHR) memutuskan dalam beberapa kasus bahwa Syariah "tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi".<ref>So etwa in: Case Of Refah Partİsİ (The Welfare Party) And Others V. Turkey (Applications nos. 41340/98, 41342/98, 41343/98 and 41344/98), Judgment, Strasbourg, 13 February 2003, No. 123 (siehe S. 39): „The Court concurs in the Chamber’s view that sharia is incompatible with the fundamental principles of democracy, as set forth in the Convention“; vgl. Alastair Mowbray: „Cases, Materials, and Commentary on the European Convention on Human Rights“, OUP Oxford, 29. März 2012, S. 744, [https://books.google.de/books?id=XWyq09yJho8C&pg=PA744&lpg=PA744&dq=%E2%80%9EThe+Court+concurs+in+the+Chamber+view+that+sharia+is+incompatible+with+the+fundamental+principles+of+democracy,+as+set+forth+in+the+Convention%E2%80%9C&source=bl&ots=p8xgHpB1fF&sig=ACfU3U3hm72526PFBMwxY5mdPmiKppHIjg&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwjKwLTX08nxAhV7gv0HHfxuC5MQ6AEwAHoECAYQAQ#v=onepage&q=%E2%80%9EThe%20Court%20concurs%20in%20the%20Chamber%20view%20that%20sharia%20is%20incompatible%20with%20the%20fundamental%20principles%20of%20democracy%2C%20as%20set%20forth%20in%20the%20Convention%E2%80%9C&f=false Google-Books-Archivierung]; siehe auch [https://www.legislationline.org/documents/action/popup/id/15827 „The European Court of Human Rights in the case of Refah Partisi (the Welfare Party) and Others v. Turkey“] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210709184803/https://www.legislationline.org/documents/action/popup/id/15827|date=2021-07-09}}, 13. Feb. 2003, Ziffer 123 u. weitere Ziffern im gleichen Dokument</ref><ref>Siehe auch sueddeutsche.de, 14. Sept. 2017: [http://www.sueddeutsche.de/1.3666617 ''Gegen Scheidungen nach Scharia-Recht'']</ref>
== Definisi ==
== Definisi ==
Secara etimologi bahasa, kata syari'ah berarti jalan yang berbekas menuju air, karena sudah sering dilalui.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=17|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref> Kemudian maknanya berkembang menjadi sumber air yang selalu diambil orang untuk keperluan hidup. Secara istilah, syari'ah adalah apa yang digariskan dan ditentukan oleh Allah dalam agama sebagai aturan kehidupan para hamba-Nya. Syariah diartikan sebagai segala peraturan yang datang dari Allah, baik berupa hukum-hukum Akidah, hukum yang bersifat praktik, maupun hukum akhlak.
Secara etimologi bahasa, kata syari'ah berarti jalan yang berbekas menuju air, karena sudah sering dilalui.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=17|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref> Kemudian maknanya berkembang menjadi sumber air yang selalu diambil orang untuk keperluan hidup. Secara istilah, syari'ah adalah apa yang digariskan dan ditentukan oleh Allah dalam agama sebagai aturan kehidupan para hamba-Nya. Syariah diartikan sebagai segala peraturan yang datang dari Allah, baik berupa hukum-hukum Akidah, hukum yang bersifat praktik, maupun hukum akhlak.
Baris 27: Baris 14:
==Jinayah==
==Jinayah==
[[Berkas:Islamic coin, Time of the Rashidun. Khosrau type. AH 31-41 AD 651-661.jpg|thumb|upright=1.15|Koin Islam [[Kekhalifahan Rasyidin]], (656). (Patung meniru penguasa Sassanid [[Khosrau II]],
[[Berkas:Islamic coin, Time of the Rashidun. Khosrau type. AH 31-41 AD 651-661.jpg|thumb|upright=1.15|Koin Islam [[Kekhalifahan Rasyidin]], (656). (Patung meniru penguasa Sassanid [[Khosrau II]],
Bulan sabit-bintang, Basmala dan "api [[Zoroastrianisme|Zoroaster]]" dapat dilihat.) Dalam banyak kasus, gambar dan relief, yang pada awalnya tidak masalah, dianggap berdosa menurut interpretasi para ulama. Simbol yang mewakili agama lain dianggap penistaan/[[Kemurtadan menurut Islam]] dan dilarang keras.]]
Bulan sabit-bintang, Basmala dan "api [[Zoroastrianisme|Zoroaster]]" dapat dilihat.) Dalam banyak kasus, gambar dan relief, yang pada awalnya tidak masalah, dianggap berdosa menurut interpretasi para ulama. Simbol yang mewakili agama lain dianggap penistaan/[[kemurtadan menurut Islam]] dan dilarang keras.]]


'''Jinayah''' adalah sebuah kajian ilmu hukum [[Islam]] yang berbicara tentang [[kejahatan]].<ref name="q">{{cite book|last=Dr.H.M. Nurul Irfan, M.Ag.|first=|authorlink=|coauthors=Masyrofah, S.Ag., M.Si.|title= fIqh Jinayah|year= 2013|publisher= AMZAH|ISBN= 978-602-8689-76-2|}}</ref> Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana [[Islam]].<ref name="q"/> Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana [[Islam]] ini meliputi tindak [[pidana]] [[qisas|kisas]], [[hudud]], dan [[takzir]].<ref name="q"/>
'''Jinayah''' adalah sebuah kajian ilmu hukum [[Islam]] yang berbicara tentang [[kejahatan]].<ref name="q">{{cite book|last=Dr.H.M. Nurul Irfan, M.Ag.|first=|authorlink=|coauthors=Masyrofah, S.Ag., M.Si.|title= fIqh Jinayah|year= 2013|publisher= AMZAH|ISBN= 978-602-8689-76-2|}}</ref> Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana [[Islam]].<ref name="q"/> Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana [[Islam]] ini meliputi tindak [[pidana]] [[qisas]], [[hudud]], dan [[takzir]].<ref name="q"/>


=== Kisas ===
=== Qisas ===
Dasar dari praktik ini adalah bahwa seorang anggota suku tempat si pembunuh diserahkan kepada keluarga korban untuk dieksekusi, setara dengan status sosial orang yang dibunuh.<ref>{{Cite web|url=https://zh.booksc.eu/book/52479161/c42c5a|title = Conflict and Conflict Resolution in the pre-Islamic Arab Society &#124; SADIK KIRAZLI &#124; download}}</ref>
Dasar dari praktik ini adalah bahwa seorang anggota suku tempat si pembunuh diserahkan kepada keluarga korban untuk dieksekusi, setara dengan status sosial orang yang dibunuh.<ref>{{Cite web|url=https://zh.booksc.eu/book/52479161/c42c5a|title=Conflict and Conflict Resolution in the pre-Islamic Arab Society &#124; SADIK KIRAZLI &#124; download|access-date=2022-02-26|archive-date=2022-01-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20220129180325/https://zh.booksc.eu/book/52479161/c42c5a|dead-url=yes}}</ref>


Kondisi kesetaraan sosial berarti eksekusi terhadap anggota suku pembunuh yang setara dengan yang dibunuh, dalam arti orang yang dibunuh adalah laki-laki atau perempuan, budak atau orang merdeka, elit atau rakyat jelata. Misalnya, hanya satu budak yang bisa dibunuh untuk seorang budak, dan seorang wanita untuk seorang wanita. Pada pemahaman pra-Islam ini ditambahkan perdebatan tentang apakah seorang Muslim dapat dieksekusi untuk non-Muslim selama periode Islam.
Kondisi [[kesetaraan sosial]] berarti eksekusi terhadap anggota suku pembunuh yang setara dengan yang dibunuh, dalam arti orang yang dibunuh adalah laki-laki atau perempuan, budak atau orang merdeka, elit atau rakyat jelata. Misalnya, hanya satu budak yang bisa dibunuh untuk seorang budak, dan seorang wanita untuk seorang wanita. Pada pemahaman pra-Islam ini ditambahkan perdebatan tentang apakah seorang Muslim dapat dieksekusi untuk non-Muslim selama periode Islam.


Ayat utama untuk implementasi dalam Islam adalah [[Surah Al-Baqarah|Al-Baqarah]] ayat 178::
Ayat utama untuk implementasi dalam Islam adalah Al Baqara; 178 ayat; : 'Orang-orang percaya! Pembalasan ditahbiskan untuk Anda mengenai orang-orang yang terbunuh. Bebas versus bebas, tawanan versus tawanan, perempuan versus perempuan. Siapa pun yang diampuni oleh saudara lelaki yang terbunuh karena suatu harga, biarkan dia mematuhi kebiasaan dan membayar harganya dengan baik."


{{Quote|"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."|{{cite quran|2|178|style=nosup}}}}
[[Kisas]] adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan [[nyawa]] korbannya, maka ia wajib dibunuh.<ref name="q"/> Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan [[Diyat|diat]] atau denda sebagai pengganti dari hukuman.<ref name="w">{{cite book|last=Drs.H.Imron Abu Umar|first=|authorlink=|coauthors=|title= Terj. Fat-hul Qarib Jilid 2|year= 1983|publisher= Menara Kudus|}}</ref>

[[Qisas]] adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan [[nyawa]] korbannya, maka ia wajib dibunuh.<ref name="q" /> Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan [[Diyat|diat]] atau denda sebagai pengganti dari hukuman.<ref name="w">{{cite book|last=Drs.H.Imron Abu Umar|first=|authorlink=|coauthors=|title= Terj. Fat-hul Qarib Jilid 2|year= 1983|publisher= Menara Kudus|}}</ref>


=== Hudud ===
=== Hudud ===
[[Hudud]] adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]], seperti [[zina]], [[mabuk]] dan keluar dari agama [[Islam]] atau [[murtad]].<ref name="q"/>
[[Hudud]] adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh [[Al-Qur'an]] dan [[hadis]], seperti [[zina]], [[mabuk]] dan keluar dari agama [[Islam]] atau [[murtad]].<ref name="q"/>


=== Takzir ===
=== Takzir ===
[[Takzir]] adalah hukum yang selain hukum [[hudud]], yang berfungsi mencegah pelaku tindak [[pidana]] dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.<ref name="q"/>
[[Takzir]] adalah hukum yang selain hukum [[hudud]], yang berfungsi mencegah pelaku tindak [[pidana]] dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.<ref name="q"/>


== Sumber Hukum Islam ==
== Sumber hukum islam ==
[[Berkas:Johor State Syariah Court.jpg|jmpl|Mahkamah Syariat Negara Bagian [[Johor]] di [[Malaysia]].]]
[[Berkas:Johor State Syariah Court.jpg|jmpl|Mahkamah Syariat Negara Bagian [[Johor]] di [[Malaysia]].]]
[[Berkas:Konpers-Pantauan-Ramadhan-2.jpg|al=|jmpl|Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019<ref>{{Citation|title=Bahasa Indonesia: Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019|url=https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Konpers-Pantauan-Ramadhan-2.jpg|date=2019-05-30|accessdate=2020-06-02|first=Unknown, published by Majelis Ulama|last=Indonesia}}</ref>]]
[[Berkas:Konpers-Pantauan-Ramadhan-2.jpg|al=|jmpl|Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019<ref>{{Citation|title=Bahasa Indonesia: Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019|url=https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Konpers-Pantauan-Ramadhan-2.jpg|date=2019-05-30|accessdate=2020-06-02|first=Unknown, published by Majelis Ulama|last=Indonesia}}</ref>]]


=== Al- Quran ===
=== Al-Qur'an ===
[[Al-Qur'an|Al- Quran]] sebagai [[kitab suci]] umat Islam adalah firman [[Allah]] SWT yang diturunkan kepada Nabi [[Muhammad]] SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.<ref>''"...dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui."'' (Saba' 34:28)</ref> Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al- Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama ''syara'''.
[[Al-Qur'an]] sebagai [[kitab suci]] umat Islam adalah firman [[Allah]] SWT yang diturunkan kepada Nabi [[Muhammad]] SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.<ref>''"...dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui."'' (Saba' 34:28)</ref> Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama ''syara'''.


Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al- Quran dari waktu ke waktu telah berkembang [[tafsir|tafsiran tentang isi-isi Quran]] namun tidak ada yang saling bertentangan.
Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al-Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang [[tafsir|tafsiran tentang isi-isi Quran]] namun tidak ada yang saling bertentangan.


=== Hadis ===
=== Hadis ===
Baris 61: Baris 50:
* ''Daif'' (lemah)
* ''Daif'' (lemah)
* ''Maudu''' (palsu)
* ''Maudu''' (palsu)
* ''Matruk''' (ditinggalkan)
Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat ''sahih'' dan ''hasan'', kemudian hadis ''daif'' menurut kesepakatan [[Ulama]] salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat ''maudu'' dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, tetapi tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.
* ''Mungkar''
Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat ''sahih'' dan ''hasan'', kemudian hadis ''daif'' menurut kesepakatan [[ulama]] salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat ''maudu'' dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, tetapi tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.


Perbedaan Al- Quran dan Hadis adalah Al- Quran, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum- hukum dan firman Allah SWT, yang kemudian dibukukan menjadi satu, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan Hadis merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, [[akhlak]], ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli [[fikih]] dan ahli hadis dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat , tetapi hanya para ulama [[mazhab]] (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Perbedaan Al-Qur'an dan hadis adalah Al-Qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum- hukum dan firman Allah SWT, yang kemudian dibukukan menjadi satu, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan hadis merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, [[akhlak]], ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli [[fikih]] dan ahli hadis dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan umat, tetapi hanya para ulama [[mazhab]] (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.


=== Ijtihad ===
=== Ijtihad ===
''[[Ijtihad]]'' adalah sebuah usaha para [[ulama]], untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal-hal [[ibadah mahdhah|ibadah]] tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
[[Berkas:Slaves Zadib Yemen 13th century BNF Paris.jpg|thumb|Pasar budak abad ke-13, Yaman. Budak dan selir dianggap sebagai properti dalam Syariah; dapat dibeli, dijual, disewakan, dibagikan, dan diwariskan]]
''[[Ijtihad]]'' adalah sebuah usaha para [[ulama]], untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al- Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal- hal [[ibadah mahdhah|ibadah]] tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
* [[Ijma']], kesepakatan para ulama
* [[Ijma']], kesepakatan para ulama
* [[Qiyas]], diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
* [[Qiyas]], diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
* [[Maslahah]] Mursalah, untuk kemaslahatan umat
* [[Maslahah]] mursalah, untuk kemaslahatan umat
* [['Urf]], kebiasaan
* [['Urf]], kebiasaan


Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam [[Surah Al-Ahzab]] ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Quran dalam [[Al-Maidah|Surah Al-Mai'dah]]<ref>''"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan pada waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."'' (Al-Māidah 5:101)</ref> yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam [[Surah Al-Ahzab]] ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Quran dalam [[Al-Maidah|Surah Al-Mai'dah]]<ref>''"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan pada waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."'' (Al-Māidah 5:101)</ref> yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
[[Berkas:Mahkamah Syar'iyyah Aceh.JPG|jmpl|400x400px|[[Mahkamah Syar'iyah Aceh]] mempertimbangkan perkara pidana dan perdata yang menggunakan hukum Islam.|al=]]
[[Berkas:Mahkamah Syar'iyyah Aceh.JPG|jmpl|400x400px|[[Mahkamah Syar'iyah Aceh]] mempertimbangkan perkara pidana dan perdata yang menggunakan hukum Islam.|al=]]
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas ''syara'<nowiki/>''' (ibadah [[Mahdah]]) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk ''syara''' ([[Gairu Mahdah]]).
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup [[beribadahnya]] kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori asas ''syara'''(ibadah [[mahdah]]) dan perkara yang masuk dalam kategori ''furuksyara''<nowiki/>' ([[Gairu Mahdah|gairu mahdah]])'''.'''


* '''Asas ''syara''' (Mahdah)'''
=== Asas ''syara''' (mahdah) ===
Asas ''syara'<nowiki/>'' (''[[Ushul Fikih|uṣūl al-fiqh]]'') adalah perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an atau Al-Hadits. Kedudukannya sebagai pokok syari'at Islam di mana Al-Qur'an itu asas pertama ''syara'<nowiki/>'' dan Al-Hadits itu asas kedua ''syara'''. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di manapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad {{SAW}} hingga akhir zaman, kecuali dalam [[keadaan darurat]].


Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak menaati syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al- Quran atau Hadis. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana Al- Quran itu asas pertama ''Syara`'' dan Hadis itu asas kedua ''syara'''. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad {{SAW}} hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.


=== ''Furu' syara''' (ghoir mahdhoh) ===
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
''Furu' syara'<nowiki/>'' (''furūʿ al-fiqh'') yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist. Kedudukannya sebagai cabang syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima [[Ulil Amri]] setempat sebagai peraturan/perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam ''furu' syara''' ini juga disebut sebagai perkara ''ijtihadiyah''.

* '''Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh)'''

Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al- Quran dan Hadis. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima [[Ulil Amri]] setempat menerima sebagai peraturan/perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam ''furu' syara''' ini juga disebut sebagai perkara ''ijtihadiyah''.


Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam :
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam :
Baris 91: Baris 79:
* bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
* bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
* adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
* adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
* individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah {{SWT}} yang disampaikan kepada Nabi Muhammad {{SAW}}.
* individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad {{SAW}}.


Hukum islam mempunyai 2 sifat.
Hukum islam mempunyai 2 sifat:


1. Al-tsabah (stabil)
# Al-Tsabah (stabil)
# Al-Tathawwur

2. Al-tathawwur


== Konteks sosial-kemasyarakatan ==
== Konteks sosial-kemasyarakatan ==
Syariat Islam mengatur persoalan yang berkaitan dengan kontek sosial-[[Masyarakat|kemasyarakatan]], khususnya yang berkaitan dengan [[norma sosial]]. Ruang lingkupnya dimulai dari tindak [[kejahatan]], [[minuman keras]], [[Zina|perzinaan]], hingga [[pembunuhan]]. Syariat Islam juga membahas konteks sosial-kemasyarakatan yang lebih luas, yaitu [[negara]]. Ruang lingkupnya meliputi hubungan [[pemerintahan]] antara pemerintah dengan rakyat yang diperintah.<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=28|url-status=live}}</ref>
Syariat Islam mengatur persoalan yang berkaitan dengan konteks sosial-[[Masyarakat|kemasyarakatan]], khususnya yang berkaitan dengan [[norma sosial]]. Ruang lingkupnya dimulai dari tindak [[kejahatan]], [[minuman keras]], [[Zina|perzinaan]], hingga [[pembunuhan]]. Syariat Islam juga membahas konteks sosial-kemasyarakatan yang lebih luas, yaitu [[negara]]. Ruang lingkupnya meliputi hubungan [[pemerintahan]] antara pemerintah dengan rakyat yang diperintah.<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=28|url-status=live}}</ref> Dalam praktik keuangan, syariah juga diterapkan dalam [[Bisnis Syariah|bisnis syariah]], seperti bermuamalah.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Din|Dīn]]
* [[Daftar topik agama Islam]]
* [[Daftar topik agama Islam]]
* [[Walayah Fikih]]
* [[Arbain Nawawi]] – kumpulan singkat 40 hadis oleh pendiri mazhab Shāfiʿī – masing-masing digunakan untuk mengilustrasikan dasar-dasar syariah
* [[Literatur nasihat Islam]]
* [[Republik Islam]]
* [[Dewan Syariah Islam]] – sebuah pengadilan di Inggris Raya tanpa otoritas legal
* [[Ma'ruf]]
* [[Prinsip legalitas dalam hukum pidana Perancis]]
* [[Sumber hukum Islam]]
* [[Halakha]]
* [[Teonomi]]


== Rujukan ==
== Rujukan ==
{{reflist}}
{{reflist}}

{{Authority control}}


[[Kategori:Hukum Islam| ]]
[[Kategori:Hukum Islam| ]]
[[Kategori:Hukum]]


{{Islam-stub}}

Revisi terkini sejak 5 Oktober 2024 10.23

Syariat Islam (bahasa Arab: شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk hmerujuk bagian dari tradisi Islam. Ini berasal dari ajaran agama Islam dan didasarkan pada kitab suci Islam, khususnya Al-Qur'an dan hadits. Dalam bahasa Arab, istilah "syarah" mengacu pada hukum Allah SWT yang tidak dapat diubah dan dikontraskan dengan fiqh, yang mengacu pada interpretasi ilmiah manusia.

Sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 36, bahwa sekiranya Allah (Islam) dan rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam surat Al-Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.

Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori asas syara' (uṣūl al-fiqh) dan perkara yang masuk dalam kategori furu' syara' (furūʿ al-fiqh).

Peran Syariah telah menjadi topik yang diperebutkan di seluruh dunia. Ada perdebatan yang sedang berlangsung mengenai apakah Syariah kompatibel dengan demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berpikir, hak perempuan, hak LGBT, dan perbankan.[1][2][3]

Beberapa yurisdiksi di Amerika Utara dan Indonesia telah mengeluarkan larangan penggunaan Syariah, yang dibingkai sebagai pembatasan hukum agama atau asing.[4] Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa di Strasbourg (ECtHR) memutuskan dalam beberapa kasus bahwa Syariah "tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi".[5][6]

Secara etimologi bahasa, kata syari'ah berarti jalan yang berbekas menuju air, karena sudah sering dilalui.[7] Kemudian maknanya berkembang menjadi sumber air yang selalu diambil orang untuk keperluan hidup. Secara istilah, syari'ah adalah apa yang digariskan dan ditentukan oleh Allah dalam agama sebagai aturan kehidupan para hamba-Nya. Syariah diartikan sebagai segala peraturan yang datang dari Allah, baik berupa hukum-hukum Akidah, hukum yang bersifat praktik, maupun hukum akhlak.

Koin Islam Kekhalifahan Rasyidin, (656). (Patung meniru penguasa Sassanid Khosrau II, Bulan sabit-bintang, Basmala dan "api Zoroaster" dapat dilihat.) Dalam banyak kasus, gambar dan relief, yang pada awalnya tidak masalah, dianggap berdosa menurut interpretasi para ulama. Simbol yang mewakili agama lain dianggap penistaan/kemurtadan menurut Islam dan dilarang keras.

Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan.[8] Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[8] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan takzir.[8]

Dasar dari praktik ini adalah bahwa seorang anggota suku tempat si pembunuh diserahkan kepada keluarga korban untuk dieksekusi, setara dengan status sosial orang yang dibunuh.[9]

Kondisi kesetaraan sosial berarti eksekusi terhadap anggota suku pembunuh yang setara dengan yang dibunuh, dalam arti orang yang dibunuh adalah laki-laki atau perempuan, budak atau orang merdeka, elit atau rakyat jelata. Misalnya, hanya satu budak yang bisa dibunuh untuk seorang budak, dan seorang wanita untuk seorang wanita. Pada pemahaman pra-Islam ini ditambahkan perdebatan tentang apakah seorang Muslim dapat dieksekusi untuk non-Muslim selama periode Islam.

Ayat utama untuk implementasi dalam Islam adalah Al-Baqarah ayat 178::

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."

Qisas adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.[8] Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.[10]

Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan hadis, seperti zina, mabuk dan keluar dari agama Islam atau murtad.[8]

Takzir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.[8]

Sumber hukum islam

[sunting | sunting sumber]
Mahkamah Syariat Negara Bagian Johor di Malaysia.
Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019[11]

Al-Qur'an

[sunting | sunting sumber]

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[12] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.

Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al-Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Quran namun tidak ada yang saling bertentangan.

Hadis terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, di antaranya adalah:

  • Sahih
  • Hasan
  • Daif (lemah)
  • Maudu' (palsu)
  • Matruk' (ditinggalkan)
  • Mungkar

Hadis yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat sahih dan hasan, kemudian hadis daif menurut kesepakatan ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat maudu dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, tetapi tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.

Perbedaan Al-Qur'an dan hadis adalah Al-Qur'an, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum- hukum dan firman Allah SWT, yang kemudian dibukukan menjadi satu, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan hadis merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli fikih dan ahli hadis dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan umat, tetapi hanya para ulama mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.

Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :

  • Ijma', kesepakatan para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan

Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam Surah Al-Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Quran dalam Surah Al-Mai'dah[13] yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.

Mahkamah Syar'iyah Aceh mempertimbangkan perkara pidana dan perdata yang menggunakan hukum Islam.

Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori asas syara'(ibadah mahdah) dan perkara yang masuk dalam kategori furuksyara' (gairu mahdah).

Asas syara' (mahdah)

[sunting | sunting sumber]

Asas syara' (uṣūl al-fiqh) adalah perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an atau Al-Hadits. Kedudukannya sebagai pokok syari'at Islam di mana Al-Qur'an itu asas pertama syara' dan Al-Hadits itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di manapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad ﷺ hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.

Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak menaati syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.

Furu' syara' (ghoir mahdhoh)

[sunting | sunting sumber]

Furu' syara' (furūʿ al-fiqh) yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist. Kedudukannya sebagai cabang syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat sebagai peraturan/perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.

Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam :

  • bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
  • adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
  • individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Hukum islam mempunyai 2 sifat:

  1. Al-Tsabah (stabil)
  2. Al-Tathawwur

Konteks sosial-kemasyarakatan

[sunting | sunting sumber]

Syariat Islam mengatur persoalan yang berkaitan dengan konteks sosial-kemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan norma sosial. Ruang lingkupnya dimulai dari tindak kejahatan, minuman keras, perzinaan, hingga pembunuhan. Syariat Islam juga membahas konteks sosial-kemasyarakatan yang lebih luas, yaitu negara. Ruang lingkupnya meliputi hubungan pemerintahan antara pemerintah dengan rakyat yang diperintah.[14] Dalam praktik keuangan, syariah juga diterapkan dalam bisnis syariah, seperti bermuamalah.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ An-Na'im, Abdullahi A (1996). "Islamic Foundations of Religious Human Rights". Dalam Witte, John; van der Vyver, Johan D. Religious Human Rights in Global Perspective: Religious Perspectives. hlm. 337–59. ISBN 978-9041101792. 
  2. ^ Hajjar, Lisa (2004). "Religion, State Power, and Domestic Violence in Muslim Societies: A Framework for Comparative Analysis". Law & Social Inquiry. 29 (1): 1–38. doi:10.1111/j.1747-4469.2004.tb00329.x. ISSN 0897-6546. JSTOR 4092696. 
  3. ^ Al-Suwaidi, J. (1995). Arab and western conceptions of democracy; in Democracy, war, and peace in the Middle East (Editors: David Garnham, Mark A. Tessler), Indiana University Press, see Chapters 5 and 6; ISBN 978-0253209399[halaman dibutuhkan]
  4. ^ Thomas, Jeffrey L. (2015). Scapegoating Islam: Intolerance, Security, and the American Muslim. ABC-CLIO. hlm. 83–86. ISBN 978-1440831003. Diarsipkan dari versi asli tanggal 13 December 2016. Diakses tanggal 13 January 2017. 
  5. ^ So etwa in: Case Of Refah Partİsİ (The Welfare Party) And Others V. Turkey (Applications nos. 41340/98, 41342/98, 41343/98 and 41344/98), Judgment, Strasbourg, 13 February 2003, No. 123 (siehe S. 39): „The Court concurs in the Chamber’s view that sharia is incompatible with the fundamental principles of democracy, as set forth in the Convention“; vgl. Alastair Mowbray: „Cases, Materials, and Commentary on the European Convention on Human Rights“, OUP Oxford, 29. März 2012, S. 744, Google-Books-Archivierung; siehe auch „The European Court of Human Rights in the case of Refah Partisi (the Welfare Party) and Others v. Turkey“ Diarsipkan 2021-07-09 di Wayback Machine., 13. Feb. 2003, Ziffer 123 u. weitere Ziffern im gleichen Dokument
  6. ^ Siehe auch sueddeutsche.de, 14. Sept. 2017: Gegen Scheidungen nach Scharia-Recht
  7. ^ Nafis, Ph.D., M. Cholil (2011). Teori Hukum Ekonomi Syariah. Penerbit Universitas Indonesia. hlm. 17. ISBN 9789794564561. 
  8. ^ a b c d e f Dr.H.M. Nurul Irfan, M.Ag. (2013). fIqh Jinayah. AMZAH. ISBN 978-602-8689-76-2. 
  9. ^ "Conflict and Conflict Resolution in the pre-Islamic Arab Society | SADIK KIRAZLI | download". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-29. Diakses tanggal 2022-02-26. 
  10. ^ Drs.H.Imron Abu Umar (1983). Terj. Fat-hul Qarib Jilid 2. Menara Kudus. 
  11. ^ Indonesia, Unknown, published by Majelis Ulama (2019-05-30), Bahasa Indonesia: Konferensi pers Pantauan Ramadhan tahun 2019, diakses tanggal 2020-06-02 
  12. ^ "...dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui." (Saba' 34:28)
  13. ^ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan pada waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Māidah 5:101)
  14. ^ Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. hlm. 28. ISBN 978-602-407-185-1.