Korupsi: Perbedaan antara revisi
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor-alih |
Reno-Sifana (bicara | kontrib) k Memperbaiki artikel Tag: halaman dengan galat kutipan VisualEditor |
||
(145 revisi perantara oleh 59 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{pp-vandalism|small=yes}} |
{{pp-vandalism|small=yes}} |
||
{{Short description|Tingkah laku tidak jujur atau curang oleh mereka yang berkuasa}} |
|||
[[Berkas:World Map Index of perception of corruption 2009.svg|jmpl|450px|[[Indeks persepsi korupsi]] di 2009. Semakin hijau menunjukkan tingkat korupsi semakin rendah; sedangkan semakin merah menunjukkan semakin tinggi tingkat korupsi sebuah negara]] |
|||
{{Redirect|Korup}} |
|||
[[Berkas:UNCAC 1.png|jmpl|Konvensi PBB Menentang Korupsi]] |
|||
{{Other uses}} |
|||
'''Korupsi''' atau '''rasuah''' atau '''mencuri''' ([[bahasa Latin]]: ''corruptio'' dari kata kerja ''corrumpere'' yang bermakna busuk, [[haram]], menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling) adalah tindakan pejabat publik, baik [[politisi]] maupun [[pegawai negeri]], serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak [[legal]] menyalahgunakan kepercayaan publik dan [[masyarakat]] yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.<ref>http://www.ti.or.id Transparency International</ref> |
|||
{{Cleanup rewrite|date=Agustus 2023}} |
|||
{{Use dmy dates|date=Januari 2020}} |
|||
[[Berkas:Countries by Corruption Perceptions Index (2022).svg|thumb|right|upright=1.35|Peta yang menggambarkan [[Corruption Perceptions Index]] di dunia pada tahun 2022; skor yang lebih tinggi menunjukkan tingkat korupsi yang lebih rendah. |
|||
{{Legend|#008000|100 – 90}} |
|||
{{Legend|#00bf00|89 – 80}} |
|||
{{Legend|#00ff00|79 – 70}} |
|||
{{Legend|#80ff00|69 – 60}} |
|||
{{Legend|#ffff00|59 – 50}} |
|||
{{Legend|#ffbf00|49 – 40}} |
|||
{{Legend|#ff8000|39 – 30}} |
|||
{{Legend|#ff4000|29 – 20}} |
|||
{{Legend|#ff0000|19 – 10}} |
|||
{{Legend|#bf0000|9 – 0}} |
|||
{{Legend|#c0c0c0|Tidak ada data}}]] |
|||
'''Korupsi''' adalah penyelewengan atau penyalahgunaan [[uang negara]] (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.<ref>{{cite web|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/{{urlencode:korupsi|WIKI}}|title=Arti kata korupsi|website=[[KBBI Daring]]|department=[[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]], [[Kemendikbudristek]]|access-date=31 Juli 2024}}</ref> Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi [[penyuapan]], [[penjualan pengaruh]] dan [[penggelapan]] dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.<ref>{{cite web|url=http://siteresources.worldbank.org/INTWBIGOVANTCOR/Resources/Legal_Corruption.pdf|title=Report|website=siteresources.worldbank.org|access-date=25 September 2012|archive-url=https://web.archive.org/web/20150505185227/http://siteresources.worldbank.org/INTWBIGOVANTCOR/Resources/Legal_Corruption.pdf|archive-date=5 May 2015|url-status=dead}}</ref> [[Korupsi politik]] terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di [[kleptokrasi]], [[oligarki]], [[negara-narkoba]], dan [[negara bagian mafia]].<ref>{{Cite book|last=Bima|first=Muhammad Faisal|last2=dkk|date=2024|url=https://www.google.co.id/books/edition/KISAH_POLITIK_DI_TANAH_INDONESIA/WQDsEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Korupsi+politik+terjadi+ketika+pejabat+atau+pegawai+pemerintah+lainnya+bertindak+dengan+kapasitas+resmi+untuk+keuntungan+pribadi.+Korupsi+paling+umum+terjadi+di+kleptokrasi,+oligarki,+negara-narkoba,+dan+negara+bagian+mafia&pg=PA110&printsec=frontcover|title=Kisah Politik Di Tanah Indonesia|location=Banten|publisher=Literasi Insan Cita Publishing|editor-last=Muhammad Rizki|editor-first=Fauzi|pages=110|url-status=live}}</ref> |
|||
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat.<ref>{{Cite web|title=Insights {{!}} WJP Rule of Law Index 2022 |url=https://worldjusticeproject.org/rule-of-law-index/insights |access-date=2023-02-08 |website=worldjusticeproject.org |language=en}}</ref> Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan korupsi seringkali dirangkum dalam istilah [[anti-korupsi]].<ref>{{Cite journal |last1=Lehtinen |first1=Jere |last2=Locatelli |first2=Giorgio |last3= Sainati |first3=Tristano |last4=Artto |first4=Karlos |last5=Evans |first5=Barbara |date=2022-05-01 |title=The grand challenge: Effective anti-corruption measures in projects |url=https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0263786322000576 |journal= Internasional Journal of Project |language=en |volume=40 |issue=4 |pages=347–361 |doi=10.1016/j.ijproman.2022.04. 003 |s2cid=248470690 |issn=0263-7863}}</ref> Selain itu, prakarsa global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa [[Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16]] juga memiliki target sasaran yang diharapkan dapat secara substansial mengurangi korupsi dalam segala bentuknya .<ref>{{Cite web|last=Doss|first=Eric |
|||
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: |
|||
|title=Sustainable Development Goal 16|url=https://www.un.org/ruleoflaw/sdg-16/|access-date=2020-09 -25|website=United Nations and the Rule of Law|language=en-US}}</ref> |
|||
* perbuatan melawan [[hukum]], |
|||
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, |
|||
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan |
|||
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. |
|||
== Sudut pandang hukum Tindakan Pidana Korupsi == |
|||
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, tetapi bukan semuanya, adalah |
|||
#Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 2) |
|||
* memberi atau menerima hadiah atau janji ([[penyuapan]]), |
|||
#Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 3) |
|||
* penggelapan dalam jabatan, |
|||
#Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11) |
|||
* pemerasan dalam jabatan, |
|||
#Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10) |
|||
* pungutan liar (pungli), |
|||
#Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12) |
|||
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan |
|||
#Berkaitan dengan Pemborongan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 7) |
|||
* menerima [[gratifikasi]] (bagi [[pegawai negeri]]/penyelenggara negara). |
|||
#Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999</ref><ref name="spak"/><ref>https://media.neliti.com/media/publications/220789-peran-hakim-dalam-penerapan-pasal-2-unda.pdf</ref>. |
|||
=== Tindak pidana korupsi secara garis besar === |
|||
# Perbuatan melawan [[hukum]]; |
|||
# Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; |
|||
# Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; |
|||
# Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; |
|||
# Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; |
|||
# Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar; |
|||
# Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka; |
|||
# Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu; |
|||
# Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu; |
|||
# Saksi yang membuka identitas pelapor;<ref name="bphn"/>. |
|||
# Perencanaan kegiatan yang menggunakan anggaran sektor public kebijakan pemerintah tentang anggaran belanja proses tahapannya tidak Profesional terutama dalam pengadaan barang/jasa dan lain sebagainya<ref>http://spi-blu.uinjkt.ac.id/?p=348</ref>. |
|||
=== Bagian dari tindak pidana korupsi === |
|||
# Kerugian keuangan negara, |
|||
# Pemberi dan Penerima Suap pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah<ref>https://www.bphn.go.id/data/documents/bidang_pidana_suap.pdf</ref> |
|||
# Perbuatan curang |
|||
# Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, |
|||
# Memberi atau menerima hadiah atau janji ([[penyuapan]]), |
|||
# Penggelapan dalam jabatan, |
|||
# Pemerasan dalam jabatan, |
|||
# Pungutan liar (pungli), |
|||
# Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan |
|||
# Menerima [[gratifikasi]] (bagi [[pegawai negeri]]/penyelenggara negara). |
|||
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah [[kleptokrasi]], yang arti harafiahnya ''pemerintahan oleh para pencuri'', [[di mana]] pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. |
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah [[kleptokrasi]], yang arti harafiahnya ''pemerintahan oleh para pencuri'', [[di mana]] pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. |
||
Baris 22: | Baris 59: | ||
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan [[kriminalitas|kejahatan]]. |
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan [[kriminalitas|kejahatan]]. |
||
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan [[Pemilihan Umum]] [[partai politik]] ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain<ref>https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf</ref><ref>http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82</ref>. |
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan [[Pemilihan Umum]] [[partai politik]] ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain<ref name="bphn">https://lsc.bphn.go.id/uploads/919381_leaflet_6.pdf</ref><ref name="kppu.go.id">https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf</ref><ref>{{Cite web |url=http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82 |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-18 |archive-date=2020-01-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200130130826/http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82 |dead-url=yes }}</ref>. |
||
== Kondisi yang mendukung munculnya korupsi == |
=== Kondisi yang mendukung munculnya korupsi === |
||
Persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas pengusaha) terhadap tingkat korupsi di suatu negara, tingkat korupsi tersebut terutama dikaitkan dengan urusan |
Persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas pengusaha dan pemerintahan) terhadap tingkat korupsi di suatu negara, tingkat korupsi tersebut terutama dikaitkan dengan urusan izin-izin usaha, pajak, pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui proses tender [[Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa]], beacukai, pungutan liar dan proses pembayaran termin-termin proyek, [[Keuangan]] dan [[Perbankan]], [[Minyak]] dan [[Gas Bumi]], [[BUMN]] dan [[BUMD]], Pengelolaan [[APBN]] dan [[APBD]], [[Lembaga Manajemen Aset Negara]] dan [[Aset]] Daerah, [[Pertambangan]], [[Badan Layanan Umum]], [[Badan Layanan Umum Daerah]]<ref name="kppu.go.id"/><ref>https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/234</ref><ref>https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/TIPIKOR_0.pdf</ref>. Pendukung munculnya korupsi adalah sebagai berikut: |
||
# Konsentrasi kekuasaan dalam pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada masyarakat. |
|||
# Kurangnya [[transparansi (politik)|transparansi]] di pengambilan keputusan pemerintah |
|||
# Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. |
|||
# Proyek yang melibatkan uang rakyat (masyarakat) dalam jumlah besar. |
|||
# Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama". |
|||
# Lemahnya ketertiban [[hukum]]. |
|||
# Lemahnya profesi [[hakim]]. |
|||
# Kurangnya [[kebebasan berpendapat]] atau kebebasan [[Media massa]]. |
|||
# Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil. |
|||
# Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau ''sumbangan kampanye''<ref>https://text-id.123dok.com/document/oy81xwjwz-kondisi-yang-mendukung-munculnya-korupsi.html</ref><ref>https://pengayaan.com/8-kondisi-yang-mendukung-munculnya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/</ref><ref>https://bdkbandung.kemenag.go.id/tatarpasundan/jurnal/index.php/tp/article/viewFile/84/115</ref>. |
|||
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain, namun sekarang kesejahteraan pegawai pemerintah melebihi kesejahteraan masyarakat sedangkan kinerjanya tidak sebanding dengan gaji yang sangat besat, inilah kenyataan yang terjadi sekarang. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling relevan menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi, menimbun harta benda dengan mobil mewah, rumah mewah serta gaya hidup yang berkelas dan lain sebagainya. Masyarakat masih banyak yang kelaparan... mungkin. Namun kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia dengan dalih-dalih tersebut, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980: 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu, hal ini tidaklah relevan. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak di antaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007) |
|||
# Unsur [[DPRD]] meminta jatah [[Proyek]] dan/atau menerima dan memberi uang [[Suap]]<ref>https://www.viva.co.id/berita/nasional/1223994-kpk-ungkap-184-anggota-dprd-terjerat-korupsi</ref> |
|||
* Rakyat yang ''cuek'', tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum. Namun sebenarnya masyarakat tidaklah cuek, yang paling memporak porandakan masyarakat itu sebenarnya adalah pada saat pemilu karena ada sebagian calon yang memiliki infestor untuk membagi-bagikan uang, dibuktikan dengan adanya temuan-temuan politik uang disetiap pemilu selesai di laksanakan<ref>https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/16025951/mendagri-ingatkan-soal-dampak-negatif-pemilu?page=all</ref>. |
|||
# [[Politik]] biaya tinggi, |
|||
* Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye"<ref>https://text-id.123dok.com/document/oy81xwjwz-kondisi-yang-mendukung-munculnya-korupsi.html</ref><ref>https://pengayaan.com/8-kondisi-yang-mendukung-munculnya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/</ref><ref>https://bdkbandung.kemenag.go.id/tatarpasundan/jurnal/index.php/tp/article/viewFile/84/115</ref>. |
|||
# Sistem [[pemilu]] dan [[Pilkada]] bermasalah, |
|||
# [[Proses]] kandidasi yang transaksional, |
|||
# [[Partai Politik]] |
|||
# prakmatis, tidak ideologis dan Korupsi, |
|||
# [[Sikap]] pasif masyarakat terhadap korupsi, |
|||
# [[Politisi]] Tidak Bermoral<ref>https://wow.tribunnews.com/2018/09/05/analis-politik-lipi-sebut-6-faktor-dprd-korupsi-massal-gaji-kecil-hingga-keterbukaan-masyarakat</ref> |
|||
# Para politisi tidak Ber-[[Akhlak]]<ref>https://fin.co.id/read/6173/faizal-assegaf-sentil-gus-baha-tidak-berakhlak-dan-tak-beradab</ref> |
|||
=== Menurut pasal 5 UU No 20 Tahun 2001 === |
|||
Terpidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (Dua ratus limapuluh juta rupiah) setiap orang yang: |
|||
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; |
|||
# Memberi sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya<ref name="bphn"/>. |
|||
=== Menurut pasal 6 UU No 20 Tahun 2001 === |
|||
* Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: |
|||
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau: |
|||
# Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk memengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili seperti, korupsi dengan iman yang mantap. |
|||
# Disiplin adalah sebuah keyakinan akan yang seharusnya, bukan tentang membenarkan yang bisa namun disiplin ialah membiasakan yang benar, berkomitmen dengan apa yang sudah disepakati dan bersungguh-sungguh dalam menjalaninya. |
|||
# Amanah adalah sipat yang dapat dipercaya, hal ini menjadi sangat penting karena memiliki jabatan yang di pegangnya, sipat amanah ini dapat menjadi pandu bagi seseorang untuk tetap menjaga kepercayaan negara dan masyarakat terhadap apa yang ia kerjakan. |
|||
# Kerjasama, sikap ini muncul bukan dalam satu malam menang, namun sederhananya orang yang lebih mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan terasa lebih ringan dan dapat di selesaikan secara efektif dan efisien<ref name="bphn"/>. |
|||
=== Menurut Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 === |
|||
*Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan nya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: |
|||
# Yang dinilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; |
|||
# Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. |
|||
*Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)<ref name="bphn"/>. |
|||
== Panduan Para Hakim Menjatuhkan Hukuman Terpidana Korupsi == |
|||
Peraturan [[Mahkamah Agung]] (MA) keterkaitan dengan hukuman pidana untuk pelaku korupsi disebut [[koruptor]] atau [[koruptif]] tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun [[2020]], yang menjadi panduan para [[hakim]] untuk menjatuhkan [[hukuman]] [[penjara]] [[terdakwa]] kasus korupsi<ref name="infografis">https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukuman-baru-bagi-koruptor</ref>. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, [[regulasi]] ini mengatur secara spesifik sebagai pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di [[Indonesia]], pengkategorian hukuman koruptif berdasarkan jumlah uang yang di ambil (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7)<ref name="infografis"/>. Pidana Hukuman berdasarkan Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: |
|||
"''Setiap orang yang secara melawab hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp tak terbatas''"<ref name="kejari"/>. |
|||
Undang-undang Tipikor Pasal 3 yang berbunyi: |
|||
"''Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalak gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp tak terbatas''"<ref name="kejari"/>. |
|||
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juga dapat menimbulkan ketakutan dan khawatir terhadap jabatan pemerintahan, dalam mengambil keputusan "Bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," selama ini hingga dalam praktiknya seringkali disalahgunakan oleh aparat ... ... "Untuk menjangkau banyak perbuatan yang merugikan keuangan negara, termasuk terhadap kebijakan dan keputusan diskresi yang menimbulkan bersipat mendesak dapat di pergunakan landasannya Undang-undang Tipikor Pasal 3 dan Pasal 2"<ref name="kejari">{{Cite web |url=https://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/arsip/berita/item/557-mk-putuskan-pasal-2-dan-3-uu-tipikor-harus-ada-kerugian-negara#:~:text=%22Setiap%20orang%20yang%20secara%20melawan,20%20tahun%20dan%20denda%20paling |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-26 |archive-date=2022-07-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220726001246/https://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/arsip/berita/item/557-mk-putuskan-pasal-2-dan-3-uu-tipikor-harus-ada-kerugian-negara#:~:text=%22Setiap%20orang%20yang%20secara%20melawan,20%20tahun%20dan%20denda%20paling |dead-url=yes }}</ref>. |
|||
*Dikategorikan tentang kerugian keuangan [[Negara]], terdakwa korupsi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor, Perma ini dibagi lima kategori yaitu : |
|||
# Paling terpaling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp. 100 miliar |
|||
# Berat yaitu kerugian negara Rp. 25 miliar-Rp. 100 miliar |
|||
# Sedang yaitu kerugian negara Rp. 1 miliar-Rp. 25 miliar |
|||
# Ringan yaitu kerugian negara Rp. 200 juta-Rp. 1 miliar |
|||
# Paling ringan yaitu kurang dari Rp. 200 juta<ref name="infografis"/>. |
|||
*Tingkat kesalahan hukuman yang dijatuhkan dampak, dan [[keuntungan]] bagi pelaku korupsi, tiga jenis kesalahan yaitu: |
|||
# Kesalahan tinggi, Dampak tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi |
|||
# Kesalahan sedang, Dampak sedang dan Keuntungan terdakwa sedang |
|||
# Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah<ref name="infografis"/>. |
|||
*[[Pidana]] Hukuman berdasarkan Perma 1/2020 yaitu: |
|||
# Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp. 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi |
|||
# Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang |
|||
# Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan ringan terdakwa ringan |
|||
# Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi |
|||
# Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang |
|||
# Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp. 1 miliar-Rp 25 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan<ref name="infografis"/><ref name="e-jurnal.peraturan.go.id">https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/76/pdf</ref><ref name="e-jurnal.peraturan.go.id"/>. |
|||
== Dampak negatif == |
== Dampak negatif == |
||
[[File:Najib Razak 2008-08-21.jpg|thumb|Mantan [[Perdana Menteri Malaysia]] [[Najib Razak]] dituduh telah mencuci miliaran dolar terkait dengan [[Skandal 1Malaysia Development Berhad]] (1MDB). Ia dinyatakan bersalah pada Juli 2020.]] |
|||
=== [[Demokrasi]] === |
|||
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara, Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan Ekonomi Negara, menurunnya inventasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, Korupsi juga dapat merugikan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu Negara<ref>https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/ekonomi-bisnis/infografis/kerugian-negara-akibat-korupsi-di-indonesia</ref>. |
|||
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia [[politik]], korupsi mempersulit [[demokrasi]] dan tata pemerintahan yang baik (''good governance'') dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. |
|||
=== Bahaya Dampak Korupsi === |
|||
Korupsi yang berdampak pada perekonomian menyumbang banyak untuk meningkatkan kemiskinan masyarakat di seluruh negara, kemiskinan absolut, dampak korupsi terhadap ketimpangan munculnya kemiskinan relatif<ref name="kpk"/>. |
|||
Korupsi sebuah kejahatan yang luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain merugikan negara korupsi juga menyengsarakan masyarakat, membuat masyarakat bodoh hingga kelaparan sampai ... karena mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, masyarakat dibuat bertambah miskin, terbatas fasilitas pendidikan dan kesehatan, kebutuhan ekonomi masyarakat semakin mendesak dan berbagai pembangunan terhambat, belum lagi dari sisi Adat dan budaya, korupsi menggerus kearifan lokal dan menggantikannya dengan tabiat yang buruk akibat Oknum penimbun harta dengan cara korupsi dengan menghalalkan segala cara bahkan dengan membunuh dirinya sendiripun dilakukan asalkan bisa untuk korupsi sipat seperti ini tidak akan bisa berubah karena telah melekat di diri orang tersebut terkecuali ...<ref name="kpk">https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220520-kenali-bahayanya-dampak-korupsi-di-berbagai-bidang-ini</ref>. Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia [[politik]], korupsi mempersulit [[demokrasi]] dan tata pemerintahan yang baik (''good governance'') dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. |
|||
=== Ekonomi === |
=== Ekonomi === |
||
[[Berkas:Jakarta slumlife65.JPG|jmpl|Korupsi juga mempersulit pembangunan [[ekonomi]] dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.]] |
[[Berkas:Jakarta slumlife65.JPG|jmpl|Korupsi juga mempersulit pembangunan [[ekonomi]] dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.]] |
||
Seseorang pelaku [[korupsi di Indonesia]] juga mempersulit pembangunan [[ekonomi]] dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran [[ilegal]], ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korupsi. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. |
|||
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam [[sektor publik]] dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktik korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. |
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam [[sektor publik]] dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktik [[korupsi di Indonesia]], yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. |
||
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan [[pembangunan ekonomi]] di [[Afrika]] dan [[Asia]], terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk |
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan [[pembangunan ekonomi]] di [[Afrika]] dan [[Asia]], terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan [[penanaman modal]] (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di [[Swiss]]). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti [[Soeharto]] yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), tetapi lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari [[Universitas Massachusetts]] memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara [[Afrika Sub-Sahara]] berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [http://www.newstatesman.com/Economy/200503140015] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis [[Saiful Mujani]]). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari [[Barclays Center]] pada masa depan. |
||
Produktivitas pada setiap industri dan produksi akan menurun karena dapak dari korupsi ini. Produktivitas dari perusahaan-perusahaan akan terhambat dan tidak bisa berkembang lebih maju lagi. Hal ini dapat mengakibatkan pengurangan jumlah karyawan atau PHK, lalu banyaknya pengangguran yang menyebabkan angka kemiskinan meningkat<ref name="lite"/>. |
|||
=== Kesejahteraan umum negara === |
|||
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan [[pemerintah]] sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana [[politikus]] membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, tetapi merugikan perusahaan-perusahaan kecil ([[SME]]). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka. |
|||
Menurunnya pendapatan negara dari pajak APBN dibiayai oleh pajak sebesar 70%. Pajak penghasilan PPN dan PPh 11.5% jenis pajak yang paling banyak untuk pendapatan negara<ref name="lite"/>. |
|||
Meningkatnya utang negara, Korupsi tentunya akan memperburuk keuangan negara. Selain sebelumnya negara memang sudah punya utang dengan negara lain, dengan adanya korupsi utang tersenut akan semakin bertambah. Para maling uang masyarakat ia tidak sadar diri yang dia lakukan memperburuk keadaan negara. Mereka hanya memikirkan bagaimana caranya untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya, dan juga orang-orang terdekatnya<ref name="lite"/>. |
|||
Menurunnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, dengan adanya tindak korupsi di suatu negara akan menyebabkan para investor dari luar negeri tidak percaya lagi dengan kepastian hukum dalam tindak korupsi untuk menanamkan modal di bidang industri suatu negara. Kondisi seperti ini mempersulit pembangunan ekonomi<ref name="lite"/>. |
|||
Rendahnya kualitas realisasi pengadaan barang dan jasa, tidak layak digunakan untuk publik<ref name="lite"/>. |
|||
Menambah beban dalam teransaksi ekonomi, adanya suap, pungli, penyelewengan dana dalam sebuah perekonomian membuat biaya teransaksi membesar yang mengakibatkan tidak efisien dalam perekonomian<ref name="lite"/>. |
|||
Tindakan korupsi ini menyebabkan perpindahan sumber daya untuk publik ke tangan pelaku. Hal ini membuat uang pembelanjaan pemerintah menjadi berkurang.<ref>{{Cite book|last=Listiani|first=Anis|date=2021|url=https://www.google.co.id/books/edition/15_MATERI_DASAR_PENDIDIKAN_ANTI_KORUPSI/8vdcEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Tindakan+korupsi+ini+menyebabkan+perpindahan+sumber+daya+untuk+publik+ke+tangan+pelaku.+Hal+ini+membuat+uang+pembelanjaan+pemerintah+menjadi+berkurang&pg=PA38&printsec=frontcover|title=15 Materi Dasar Pendidikan Anti Korupsi|publisher=Guepedia|pages=38|url-status=live}}</ref> |
|||
=== Korupsi politikus merugikan masyarakat === |
|||
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan [[pemerintah]] sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana [[politikus]] membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, tetapi merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka. |
|||
== Bentuk-bentuk penyalahgunaan == |
== Bentuk-bentuk penyalahgunaan == |
||
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti [[penggelapan]] dan [[nepotisme]], juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti menjanjikan dan memberikan [[Hadiah]], |
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti [[penggelapan]] dan [[nepotisme]], juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti menjanjikan dan memberikan [[Hadiah]], penyogokan, [[pemerasan]], campuran tangan kepentingan, Lampiran pertanggung jawaban perjalanan dinas pemerintah seperti tiket pesawat darat serta bill hotel yang tidak terdaftar pada perusahaan terkait dan juga [[penipuan]]<ref name="data"/>. |
||
=== Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan === |
=== Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan === |
||
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan. |
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan<ref name="data"/><ref name="channel"/>. |
||
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan. |
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan<ref name="data"/>. |
||
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut |
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut survei persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh [[Transparency International|Transparansi Internasional]] pada tahun 2001 adalah sebagai berikut: |
||
* [[Australia]] |
* [[Australia]] |
||
* [[Kanada]] |
* [[Kanada]] |
||
Baris 76: | Baris 187: | ||
* [[Swedia]] |
* [[Swedia]] |
||
* [[Swiss]] |
* [[Swiss]] |
||
* [[Israel]]<ref name="channel">https://www.idxchannel.com/economics/siapa-saja-negara-yang-tak-pernah-korupsi-simak-di-sini-yuk#:~:text=Selandia%20Baru%20merupakan%20negara%20pertama,pertama%20dengan%20jumlah%20skor%2088.&text=Selandia%20Baru%20konsisten%20berada%20di,korupsi%20selama%209%20tahun%20terakhir.</ref>. |
|||
* [[Israel]] |
|||
Menurut survei persepsi korupsi, tigabelas negara yang paling korup adalah: |
Menurut survei persepsi korupsi, tigabelas negara yang paling korup adalah: |
||
Baris 83: | Baris 194: | ||
* [[Bolivia]] |
* [[Bolivia]] |
||
* [[Kamerun]] |
* [[Kamerun]] |
||
* [[Indonesia]]<ref name="data"/><ref>https://nasional.tempo.co/read/1501686/5-buron-kasus-korupsi-ada-yang-kabur-selama-28-tahun</ref>. |
|||
* [[Indonesia]] |
|||
* [[Irak]] |
* [[Irak]] |
||
* [[Kenya]] |
* [[Kenya]] |
||
Baris 93: | Baris 204: | ||
* [[Ukraina]] |
* [[Ukraina]] |
||
Namun, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi |
Namun, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subjektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survei semacam itu juga tidak ada)<ref name="data">https://katadata.co.id/safrezi/berita/6200ce92c52fb/daftar-25-negara-korupsi-terbesar-di-dunia-tahun-2021</ref>. |
||
=== Sumbangan kampanye dan "uang haram" === |
=== Sumbangan kampanye dan "uang haram" === |
||
Di arena politik, |
Di arena politik, sangat tidahlah sulit untuk membuktikan korupsi, tetapi tidak lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip ketidak benaran menyangkut politisi<ref>https://www.bawaslu.go.id/id/press-release/masa-tenang-pengawas-pemilu-tangkap-tangan-25-kasus-politik-uang</ref><ref>https://bawaslu.go.id/sites/default/files/press_release/Rilis%20Dugaan%20Politik%20Uang.pdf</ref>. |
||
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis. |
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis. |
||
== |
== Korupsi sebagai alat politik == |
||
Sering terjadi |
Sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di [[Republik Rakyat Tiongkok]], fenomena ini digunakan oleh [[Zhu Rongji]], dan yang terakhir, oleh [[Hu Jintao]] untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka. |
||
== Mengukur korupsi == |
== Mengukur korupsi == |
||
Mengukur |
Mengukur korupsi–dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. [[Transparency International|Transparansi Internasional]], [[LSM]] terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: [[Indeks Persepsi Korupsi]] (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan [[Laporan Korupsi Global]]; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. [[Bank Dunia]] mengumpulkan [http://web.worldbank.org/WBSITE/EXTERNAL/TOPICS/EXTPUBLICSECTORANDGOVERNANCE/0,,contentMDK:20773712~menuPK:433525~pagePK:210058~piPK:210062~theSitePK:286305,00.html sejumlah data tentang korupsi], termasuk sejumlah [http://www.worldbank.org/wbi/governance/data/ Indikator Kepemerintahan].<ref>https://www.kompas.com/skola/read/2021/11/22/090000269/dampak-korupsi-dan-hukumannya?page=all</ref><ref>https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/234/pdf</ref> |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
Baris 110: | Baris 221: | ||
* [[Pemberantasan korupsi di Indonesia]] |
* [[Pemberantasan korupsi di Indonesia]] |
||
* [[Kasus-kasus korupsi di Indonesia]] |
* [[Kasus-kasus korupsi di Indonesia]] |
||
* [[Daftar pejabat Indonesia yang dipenjara]] |
|||
* [[KKN]] |
* [[KKN]] |
||
* [[Kolusi]] |
* [[Kolusi]] |
||
Baris 116: | Baris 226: | ||
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] |
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] |
||
* [[Premanisme]] |
* [[Premanisme]] |
||
* [[Pungut liar]] |
|||
* [[Macam-macam korupsi]] |
|||
* [[Pemerintahan algoritmik]] |
* [[Pemerintahan algoritmik]] |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
;Umum |
|||
* Axel Dreher, Christos Kotsogiannis, Steve McCorriston (2004), [http://econwpa.wustl.edu:8089/eps/pe/papers/0406/0406004.pdf Corruption Around the World: Evidence from a Structural Model] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060414140733/http://econwpa.wustl.edu:8089/eps/pe/papers/0406/0406004.pdf |date=2006-04-14 }} |
|||
;Khusus |
;Khusus |
||
* Axel Dreher, Christos Kotsogiannis, Steve McCorriston (2004), [http://econwpa.wustl.edu:8089/eps/pe/papers/0406/0406004.pdf Corruption Around the World: Evidence from a Structural Model] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060414140733/http://econwpa.wustl.edu:8089/eps/pe/papers/0406/0406004.pdf |date=2006-04-14 }} |
|||
;Umum |
|||
{{reflist}} |
{{reflist}} |
||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
Baris 136: | Baris 243: | ||
* {{id}} [http://www.ti.or.id Transparency International Indonesia] |
* {{id}} [http://www.ti.or.id Transparency International Indonesia] |
||
{{Korupsi}} |
{{Korupsi}} |
||
{{authority control}} |
|||
[[Kategori:Korupsi| ]] |
[[Kategori:Korupsi| ]] |
||
[[Kategori:Politik]] |
[[Kategori:Politik]] |
Revisi terkini sejak 3 November 2024 03.24
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan hingga 11 Maret 2025. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Artikel atau bagian mungkin perlu ditulis ulang agar sesuai dengan standar kualitas Wikipedia. |
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.[1] Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.[2] Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.[3]
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat.[4] Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan korupsi dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan korupsi seringkali dirangkum dalam istilah anti-korupsi.[5] Selain itu, prakarsa global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16 juga memiliki target sasaran yang diharapkan dapat secara substansial mengurangi korupsi dalam segala bentuknya .[6]
Sudut pandang hukum Tindakan Pidana Korupsi
- Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 2)
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 3)
- Penyuapan (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11)
- Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)
- Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12)
- Berkaitan dengan Pemborongan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 7)
- Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C)[7][8][9].
Tindak pidana korupsi secara garis besar
- Perbuatan melawan hukum;
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
- Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
- Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
- Saksi yang membuka identitas pelapor;[10].
- Perencanaan kegiatan yang menggunakan anggaran sektor public kebijakan pemerintah tentang anggaran belanja proses tahapannya tidak Profesional terutama dalam pengadaan barang/jasa dan lain sebagainya[11].
Bagian dari tindak pidana korupsi
- Kerugian keuangan negara,
- Pemberi dan Penerima Suap pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah[12]
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa,
- Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- Penggelapan dalam jabatan,
- Pemerasan dalam jabatan,
- Pungutan liar (pungli),
- Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan Pemilihan Umum partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain[10][13][14].
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
Persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas pengusaha dan pemerintahan) terhadap tingkat korupsi di suatu negara, tingkat korupsi tersebut terutama dikaitkan dengan urusan izin-izin usaha, pajak, pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui proses tender Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, beacukai, pungutan liar dan proses pembayaran termin-termin proyek, Keuangan dan Perbankan, Minyak dan Gas Bumi, BUMN dan BUMD, Pengelolaan APBN dan APBD, Lembaga Manajemen Aset Negara dan Aset Daerah, Pertambangan, Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah[13][15][16]. Pendukung munculnya korupsi adalah sebagai berikut:
- Konsentrasi kekuasaan dalam pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada masyarakat.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat (masyarakat) dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hakim.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan Media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
- Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau sumbangan kampanye[17][18][19].
- Unsur DPRD meminta jatah Proyek dan/atau menerima dan memberi uang Suap[20]
- Politik biaya tinggi,
- Sistem pemilu dan Pilkada bermasalah,
- Proses kandidasi yang transaksional,
- Partai Politik
- prakmatis, tidak ideologis dan Korupsi,
- Sikap pasif masyarakat terhadap korupsi,
- Politisi Tidak Bermoral[21]
- Para politisi tidak Ber-Akhlak[22]
Menurut pasal 5 UU No 20 Tahun 2001
Terpidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (Dua ratus limapuluh juta rupiah) setiap orang yang:
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
- Memberi sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya[10].
Menurut pasal 6 UU No 20 Tahun 2001
- Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau:
- Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk memengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili seperti, korupsi dengan iman yang mantap.
- Disiplin adalah sebuah keyakinan akan yang seharusnya, bukan tentang membenarkan yang bisa namun disiplin ialah membiasakan yang benar, berkomitmen dengan apa yang sudah disepakati dan bersungguh-sungguh dalam menjalaninya.
- Amanah adalah sipat yang dapat dipercaya, hal ini menjadi sangat penting karena memiliki jabatan yang di pegangnya, sipat amanah ini dapat menjadi pandu bagi seseorang untuk tetap menjaga kepercayaan negara dan masyarakat terhadap apa yang ia kerjakan.
- Kerjasama, sikap ini muncul bukan dalam satu malam menang, namun sederhananya orang yang lebih mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan terasa lebih ringan dan dapat di selesaikan secara efektif dan efisien[10].
Menurut Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001
- Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan nya dan yang berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Yang dinilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
- Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)[10].
Panduan Para Hakim Menjatuhkan Hukuman Terpidana Korupsi
Peraturan Mahkamah Agung (MA) keterkaitan dengan hukuman pidana untuk pelaku korupsi disebut koruptor atau koruptif tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, yang menjadi panduan para hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara terdakwa kasus korupsi[23]. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, regulasi ini mengatur secara spesifik sebagai pedoman bagi hakim agar praktik disparitas terhadap pelaku korupsi di Indonesia, pengkategorian hukuman koruptif berdasarkan jumlah uang yang di ambil (Pasal 6) dan tingkat kesalahan (Pasal 7)[23]. Pidana Hukuman berdasarkan Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang yang secara melawab hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp tak terbatas"[24].
Undang-undang Tipikor Pasal 3 yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalak gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp tak terbatas"[24].
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juga dapat menimbulkan ketakutan dan khawatir terhadap jabatan pemerintahan, dalam mengambil keputusan "Bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," selama ini hingga dalam praktiknya seringkali disalahgunakan oleh aparat ... ... "Untuk menjangkau banyak perbuatan yang merugikan keuangan negara, termasuk terhadap kebijakan dan keputusan diskresi yang menimbulkan bersipat mendesak dapat di pergunakan landasannya Undang-undang Tipikor Pasal 3 dan Pasal 2"[24].
- Dikategorikan tentang kerugian keuangan Negara, terdakwa korupsi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor, Perma ini dibagi lima kategori yaitu :
- Paling terpaling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp. 100 miliar
- Berat yaitu kerugian negara Rp. 25 miliar-Rp. 100 miliar
- Sedang yaitu kerugian negara Rp. 1 miliar-Rp. 25 miliar
- Ringan yaitu kerugian negara Rp. 200 juta-Rp. 1 miliar
- Paling ringan yaitu kurang dari Rp. 200 juta[23].
- Tingkat kesalahan hukuman yang dijatuhkan dampak, dan keuntungan bagi pelaku korupsi, tiga jenis kesalahan yaitu:
- Kesalahan tinggi, Dampak tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
- Kesalahan sedang, Dampak sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
- Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah[23].
- Pidana Hukuman berdasarkan Perma 1/2020 yaitu:
- Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp. 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan ringan terdakwa ringan
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang
- Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp. 1 miliar-Rp 25 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan[23][25][25].
Dampak negatif
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara, Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan Ekonomi Negara, menurunnya inventasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, Korupsi juga dapat merugikan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu Negara[26].
Bahaya Dampak Korupsi
Korupsi yang berdampak pada perekonomian menyumbang banyak untuk meningkatkan kemiskinan masyarakat di seluruh negara, kemiskinan absolut, dampak korupsi terhadap ketimpangan munculnya kemiskinan relatif[27].
Korupsi sebuah kejahatan yang luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain merugikan negara korupsi juga menyengsarakan masyarakat, membuat masyarakat bodoh hingga kelaparan sampai ... karena mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, masyarakat dibuat bertambah miskin, terbatas fasilitas pendidikan dan kesehatan, kebutuhan ekonomi masyarakat semakin mendesak dan berbagai pembangunan terhambat, belum lagi dari sisi Adat dan budaya, korupsi menggerus kearifan lokal dan menggantikannya dengan tabiat yang buruk akibat Oknum penimbun harta dengan cara korupsi dengan menghalalkan segala cara bahkan dengan membunuh dirinya sendiripun dilakukan asalkan bisa untuk korupsi sipat seperti ini tidak akan bisa berubah karena telah melekat di diri orang tersebut terkecuali ...[27]. Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi
Seseorang pelaku korupsi di Indonesia juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korupsi. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktik korupsi di Indonesia, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), tetapi lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachusetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara Afrika Sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Saiful Mujani). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari Barclays Center pada masa depan.
Produktivitas pada setiap industri dan produksi akan menurun karena dapak dari korupsi ini. Produktivitas dari perusahaan-perusahaan akan terhambat dan tidak bisa berkembang lebih maju lagi. Hal ini dapat mengakibatkan pengurangan jumlah karyawan atau PHK, lalu banyaknya pengangguran yang menyebabkan angka kemiskinan meningkat[28].
Menurunnya pendapatan negara dari pajak APBN dibiayai oleh pajak sebesar 70%. Pajak penghasilan PPN dan PPh 11.5% jenis pajak yang paling banyak untuk pendapatan negara[28].
Meningkatnya utang negara, Korupsi tentunya akan memperburuk keuangan negara. Selain sebelumnya negara memang sudah punya utang dengan negara lain, dengan adanya korupsi utang tersenut akan semakin bertambah. Para maling uang masyarakat ia tidak sadar diri yang dia lakukan memperburuk keadaan negara. Mereka hanya memikirkan bagaimana caranya untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya, dan juga orang-orang terdekatnya[28].
Menurunnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, dengan adanya tindak korupsi di suatu negara akan menyebabkan para investor dari luar negeri tidak percaya lagi dengan kepastian hukum dalam tindak korupsi untuk menanamkan modal di bidang industri suatu negara. Kondisi seperti ini mempersulit pembangunan ekonomi[28].
Rendahnya kualitas realisasi pengadaan barang dan jasa, tidak layak digunakan untuk publik[28].
Menambah beban dalam teransaksi ekonomi, adanya suap, pungli, penyelewengan dana dalam sebuah perekonomian membuat biaya teransaksi membesar yang mengakibatkan tidak efisien dalam perekonomian[28].
Tindakan korupsi ini menyebabkan perpindahan sumber daya untuk publik ke tangan pelaku. Hal ini membuat uang pembelanjaan pemerintah menjadi berkurang.[29]
Korupsi politikus merugikan masyarakat
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, tetapi merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan
Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme, juga penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti menjanjikan dan memberikan Hadiah, penyogokan, pemerasan, campuran tangan kepentingan, Lampiran pertanggung jawaban perjalanan dinas pemerintah seperti tiket pesawat darat serta bill hotel yang tidak terdaftar pada perusahaan terkait dan juga penipuan[30].
Penyogokan: penyogok dan penerima sogokan
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan[30][31].
Negara-negara yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan negara-negara yang paling sering menerima sogokan[30].
Duabelas negara yang paling minim korupsinya, menurut survei persepsi (anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional pada tahun 2001 adalah sebagai berikut:
- Australia
- Kanada
- Denmark
- Finlandia
- Islandia
- Luxemburg
- Belanda
- Selandia Baru
- Norwegia
- Singapura
- Swedia
- Swiss
- Israel[31].
Menurut survei persepsi korupsi, tigabelas negara yang paling korup adalah:
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Kamerun
- Indonesia[30][32].
- Irak
- Kenya
- Nigeria
- Pakistan
- Rusia
- Tanzania
- Uganda
- Ukraina
Namun, nilai dari survei tersebut masih diperdebatkan karena ini dilakukan berdasarkan persepsi subjektif dari para peserta survei tersebut, bukan dari penghitungan langsung korupsi yg terjadi (karena survei semacam itu juga tidak ada)[30].
Sumbangan kampanye dan "uang haram"
Di arena politik, sangat tidahlah sulit untuk membuktikan korupsi, tetapi tidak lebih sulit lagi untuk membuktikan ketidakadaannya. Maka dari itu, sering banyak ada gosip ketidak benaran menyangkut politisi[33][34].
Politisi terjebak di posisi lemah karena keperluan mereka untuk meminta sumbangan keuangan untuk kampanye mereka. Sering mereka terlihat untuk bertindak hanya demi keuntungan mereka yang telah menyumbangkan uang, yang akhirnya menyebabkan munculnya tuduhan korupsi politis.
Korupsi sebagai alat politik
Sering terjadi di mana politisi mencari cara untuk mencoreng lawan mereka dengan tuduhan korupsi. Di Republik Rakyat Tiongkok, fenomena ini digunakan oleh Zhu Rongji, dan yang terakhir, oleh Hu Jintao untuk melemahkan lawan-lawan politik mereka.
Mengukur korupsi
Mengukur korupsi–dalam artian statistik, untuk membandingkan beberapa negara, secara alami adalah tidak sederhana, karena para pelakunya pada umumnya ingin bersembunyi. Transparansi Internasional, LSM terkemuka di bidang anti korupsi, menyediakan tiga tolok ukur, yang diterbitkan setiap tahun: Indeks Persepsi Korupsi (berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini); Barometer Korupsi Global (berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi); dan Survei Pemberi Sogok, yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok. Transparansi Internasional juga menerbitkan Laporan Korupsi Global; edisi tahun 2004 berfokus kepada korupsi politis. Bank Dunia mengumpulkan sejumlah data tentang korupsi, termasuk sejumlah Indikator Kepemerintahan.[35][36]
Lihat pula
- Korupsi di Indonesia
- Pemberantasan korupsi di Indonesia
- Kasus-kasus korupsi di Indonesia
- KKN
- Kolusi
- Nepotisme
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Premanisme
- Pemerintahan algoritmik
Referensi
- Khusus
- Axel Dreher, Christos Kotsogiannis, Steve McCorriston (2004), Corruption Around the World: Evidence from a Structural Model Diarsipkan 2006-04-14 di Wayback Machine.
- Umum
- ^ "Arti kata korupsi". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek. KBBI Daring. Diakses tanggal 31 Juli 2024.
- ^ "Report" (PDF). siteresources.worldbank.org. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 5 May 2015. Diakses tanggal 25 September 2012.
- ^ Bima, Muhammad Faisal; dkk (2024). Muhammad Rizki, Fauzi, ed. Kisah Politik Di Tanah Indonesia. Banten: Literasi Insan Cita Publishing. hlm. 110.
- ^ "Insights | WJP Rule of Law Index 2022". worldjusticeproject.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-02-08.
- ^ Lehtinen, Jere; Locatelli, Giorgio; Sainati, Tristano; Artto, Karlos; Evans, Barbara (2022-05-01). "The grand challenge: Effective anti-corruption measures in projects". Internasional Journal of Project (dalam bahasa Inggris). 40 (4): 347–361. doi:10.1016/j.ijproman.2022.04. 003 Periksa nilai
|doi=
(bantuan). ISSN 0263-7863. - ^ Doss, Eric. "Sustainable Development Goal 16". United Nations and the Rule of Law (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09 -25.
- ^ https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaspak
- ^ https://media.neliti.com/media/publications/220789-peran-hakim-dalam-penerapan-pasal-2-unda.pdf
- ^ a b c d e https://lsc.bphn.go.id/uploads/919381_leaflet_6.pdf
- ^ http://spi-blu.uinjkt.ac.id/?p=348
- ^ https://www.bphn.go.id/data/documents/bidang_pidana_suap.pdf
- ^ a b https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-30. Diakses tanggal 2022-07-18.
- ^ https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/234
- ^ https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/TIPIKOR_0.pdf
- ^ https://text-id.123dok.com/document/oy81xwjwz-kondisi-yang-mendukung-munculnya-korupsi.html
- ^ https://pengayaan.com/8-kondisi-yang-mendukung-munculnya-korupsi-kolusi-dan-nepotisme/
- ^ https://bdkbandung.kemenag.go.id/tatarpasundan/jurnal/index.php/tp/article/viewFile/84/115
- ^ https://www.viva.co.id/berita/nasional/1223994-kpk-ungkap-184-anggota-dprd-terjerat-korupsi
- ^ https://wow.tribunnews.com/2018/09/05/analis-politik-lipi-sebut-6-faktor-dprd-korupsi-massal-gaji-kecil-hingga-keterbukaan-masyarakat
- ^ https://fin.co.id/read/6173/faizal-assegaf-sentil-gus-baha-tidak-berakhlak-dan-tak-beradab
- ^ a b c d e https://indonesiabaik.id/infografis/jerat-hukuman-baru-bagi-koruptor
- ^ a b c "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-07-26. Diakses tanggal 2022-07-26.
- ^ a b https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/76/pdf
- ^ https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/ekonomi-bisnis/infografis/kerugian-negara-akibat-korupsi-di-indonesia
- ^ a b https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220520-kenali-bahayanya-dampak-korupsi-di-berbagai-bidang-ini
- ^ a b c d e f Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamalite
- ^ Listiani, Anis (2021). 15 Materi Dasar Pendidikan Anti Korupsi. Guepedia. hlm. 38.
- ^ a b c d e https://katadata.co.id/safrezi/berita/6200ce92c52fb/daftar-25-negara-korupsi-terbesar-di-dunia-tahun-2021
- ^ a b https://www.idxchannel.com/economics/siapa-saja-negara-yang-tak-pernah-korupsi-simak-di-sini-yuk#:~:text=Selandia%20Baru%20merupakan%20negara%20pertama,pertama%20dengan%20jumlah%20skor%2088.&text=Selandia%20Baru%20konsisten%20berada%20di,korupsi%20selama%209%20tahun%20terakhir.
- ^ https://nasional.tempo.co/read/1501686/5-buron-kasus-korupsi-ada-yang-kabur-selama-28-tahun
- ^ https://www.bawaslu.go.id/id/press-release/masa-tenang-pengawas-pemilu-tangkap-tangan-25-kasus-politik-uang
- ^ https://bawaslu.go.id/sites/default/files/press_release/Rilis%20Dugaan%20Politik%20Uang.pdf
- ^ https://www.kompas.com/skola/read/2021/11/22/090000269/dampak-korupsi-dan-hukumannya?page=all
- ^ https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/234/pdf
Pranala luar
- (Inggris) Konvensi PBB melawan Korupsi di Law-Ref.org Diarsipkan 2010-02-26 di Wayback Machine.
- (Inggris) OECD: Korupsi
- (Inggris) Halaman antikorupsi Bank Dunia
- (Inggris) UN Office on Drugs and Crime
- (Inggris) Perpustakaan maya Development Gateway dan komunitas maya dalam hal antikorupsi dan pemerintahan yang baik Diarsipkan 2006-07-26 di Wayback Machine.
- (Inggris) Indonesia Corruption Watch
- (Indonesia) Transparency International Indonesia