Lompat ke isi

Lurah (jabatan): Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Mengembalikan suntingan oleh Nusantara1945 (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.79.1.138
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(38 revisi perantara oleh 30 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{bentuk Pemerintah}}
{{bentuk Pemerintah}}
'''Lurah''' merupakan pimpinan dari [[Kelurahan]] sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Camat]].
'''Lurah''' adalah pimpinan dari [[kelurahan]] sebagai perangkat daerah [[kabupaten]] atau [[Kota (Indonesia)|kota]]. Seorang lurah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada [[camat]] ditingkat [[kecamatan]]<ref>https://kbbi.web.id/lurah</ref>.


Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Tugas Lurah ialah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik area dan kebutuhan Daerah [[kabupaten]] serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan serta peraturan [[daerah]] setempat<ref name="klm"/>.


Istilah ''Lurah'' seringkali rancu dengan jabatan ''[[Kepala Desa]]''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades).
Istilah ''Lurah'' sering kali rancu dengan jabatan ''[[Kepala Desa]]''. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah ''Lurah''. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah [[Pegawai Negeri Sipil]] yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades) seperti yang di berlakukan sekarang secara nasional<ref name="klm">https://kelayanbarat.banjarmasinkota.go.id/p/tupoksi.html</ref><ref>https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58949</ref>.

Di [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], lurah dalam ''kelurahan'' berbeda dengan ''kalurahan''. Lurah dalam ''kalurahan'' dipilih melalui pemilihan lurah, dan memiliki tugas yang sama dengan kepala desa secara umum.<ref>{{Cite news|date=2019-10-11|title=Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan|url=https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/15385891/di-diy-kecamatan-berubah-nama-menjadi-kapenewon-desa-jadi-kalurahan|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-01-17|editor-last=Khairina|first=Markus|last=Yuwono}}</ref>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 11: Baris 13:
* [[Kecamatan]]
* [[Kecamatan]]


== Referensi ==
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di Indonesia]]
{{Reflist}}


[[Kategori:Kepala wilayah administratif Indonesia]]
[[ms:H.Ismail]]
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]
[[su:Suradi]]

Revisi terkini sejak 27 September 2024 04.27

Lurah adalah pimpinan dari kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Seorang lurah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada camat ditingkat kecamatan[1].

Tugas Lurah ialah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik area dan kebutuhan Daerah kabupaten serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah setempat[2].

Istilah Lurah sering kali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seperti yang di berlakukan sekarang secara nasional[2][3].

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah dalam kelurahan berbeda dengan kalurahan. Lurah dalam kalurahan dipilih melalui pemilihan lurah, dan memiliki tugas yang sama dengan kepala desa secara umum.[4]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]