Satyalancana Dharma Dirgantara: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
k Menambah Kategori:Satyalancana menggunakan HotCat |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 21: | Baris 21: | ||
}} |
}} |
||
'''Satyalancana Dharma Dirgantara''' adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara]] yang telah telah mendarmabaktikan diri kepada |
'''Satyalancana Dharma Dirgantara''' adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara]] yang telah telah mendarmabaktikan diri kepada [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara]] secara paripurna dengan ketentuan sebagai berikut : |
||
* Telah memiliki [[Tanda kehormatan|Tanda Kehormatan]] berupa [[Satyalancana Kesetiaan|Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun]]; |
* Telah memiliki [[Tanda kehormatan|Tanda Kehormatan]] berupa [[Satyalancana Kesetiaan|Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun]]; |
||
Baris 34: | Baris 34: | ||
* [[Daftar Tanda Penghargaan Indonesia]] |
* [[Daftar Tanda Penghargaan Indonesia]] |
||
{{Tanda kehormatan di Indonesia}}{{indo-stub}} |
{{Tanda kehormatan di Indonesia}}{{indo-stub}} |
||
[[Kategori:Satyalancana|Dharma Dirgantara]] |
Revisi terkini sejak 30 Desember 2023 14.57
Satyalancana Dharma Dirgantara | |
---|---|
![]() | |
Tipe | Satyalancana |
Negara | ![]() |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Militer |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 2009 |
Satyalancana Dharma Dirgantara adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara yang telah telah mendarmabaktikan diri kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan sebagai berikut :
- Telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
- Bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
- Gugur/tewas.[1][2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penerimaan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2010-02-12. Diakses tanggal 2023-04-20.
- ^ "UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan [JDIH BPK RI]". BPK. 2009-06-18. Diakses tanggal 2023-04-20.