Lompat ke isi

Pela: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Elijah Mahoebessy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(21 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Italic title}}
'''Pela''' adalah suatu [[sistem]] hubungan [[sosial]] yang dikenal dalam [[masyarakat]] [[Maluku]], berupa suatu [[perjanjian]] hubungan antara satu ''[[negeri]]'' (sebutan untuk [[kampung]] atau [[desa]]) dengan negeri lainnya, yang biasanya berada di [[pulau]] lain dan kadang juga menganut [[agama]] lain di Maluku ([[Bahasa Ambon]]: ''Tapele Tanjong''). Biasanya satu negeri memiliki paling tidak satu atau dua Pela yang berbeda jenisnya.
'''''Pela''''' adalah istilah yang dikenal oleh [[Suku Ambon|masyarakat Ambon]] dan [[Maluku Tengah|Maluku bagian tengah]] pada umumnya untuk menyebut sistem persekutuan yang disepakati antara dua desa ([[Negeri (Maluku Tengah)|negeri]]) atau lebih. Dalam beberapa kasus yang lebih jarang, persekutuan terjadi antara [[Daftar fam Maluku|fam-fam]] (''matarumah'') tertentu dari negeri yang berbeda. Di Jazirah Leitimur, beberapa negeri yang bertetangga saling terlibat dalam pakta persekutuan ''pela''. Hal ini berbeda dengan di kawasan lainnya, dimana negeri-negeri yang ber''pela'' biasanya terletak berjauhan satu sama lain dan biasanya sering berbeda pulau.


Sebagian besar persekutuan ''pela'' terjadi di antara negeri yang beragama [[Kristen Protestan|Kristen]] (''Sarane''), tetapi cukup banyak pula yang mengikat negeri Kristen dengan negeri [[Islam]] (''Salam''). Bisa dikatakan bahwa ''pela'' dapat melintasi batas-batas agama. ''Pela'' antar negeri yang beragama Islam tidak ada. Berbeda dengan negeri Kristen yang memakai adat — dan bukannya agama mereka — untuk membangun aliansi resmi antar negeri, masyarakat Islam Maluku menganggap diri mereka semua sebagai bagian dari ''[[Ukhuwah Islamiyah]]'', sehingga tidak merasa perlu untuk mempererat ikatan satu sama lain melalui aliansi semacam ''pela''. Dalam beberapa kasus ditemukan ''pela'' yang mengikat beberapa negeri Kristen dan beberapa negeri Islam. Dalam kasus tersebut negeri Islam yang satu menganggap negeri Islam lain dalam persekutuan yang sama sebagai saudara ''pela''nya.
Sistem perjanjian pela ini diperkirakan telah dikenal atau telah ada sebagai bagian kearifan lokal masyarakat Maluku sebelum masa kedatangan bangsa-bangsa [[Eropa]], terutama [[Portugis]] dan [[Belanda]]; dan digunakan untuk memperkuat pertahanan terhadap penyerangan bangsa Eropa yang pada waktu itu melakukan upaya [[monopoli]] [[rempah-rempah]].


== Peraturan dalam Pela ==
== Peraturan ==
Pela dianggap sebagai suatu ikatan persaudaraan antara semua [[penduduk]] antar Negeri (baik 2 negeri atau pun banyak negeri) yang bersangkutan dan dianggap [[suci]]. Ada empat aturan dasar Pela yang umum, yang harus dipatuhi oleh anak negeri antara lain:
''Pela'' dianggap sebagai suatu ikatan persaudaraan antara semua masyarakat antar negeri (biasanya dua negeri ataupun lebih) yang bersangkutan dan dianggap suci. Terdapat empat aturan dasar ''pela'' yang umum, yang harus dipatuhi oleh masyarakat negeri, antara lain:


# Negeri-Negeri yang memiliki ikatan pela berkewajiban untuk saling membantu negeri yang lain pada masa genting (bencana alam, peperangan dll.)
# Negeri-negeri yang memiliki ikatan ''pela'' berkewajiban untuk saling membantu negeri yang lain pada masa kesulitan (bencana alam, peperangan, dan hal-hal lain)
# Jika diminta ataupun tidak diminta, maka Negeri yang satu yang berpela dengan negeri yang satunya lagi wajib memberi bantuan kepada Negeri lain yang hendak melaksanakan proyek-proyek demi kepentingan kesejahteraan umum, seperti pembanguanan rumah-rumah ibadah ([[Gereja]] atau [[Masjid]]), parigi, baileu, [[sekolah]] dll.
# Jika diminta ataupun tidak diminta, maka negeri yang satu yang ber''pela'' dengan negeri yang satunya wajib memberi bantuan kepada negeri lain yang hendak melaksanakan proyek-proyek demi kepentingan kesejahteraan umum, seperti pembangunan rumah-rumah ibadah ([[masjid]] dan [[gereja]]), parigi, [[baileo]], serta [[sekolah]].
# Bila seorang mengunjungi Negeri yang berpela dengan Negeri asalnya, maka orang-orang di negeri pela tempat ia berkunjung itu wajib untuk memberi makanan secara sukarela kepadanya dan tamu yang sepela itu tidak perlu meminta izin untuk membawa pulang apa-apa dari hasil tanah atau buah-buahan di negeri yang bersangkutan.
# Jika seorang mengunjungi negeri yang ber''pela'' dengan negeri asalnya, maka orang-orang di negeri pela tempat ia berkunjung itu wajib untuk memberi makanan secara sukarela kepadanya dan tamu yang berikat pela itu tidak perlu meminta izin untuk membawa pulang apa-apa dari hasil tanah atau buah-buahan di negeri yang bersangkutan.
# Semua penduduk negeri-negeri yang saling berhubungan Pela itu dianggap sedarah sehingga penduduk dari kedua negeri yang sepela tidak bolehkan untuk saling kawin mengawini. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dihukum keras oleh nenek moyang yang mengikrarkan Pela itu berupa kutukan seperti sakit, mati dan kesusahan lain yang ditujukan kepada Pelanggar maupun anak-anaknya. Pada masa lalu, mereka yang melanggar pantangan kawin tersebut ditangkap dan disuruh berjalan mengelilingi Negeri-Negerinya dengan hanya berpakaian daun-daun kelapa dan dicaci maki oleh penghuni Negeri sebagai seorang pezina/pembuat aib.
# Semua penduduk negeri-negeri yang saling berhubungan ''pela'' dianggap sedarah sehingga penduduk dari kedua negeri yang ber''pela'' tidak bolehkan untuk mengikat hubungan pernikahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dihukum keras oleh nenek moyang yang mengikrarkan pela tersebut, hal tersebut berupa kutukan seperti penyakit, kematian, dan kesulitan lain yang ditujukan kepada pelanggar maupun keturunannya. Pada masa lalu, mereka yang melanggar pantangan pernikahan tersebut ditangkap dan disuruh berjalan mengelilingi negeri-negerinya dengan hanya berpakaian daun-daun kelapa dan dicaci maki oleh penghuni negeri sebagai seorang pembuat aib.


<blockquote>
<blockquote class="toccolours" style="text-align:justify; width:30%; float:right; padding: 10px; display:table; margin-left:10px;">... Sei Lesi Sou, Sou Lisa Ei atau Siapa Langgar Sumpah, Sumpah Hukum dia... ''<p style="text-align: right;">— Nenek Moyang, "Kapata Pela Ee" ''</blockquote>
... Sei Lesi Sou, Sou Lisa Ei atau Siapa Langgar Sumpah, Sumpah Hukum dia... ''<p style="text-align: right;">— Nenek Moyang, "Kapata Pela Ee"''
</blockquote>


== Jenis-jenis Pela ==
== Jenis-jenis ==
Pada prinsipnya dikenal tiga jenis ''pela'', yaitu ''pela karas'' (keras), ''pela gandong'' (kandung) atau ''bongso'' (bungsu), dan ''pela tampa siri'' (tempat [[sirih]]).


# ''Pela karas'' adalah sumpah yang diikrarkan antara dua negeri atau lebih karena terjadinya suatu peristiwa yang sangat penting dan biasanya berhubungan dengan peperangan, antara lain seperti pengorbanan, akhir perang yang tidak menentu, atau adanya bantuan-bantuan khusus dari satu negeri kepada negeri lain.
Pada prinsipnya dikenal tiga jenis Pela yaitu Pela Karas (Keras), Pela Gandong (Kandung) atau Bongso (Bungsu) dan Pela Tampa Siri (Tempat [[Sirih]]).
# ''Pela gandong'' atau ''bongso'' didasarkan pada ikatan darah atau keturunan untuk menjaga hubungan antara kerabat keluarga yang berada di negeri atau pulau yang berbeda.
# ''Pela tampa siri'' diadakan setelah suatu peristiwa yang tidak begitu penting berlangsung, seperti memulihkan damai kembali setelah terjadi suatu insiden kecil atau jika satu negeri telah berjasa kepada negeri lain. Jenis ''pela'' ini juga biasanya ditetapkan untuk memperlancar hubungan perdagangan.


''Pela karas'' dan ''pela gandong'' ditetapkan oleh sumpah yang sangat mengikat dan biasanya disertai dengan kutukan untuk pelanggaran terhadap perjanjian ''pela'' ini. Sumpah dilakukan dengan mencampur [[tuak]] dan darah yang diambil dari tubuh pemimpin kedua pihak, kemudian diminum oleh kedua pihak tersebut setelah senjata-senjata dan alat-alat perang lain dicelupkan kedalamnya. Alat-alat tersebut nantinya digunakan untuk melawan dan membunuh siapapun yang melanggar perjanjian. Penukaran darah memateraikan persaudaraan itu.
# Pela Karas adalah sumpah yang diikrarkan antara dua Negri (kampung) atau lebih karena terjadinya suatu peristiwa yang sangat penting dan biasanya berhubungan dengan pe[[perang]]an antara lain seperti pengorbanan, akhir perang yang tidak menentu (tak ada yang menang atau kalah perang), atau adanya bantuan-bantuan khusus dari satu Negri kepada Negri lain.
# Pela Gandong atau Bongso didasarkan pada ikatan darah atau keturunan untuk menjaga hubungan antara kerabat keluarga yang berada di Negri atau pulau yang berbeda.
# Pela Tampa Siri diadakan setelah suatu peristiwa yang tidak begitu penting berlangsung, seperti memulihkan damai kembali sehabis suatu insiden kecil atau bila satu Negri telah berjasa kepada Negri lain. Jenis Pela ini juga biasanya ditetapkan untuk memperlancar hubungan perdagangan.


''Pela tampa siri'' dilakukan tanpa sumpah, ''pela'' ini dilakukan dengan menukar dan mengunyah sirih bersama. Jenis ''pela'' ini merupakan suatu perjanjian persahabatan sehingga perkawinan antar pihak yang terkait diperbolehkan dan tolong menolong lebih bersifat sukarela tanpa ada ancaman akan hukuman nenek moyang.
Pela Karas dan Pela Gandong ditetapkan oleh sumpah yang sangat mengikat dan biasanya disertai dengan kutukan untuk Pelanggaran terhadap perjanjian Pela ini. Sumpah dilakukan dengan mencampur tuak dengan darah yang diambil dari tubuh pemimpin kedua pihak kemudian diminum oleh kedua pihak tersebut setelah senjata-sejata dan alat-alat perang lain dicelupkan kedalamnya. Alat-alat tersebut nantinya digunakan untuk melawan dan membunuh siapapun yang melanggar perjanjian. Penukaran darah memeteraikan persaudaraan itu.
Pela Tampa Siri dilakukan tanpa sumpah dengan menukar dan mengunyah Sirih bersama. Pela Tampa Siri merupakan suatu perjanjian persahabatan sehingga perkawinan antar pihak yang terkait diperbolehkan dan tolong menolong lebih bersifat sukarela tanpa ada ancaman hukuman nenek moyang.


== Panas Pela ==
== ''Panas pela'' ==
Untuk menjaga kelestariannya, maka pada waktu-waktu tertentu diadakan upacara bersama yang disebut ''panas pela'' antara kedua negeri yang memiliki hubungan ''pela''. Upacara ini dilakukan dengan berkumpul selama satu minggu di salah satu negeri untuk merayakan hubungan tersebut dan kadang-kadang memperbaharui sumpahnya. Pada umumnya upacara atau gelaran ''panas pela'' diramaikan dengan pertunjukan menyanyi, dansa dan tarian tradisional, serta acara lain, seperti ''makang patita'' (makan perdamaian).


== Pelestarian ==
Untuk menjaga kelestariannya maka pada waktu-waktu tertentu diadakan upacara bersama yang disebut "panas Pela" antara kedua Negeri yang berpela. Upacara ini dilakukan dengan berkumpul selama satu minggu di salah satu Negeri untuk merayakan hubungan dan kadang-kadang memperbaharui sumpahnya. Pada umumnya upacara atau gelaran panas Pela diramaikan dengan pertunjukan menyanyi, dansa dan tarian tradisional serta acara lain seperti makan patita/makan perdamaian.
Sistem ''pela'' hingga saat ini masih berperan penting terutama di daerah [[Maluku Tengah|Maluku bagian tengah]]. Karena rasa persatuan dan identitas bersama disadari dan dijalankan dengan kuat, upacara-upacara pembaharuan ''pela'' (''panas pela'') masih sering berlangsung. Sejak masa [[Perang Dunia II]], muncul sejumlah ''pela'' baru, kebanyakan ''pela tampa siri'' yang ditetapkan sebagian besar antara negeri-negeri Islam dan Kristen sebagai usaha untuk menguatkan hubungan antara kedua pemeluk agama itu. Dapat dikatakan bahwa berkat sistem ''pela'', [[Konflik sektarian Maluku|konflik yang terjadi antara pihak Islam dan Kristen yang terjadi pada tahun 1998–2002]] dapat diredakan.<ref>{{cite journal|url=https://www.neliti.com/publications/158195/pela-gandong-sebagai-sarana-penyelesaian-konflik|title=Pela Gandong Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik|first1=Julia|last1=Masringor|first2=Besse|last2=Sugiswati|language=id|year=2017|access-date=04-06-2024|publisher=Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma|location=[[Surabaya]], Indonesia|volume=22|number=1|journal=Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan|pages=66–79|issn=}}</ref>


== Pelestarian Pela ==
== Lihat pula ==
* [[Daftar pela dan gandong negeri-negeri di Pulau Ambon]]
* [[Daftar pela dan gandong negeri-negeri di Pulau Haruku]]
* [[Daftar pela dan gandong negeri-negeri di Pulau Nusalaut]]
* [[Daftar pela dan gandong negeri-negeri di Pulau Saparua]]
* [[Daftar pela dan gandong negeri-negeri di Pulau Seram dan sekitarnya]]


== Referensi ==
Sistem Pela sampai saat ini masih berperan penting terutama di daerah [[Maluku Tengah]]. Karena rasa persatuan dan identitas bersama disadari dan dihayati dengan kuat upacara-upacara pembaharuan Pela (panas Pela) masih sering berlangsung. Sejak Perang Dunia II sejumlah Pela baru, kebanyakan Pela Tampa Siri ditetapkan sebagian besar antara Negri-Negri [[Islam]] dan [[Kristen]] sebagai usaha diadakan dengan sadar untuk menguatkan hubungan antara dua golongan itu. Dapat dikatakan bahwa berkat sistem Pela itu, pertentangan antara kaum [[Muslim]] dan Kristen yang terjadi pada tahun [[1998]]-[[2002]] dapat diredakan.
{{Reflist}}


{{Topik Maluku}}
== Lihat Pula ==
[[Daftar Negeri-Negeri Yang Berpela Dan Gandong]]


[[Kategori:Budaya Indonesia]]
BUANO-ULLAT-OMA (gandong)
[[Kategori:Maluku]]
SEPA-KAMARIANG (PELA)
TIHULALE-KAILOLO(PELA)
LATU-HUNITETU (GANDONG)
BOOI-ABORU-KARIU-HUALOY (GANDONG)
PORTO-ITAWAKA-HUALOY (PELA)
PORTO-ITAWAKA-MAKARIKI(GANDONG)


== Pranala Luar ==
{{Reflist}}


[[Kategori:Maluku]]
{{Maluku-stub}}

Revisi terkini sejak 3 Juni 2024 20.33

Pela adalah istilah yang dikenal oleh masyarakat Ambon dan Maluku bagian tengah pada umumnya untuk menyebut sistem persekutuan yang disepakati antara dua desa (negeri) atau lebih. Dalam beberapa kasus yang lebih jarang, persekutuan terjadi antara fam-fam (matarumah) tertentu dari negeri yang berbeda. Di Jazirah Leitimur, beberapa negeri yang bertetangga saling terlibat dalam pakta persekutuan pela. Hal ini berbeda dengan di kawasan lainnya, dimana negeri-negeri yang berpela biasanya terletak berjauhan satu sama lain dan biasanya sering berbeda pulau.

Sebagian besar persekutuan pela terjadi di antara negeri yang beragama Kristen (Sarane), tetapi cukup banyak pula yang mengikat negeri Kristen dengan negeri Islam (Salam). Bisa dikatakan bahwa pela dapat melintasi batas-batas agama. Pela antar negeri yang beragama Islam tidak ada. Berbeda dengan negeri Kristen yang memakai adat — dan bukannya agama mereka — untuk membangun aliansi resmi antar negeri, masyarakat Islam Maluku menganggap diri mereka semua sebagai bagian dari Ukhuwah Islamiyah, sehingga tidak merasa perlu untuk mempererat ikatan satu sama lain melalui aliansi semacam pela. Dalam beberapa kasus ditemukan pela yang mengikat beberapa negeri Kristen dan beberapa negeri Islam. Dalam kasus tersebut negeri Islam yang satu menganggap negeri Islam lain dalam persekutuan yang sama sebagai saudara pelanya.

Peraturan

[sunting | sunting sumber]

Pela dianggap sebagai suatu ikatan persaudaraan antara semua masyarakat antar negeri (biasanya dua negeri ataupun lebih) yang bersangkutan dan dianggap suci. Terdapat empat aturan dasar pela yang umum, yang harus dipatuhi oleh masyarakat negeri, antara lain:

  1. Negeri-negeri yang memiliki ikatan pela berkewajiban untuk saling membantu negeri yang lain pada masa kesulitan (bencana alam, peperangan, dan hal-hal lain)
  2. Jika diminta ataupun tidak diminta, maka negeri yang satu yang berpela dengan negeri yang satunya wajib memberi bantuan kepada negeri lain yang hendak melaksanakan proyek-proyek demi kepentingan kesejahteraan umum, seperti pembangunan rumah-rumah ibadah (masjid dan gereja), parigi, baileo, serta sekolah.
  3. Jika seorang mengunjungi negeri yang berpela dengan negeri asalnya, maka orang-orang di negeri pela tempat ia berkunjung itu wajib untuk memberi makanan secara sukarela kepadanya dan tamu yang berikat pela itu tidak perlu meminta izin untuk membawa pulang apa-apa dari hasil tanah atau buah-buahan di negeri yang bersangkutan.
  4. Semua penduduk negeri-negeri yang saling berhubungan pela dianggap sedarah sehingga penduduk dari kedua negeri yang berpela tidak bolehkan untuk mengikat hubungan pernikahan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dihukum keras oleh nenek moyang yang mengikrarkan pela tersebut, hal tersebut berupa kutukan seperti penyakit, kematian, dan kesulitan lain yang ditujukan kepada pelanggar maupun keturunannya. Pada masa lalu, mereka yang melanggar pantangan pernikahan tersebut ditangkap dan disuruh berjalan mengelilingi negeri-negerinya dengan hanya berpakaian daun-daun kelapa dan dicaci maki oleh penghuni negeri sebagai seorang pembuat aib.

... Sei Lesi Sou, Sou Lisa Ei atau Siapa Langgar Sumpah, Sumpah Hukum dia...

— Nenek Moyang, "Kapata Pela Ee"

Jenis-jenis

[sunting | sunting sumber]

Pada prinsipnya dikenal tiga jenis pela, yaitu pela karas (keras), pela gandong (kandung) atau bongso (bungsu), dan pela tampa siri (tempat sirih).

  1. Pela karas adalah sumpah yang diikrarkan antara dua negeri atau lebih karena terjadinya suatu peristiwa yang sangat penting dan biasanya berhubungan dengan peperangan, antara lain seperti pengorbanan, akhir perang yang tidak menentu, atau adanya bantuan-bantuan khusus dari satu negeri kepada negeri lain.
  2. Pela gandong atau bongso didasarkan pada ikatan darah atau keturunan untuk menjaga hubungan antara kerabat keluarga yang berada di negeri atau pulau yang berbeda.
  3. Pela tampa siri diadakan setelah suatu peristiwa yang tidak begitu penting berlangsung, seperti memulihkan damai kembali setelah terjadi suatu insiden kecil atau jika satu negeri telah berjasa kepada negeri lain. Jenis pela ini juga biasanya ditetapkan untuk memperlancar hubungan perdagangan.

Pela karas dan pela gandong ditetapkan oleh sumpah yang sangat mengikat dan biasanya disertai dengan kutukan untuk pelanggaran terhadap perjanjian pela ini. Sumpah dilakukan dengan mencampur tuak dan darah yang diambil dari tubuh pemimpin kedua pihak, kemudian diminum oleh kedua pihak tersebut setelah senjata-senjata dan alat-alat perang lain dicelupkan kedalamnya. Alat-alat tersebut nantinya digunakan untuk melawan dan membunuh siapapun yang melanggar perjanjian. Penukaran darah memateraikan persaudaraan itu.

Pela tampa siri dilakukan tanpa sumpah, pela ini dilakukan dengan menukar dan mengunyah sirih bersama. Jenis pela ini merupakan suatu perjanjian persahabatan sehingga perkawinan antar pihak yang terkait diperbolehkan dan tolong menolong lebih bersifat sukarela tanpa ada ancaman akan hukuman nenek moyang.

Panas pela

[sunting | sunting sumber]

Untuk menjaga kelestariannya, maka pada waktu-waktu tertentu diadakan upacara bersama yang disebut panas pela antara kedua negeri yang memiliki hubungan pela. Upacara ini dilakukan dengan berkumpul selama satu minggu di salah satu negeri untuk merayakan hubungan tersebut dan kadang-kadang memperbaharui sumpahnya. Pada umumnya upacara atau gelaran panas pela diramaikan dengan pertunjukan menyanyi, dansa dan tarian tradisional, serta acara lain, seperti makang patita (makan perdamaian).

Pelestarian

[sunting | sunting sumber]

Sistem pela hingga saat ini masih berperan penting terutama di daerah Maluku bagian tengah. Karena rasa persatuan dan identitas bersama disadari dan dijalankan dengan kuat, upacara-upacara pembaharuan pela (panas pela) masih sering berlangsung. Sejak masa Perang Dunia II, muncul sejumlah pela baru, kebanyakan pela tampa siri yang ditetapkan sebagian besar antara negeri-negeri Islam dan Kristen sebagai usaha untuk menguatkan hubungan antara kedua pemeluk agama itu. Dapat dikatakan bahwa berkat sistem pela, konflik yang terjadi antara pihak Islam dan Kristen yang terjadi pada tahun 1998–2002 dapat diredakan.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Masringor, Julia; Sugiswati, Besse (2017). "Pela Gandong Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik". Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan. Surabaya, Indonesia: Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma. 22 (1): 66–79. Diakses tanggal 04-06-2024.