Lompat ke isi

Pemilihan umum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Quicchote (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hendri Saleh (bicara | kontrib)
k Ketentuan pada UU No. 7 tahun 2017
 
(240 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Pemilihan}}
{{Templat:Elections}}
'''Pemilihan Umum''' ('''Pemilu''') adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan [[politik]] tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari [[Presiden]], wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.


'''Pemilihan umum''' ('''Pemilu''') adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.<ref name = Brit>{{cite web|url= http://www.britannica.com/EBchecked/topic/182308/election |title="Election (political science)," Encyclopedia Britanica Online. |access-date= 18 Agustus 2009}}</ref><ref>{{Cite book|title = [[Robert's Rules of Order]] Newly Revised|last = Robert|first = Henry M.|publisher = Da Capo Press|year = 2011|isbn = 978-0-306-82020-5|location = Philadelphia, PA|pages = [https://archive.org/details/robertsrulesofor0000robe_u7g7/page/438 438]–446|edition = 11th|display-authors=etal}}</ref>
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut [[konstituen]], dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa [[kampanye]]. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.


Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<ref>Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 Tentang Pemilihan Umum</ref>
Setelah [[pemungutan suara]] dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.


Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan [[retorika]], hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan [[propaganda]] di negara [[demokrasi]] sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator [[politik]].<ref>Arifin, Anwar. ''Pencitraan dalam politik'', (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39</ref>
==Pemilu di Indonesia==
:''Artikel utama: [[Pemilu di Indonesia]]''


Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.<ref>https://deepublistore.com/blog/materi/teknik-komunikasi-efektif/</ref>
==Pranala luar==
* [http://www.depdagri.go.id/ Departemen Dalam Negeri (Depdagri)]
* Komisi Pemilihan Umum (KPU) (tersedia dalam [http://www.kpu.go.id/ Bahasa Indonesia] dan [http://www.kpu.go.id/english Bahasa Inggris])
* [http://tnp.kpu.go.id/ Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) KPU]
* [http://www.panwaslu.org/ Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)]
* [http://compsoc.bandungfe.net/kartografi-indonesia/kartogram/poli001.html Kartogram Pemilu 2004] Keterwakilan Aspirasi Politik Masyarakat oleh Dept. Computational Sociology Bandung Fe Institute


Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa [[kampanye]]<ref>https://law.uii.ac.id/blog/2018/12/04/kampanye-pemilu-dan-janji-politik-oleh-jamaludin-ghofur-s-h-m-h/</ref>. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara<ref>https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2023%20THN%202018.pdf</ref>.
{{politik-stub}}


Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.


Setelah [[pemungutan suara]] dilakukan, proses penghitungan dimulai<ref>https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/14014881/ini-alur-penghitungan-suara-dari-tps-hingga-ke-tingkat-nasional?page=all</ref>. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih<ref>https://batamkota.bawaslu.go.id/?p=188</ref>.
[[Kategori:Pemilihan umum| ]]
[[Kategori:Politik]]


== Pemilih ==
Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah [[Warga Negara Indonesia|WNI]] yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.<ref>{{Cite book|title=Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019|last=Putra|first=Dwi|publisher=Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia|year=2019|isbn=|location=Jakarta Psuat|pages=1|url-status=live}}</ref>. Genap berusia sekurang-kurangnya 17 tahun patokannya adalah pada hari pemungutan suara. Sedangkan status kawin atau pernah kawin ditentukan oleh data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pernyataan dari calon pemilih


Dalam Pemilu, pemilih dikelompokkan atas tiga kategori, yaitu Pemilih Tetap, Pemilih Tambahan dan Pemilih Khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.
[[cy:Etholiad cyffredinol]]

[[en:General election]]
'''Pemilih tetap''' adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum Pusat Ukraina|Komisi Pemilihan Umum (KPU)]] Kabupaten/Kota. Mekanisme penetapan DPT dimulai dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir di Kab/Kota itu. Data tersebut dilakukan pemutakhirannya dengan cara mencocokkan sekaligus penelitian (coklit) kepada WNI. Hasil coklit itu disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan di desa/kelurahan untuk mendapat tanggapan masyarakat. DPS kemudian diperbaiki, menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah diumumkan kepada masyarakat dan diperbaiki bila ada kekeliruan, maka DPSHP itu ditetapkan menjadi DPT.
[[fr:Élection législative]]

[[simple:General election]]
Pemilih Tambahan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia terdaftar, karena kaeadaan tertentu dari pemilih itu sendiri. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, Pemilih Tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan, sehingga namanya dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan harus menunjukkan surat pindah memilih (Formulir A5), KTP dan/atau surat identitas lain (KK, paspor atau SIM) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS yang baru.

Pemilih khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun memiliki hak memilih. Pemilih khusus dapat menggunakan hak pilihnya di sembarang TPS asalkan melapor di TPS yang dituju 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, menunjukkan KTP atau identitas lain kepada KPPS, serta surat suara masih tersedia di TPS tersebut.<ref>{{Cite book|title=Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019|last=Putra|first=Dwi|publisher=BAWASLU RI|year=2019|isbn=|location=Jakarta|pages=1-3|url-status=live}}</ref>

== Penentuan Jumlah Kursi ==
Daftar partai (''party-list'') dalam sistem proporsional terbagi 4 yaitu:<ref>{{Cite web |url=http://home.snafu.de/watchin/Republika12_07_2011.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2013-11-21 |archive-date=2012-12-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20121224063955/http://home.snafu.de/watchin/Republika12_07_2011.pdf |dead-url=yes}}</ref>
* Rata-rata tertinggi/Divisor (''Highest avarage'')
{| class="wikitable sortable"
|-
! Metode !! Penjelasan rumus !! Rumus
|-
| D'Hondt || suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan seterusnya. || <math>\frac{V}{s+1}</math>.
|-
| Sainte Laguë (asli) || suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. || <math>\frac{V}{2s+1}</math>.
|-
| Sainte Laguë (modifikasi) || suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1.4, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. || <math>\frac{V}{2s+1}</math> kecuali s=0.
|-
| Danish || suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 4, 7, 10, 13, dan seterusnya. || <math>\frac{V}{3s+1}</math>.
|-
| Huntington–Hill || suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan akar angka serial: 2, 6, 12, 20, 30 dan seterusnya. || <math>\frac{V}{\sqrt{s(s+1)}}</math> dimana s≠0.
|}

: Keterangan:
* V adalah jumlah suara sah partai politik/individual.
* s adalah jumlah kursi berdasarkan bilangan cacah kecuali keterangan tersebut.

# Jika jumlah pembagian pada posisi pertama dari partai bawah dengan kedua dari partai atas maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
# Dalam tersisa satu kursi dimana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
## Jika berada pembagian di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
## Jika berada pembagian di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan pembagian yang sebelumnya.

* Suara sisa terbanyak/Kuota (''Largest remainder'')
{| class="wikitable sortable"
|-
! Metode !! Rumus
|-
| Hare || <math>\frac{\mbox{Jumlah suara sah}} {\mbox{Jumlah kursi}}</math>
|-
| Droop || <math>\left(\frac{\mbox{Jumlah suara sah}} {\left(\mbox{Jumlah kursi}+1 \right)} \right) + 1</math>
|-
| Imperiali || <math>\frac{\mbox{Jumlah suara sah}}{\mbox{Jumlah kursi}+2}</math>
|-
| Hagenbach-Bischoff || <math>\frac{\mbox{Jumlah suara sah}}{\mbox{Jumlah kursi}+1}</math>
|}

# Jika jumlah sisa suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
# Dalam tersisa satu kursi dimana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
## Jika berada suara sisa di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
## Jika berada suara sisa di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan suara sisa yang sebelumnya.

* Metode lainnya
{| class="wikitable sortable"
|-
! Metode !! Rumus
|-
| Hare-Niemeyer || <math>\frac{\mbox{Jumlah suara sah partai politik/individu}} {\mbox{Jumlah suara sah}} * {\mbox{Jumlah kursi}}</math>
|}

Jika jumlah suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan atas.

{{Contoh hasil pemilu}}

== Nilai Mayoritas dan Minoritas ==
{| class="wikitable sortable"
|-
! Jumlah [[Dewan Perwakilan Rakyat|kursi DPR]] untuk duduk parlemen !! Jumlah kursi DPR untuk hak mengubah [[Konstitusi|UUD]] !! Status
|-
| x > 50% || x ≥ 67% || Mayoritas multak
|-
| x > 50% || 50% < x ≥ 67% || Mayoritas biasa
|-
| x ≤ 50% <br/> dgn posisi 1 || x ≤ 50% || Mayoritas koalisi
|-
| x ≤ 50% || x ≤ 50% || Minoritas
|}

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.

=== Mayoritas multak ===
Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.
{| class="wikitable sortable"
|-
! # !! Partai !! Jumlah kursi DPR
|-style="background:#C2DFFF"
| 1 || Partai C || 70%
|-
| 2 || Partai B || 25%
|-
| 3 || Partai A || 5%
|}

=== Mayoritas biasa ===
Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.
{| class="wikitable sortable"
|-
! # !! Partai !! Jumlah kursi DPR
|-style="background:#C2DFFF"
| 1 || Partai C || 60%
|-
| 2 || Partai B || 25%
|-
| 3 || Partai A || 15%
|}

=== Mayoritas koalisi ===
Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.
{| class="wikitable sortable"
|-
! Pemenang & koalisi !! Juara 2 & koalisi !! Hak Mayoritas
|-
| x > 50% || x < 50% || Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
|-
| x < 50% || x > 50% || Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)
|}

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.

==== Contoh ====
{| class="wikitable sortable" align="center"
|-
! #
! Partai
! Jumlah kursi DPR
|-style="background:#C2DFFF"
| 1 || partai F || 31.3
|-
| 2 || partai N || 19.8
|-
| 3 || partai J || 8.3
|-style="background:#C2DFFF"
| 4 || partai A || 7.3
|-
| 5 || partai C || 7.3
|-style="background:#C2DFFF"
| 6 || partai K || 5.2
|-
| 7 || partai E || 5.2
|-
| 8 || partai M || 4.2
|-style="background:#C2DFFF"
| 9 || partai B || 3.2
|-
| 10 || partai I || 2.1
|-
| 11 || partai O || 2.1
|-style="background:#C2DFFF"
| 12 || partai G || 1
|-style="background:#C2DFFF"
| 13 || partai H || 1
|-style="background:#C2DFFF"
| 14 || partai L || 1
|-style="background:#C2DFFF"
| 15 || partai D || 1
|}

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.

{| class="wikitable sortable" align="center"
|-
! #
! Partai
! Jumlah kursi DPR
|-style="background:#C2DFFF"
| 1 || partai F || 31.3
|-
| 2 || partai N || 19.8
|-
| 3 || partai J || 8.3
|-style="background:#C2DFFF"
| 4 || partai A || 7.3
|-
| 5 || partai C || 7.3
|-style="background:#C2DFFF"
| 6 || partai K || 5.2
|-
| 7 || partai E || 5.2
|-
| 8 || partai M || 4.2
|-style="background:#C2DFFF"
| 9 || partai B || 3.2
|-
| 10 || partai I || 2.1
|-
| 11 || partai O || 2.1
|-style="background:#C2DFFF"
| 12 || partai G || 1
|-style="background:#C2DFFF"
| 13 || partai H || 1
|-
| 14 || partai L || 1
|-
| 15 || partai D || 1
|}

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi pemenang&koalisi sebagai minoritas koalisi.

=== Minoritas ===
Minoritas adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

== Sistem pemilihan umum ==
=== Berdasarkan daftar peserta partai politik ===
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu
# sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
# sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.

=== Berdasarkan perhitungan <ref>[http://www.scribd.com/doc/48848459/8/Tabel-1-Perbandingan-Sistem-Proporsional-dan-Sistem-Distrik Perbedaan sistem distrik dan proporsional]</ref><ref>{{Cite web |url=http://www.seasite.niu.edu/indonesian/Reformasi/Perspektif/sean45.htm |title=jidil 2 |access-date=2013-01-24 |archive-date=2012-03-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20120304201629/http://www.seasite.niu.edu/indonesian/Reformasi/Perspektif/sean45.htm |dead-url=yes }}</ref> ===
Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu
# [[Pemungutan suara kemajemukan|sistem distrik]] (''plurality system''), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
## Mayoritas multak (''First Past The Post/FPTP'')
## Suara alternatif (''Alternative Vote/AV'')
## Suara blok (''Block Vote/BV'')
## [[Sistem dua putaran]] (''Two Round System/TRS'')
# sistem semi proporsional (''semi proportional system''), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
## Suara non dipindahtangankan tunggal (''Single Non Transferable Vote/SNTV'')
## Sistem paralel (''Parallel system'')
## Suara terbatas (''Limited vote'')
## Suara kumulatif (''Cumulative vote'')
# [[Perwakilan berimbang|sistem proporsional]] (''proportional system''), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
## Suara dipindahtangankan tunggal (''Single Transferable Vote/STV'')
## Perwakilan proporsional (''Proportional Representative/PR'')
### Rata-rata tertinggi/Divisor (''Highest avarage'')
### Suara sisa terbanyak/Kuota (''Largeset remainder'')
## Daftar partai (''Party-list'')
### Daftar terbuka (''Open-list'')
### Daftar tertutup (''Close-list'')
### Daftar lokal (''Local-list'')
## Anggota proporsional campuran (''Mixed Member Proportional/MMP'')

Perbedaan sebagai berikut:
{| class="wikitable sortable"
|-
! Keterangan !! Distrik !! Proporsional
|-
| Peranan politik || lemah || kuat
|-
| Distribusi || tinggi || rendah
|-
| Kedekatan dengan calon pemilih || tinggi || rendah
|-
| Akuntabilitas || tinggi || rendah
|-
| Politik uang || tinggi || rendah
|-
| Kualitas parlemen || sama dengan SD || sama dengan SP
|-
| Calon parlemen || harus daerah || tidak harus daerah
|-
| Daerah basis pemilihan || ya || tidak
|-
| Jumlah wakil tiap daerah || hanya satu || dua atau lebih
|-
| Partai kecil/partai gurem || rugi || untung
|-
| Keloyalan wakil rakyat || [[desentralisasi]] (loyal pada konstituensi) || [[sentralisasi]] (loyal pada pusat)
|-
| Batas ambang parlemen || tidak || tergantung
|-
| Calon independen || tidak || ya
|-
| Ukuran daerah pemilihan || sedikit || banyak
|-
| Jumlah daerah pemilihan || banyak || sedikit
|-
| Membentuk koalisi || tidak || ya
|}

== Pemilu di Indonesia ==
{{Utama|Pemilihan umum di Indonesia}}
[[Berkas:Anis Matta visit to Pekanbaru.JPG|300px|jmpl|Kegiatan para anggota, [[kader]], relawan dan simpatisan [[partai politik]] [[Indonesia]]. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan [[Pemilihan Umum]], lalu [[Pemilihan presiden]] dan [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia]].]]
[[Berkas:Observer-Jakarta.JPG|250px|jmpl|Pengamat asing (Rusia) di sebuah TPS di Jakarta pada hari Pemilu Presiden 2014]]
Sejak [[proklamasi]] kemerdekaan hingga tahun 2024 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga belas kali, yaitu dimulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunnya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.{{fact}}

Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.{{fact}} Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.{{fact}} Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota [[konstituante]].<ref>Suprihatini, Amin. ''Partai Politik di Indonesia'', (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm.8,9</ref>

== Lihat pula ==
* [[Indeks Demokrasi]]
* [[Kecurangan pemilu]]

== Referensi ==
{{reflist}}

== Bacaan lanjutan ==
* {{cite book |surname=Karim |given=M. Rusli |year=1991 |title=Pemilu Demokratis Kompetitif |place=Yogyakarta |publisher=Tiara Wacana Yogya}}

== Pranala luar ==
{{Commons category|Elections}}
{{Commons category|Elections in Indonesia}}
{{Commons category|Presidential elections}}
* [http://www.depdagri.go.id/ Departemen Dalam Negeri (Depdagri)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180816151741/http://www.depdagri.go.id/ |date=2018-08-16 }}
* Komisi Pemilihan Umum (KPU) (tersedia dalam [http://www.kpu.go.id/ Bahasa Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141020104842/http://www.kpu.go.id/ |date=2014-10-20 }} dan [http://www.kpu.go.id/english Bahasa Inggris] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20040715085616/http://www.kpu.go.id/english/ |date=2004-07-15 }})
* [http://tnp.kpu.go.id/ Tabulasi Nasional Pemilu (TNP) KPU] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070202194520/http://tnp.kpu.go.id/ |date=2007-02-02 }}
* [http://www.pemiluindonesia.com/ Pemilu Indonesia ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160205060018/http://www.pemiluindonesia.com/ |date=2016-02-05 }}
* [http://www.partaiindonesia.com/ Pusat Informasi Partai Politik Indonesia Pemilu]
* [http://www.pemilu.com/ Pemilu]

{{politik-stub}}

[[Kategori:Pemilihan umum| ]]
[[Kategori:Politik]]

Revisi terkini sejak 22 Mei 2024 06.57

Pemilihan umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.[1][2]

Pengertian Pemilu di Indonesia sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Sperti pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[3]

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye Pemilu, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak digunakan kandidat atau peserta Pemilu selaku komunikator politik.[4]

Untuk menjaga persatuan masyarakat meskipun terdapat perbedaan pandangan politik serta menghindari kritik terhadap teknik agitasi dan propaganda yang harus dilakukan kandidat, peserta Pemilu, atau komunikator politik menggunakan cara tatap muka, memberikan informasi yang jelas, menggunakan komunikasi verbal, aktif mendengarkan masukan positif dari masyarakat, bertanya, mengendalikan emosi dan diplomasi.[5]

Dalam Pemilu, para pemilih disebut konstituen, kepada merekalah peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye[6]. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara[7].

Dalam UU No. 7 / 2017 pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin. Sedangkan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai[8]. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih[9].

Menurut UU No.7 pasal 348-350 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin.[10]. Genap berusia sekurang-kurangnya 17 tahun patokannya adalah pada hari pemungutan suara. Sedangkan status kawin atau pernah kawin ditentukan oleh data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pernyataan dari calon pemilih

Dalam Pemilu, pemilih dikelompokkan atas tiga kategori, yaitu Pemilih Tetap, Pemilih Tambahan dan Pemilih Khusus. Pada tahun 2019 ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.

Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Mekanisme penetapan DPT dimulai dari KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk disandingkan dengan DPT Pemilu terakhir di Kab/Kota itu. Data tersebut dilakukan pemutakhirannya dengan cara mencocokkan sekaligus penelitian (coklit) kepada WNI. Hasil coklit itu disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan di desa/kelurahan untuk mendapat tanggapan masyarakat. DPS kemudian diperbaiki, menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah diumumkan kepada masyarakat dan diperbaiki bila ada kekeliruan, maka DPSHP itu ditetapkan menjadi DPT.

Pemilih Tambahan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia terdaftar, karena kaeadaan tertentu dari pemilih itu sendiri. Menurut UU NO.7 pasal 210 Tahun 2017, Pemilih Tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan, sehingga namanya dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pada saat pemungutan suara pemilih tambahan harus menunjukkan surat pindah memilih (Formulir A5), KTP dan/atau surat identitas lain (KK, paspor atau SIM) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS yang baru.

Pemilih khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun memiliki hak memilih. Pemilih khusus dapat menggunakan hak pilihnya di sembarang TPS asalkan melapor di TPS yang dituju 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir, menunjukkan KTP atau identitas lain kepada KPPS, serta surat suara masih tersedia di TPS tersebut.[11]

Penentuan Jumlah Kursi

[sunting | sunting sumber]

Daftar partai (party-list) dalam sistem proporsional terbagi 4 yaitu:[12]

  • Rata-rata tertinggi/Divisor (Highest avarage)
Metode Penjelasan rumus Rumus
D'Hondt suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan seterusnya. .
Sainte Laguë (asli) suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. .
Sainte Laguë (modifikasi) suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1.4, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. kecuali s=0.
Danish suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 4, 7, 10, 13, dan seterusnya. .
Huntington–Hill suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan akar angka serial: 2, 6, 12, 20, 30 dan seterusnya. dimana s≠0.
Keterangan:
  • V adalah jumlah suara sah partai politik/individual.
  • s adalah jumlah kursi berdasarkan bilangan cacah kecuali keterangan tersebut.
  1. Jika jumlah pembagian pada posisi pertama dari partai bawah dengan kedua dari partai atas maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
  2. Dalam tersisa satu kursi dimana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
    1. Jika berada pembagian di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
    2. Jika berada pembagian di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan pembagian yang sebelumnya.
  • Suara sisa terbanyak/Kuota (Largest remainder)
Metode Rumus
Hare
Droop
Imperiali
Hagenbach-Bischoff
  1. Jika jumlah sisa suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.
  2. Dalam tersisa satu kursi dimana dua atau lebih partai yang mempunyai jumlah suara yang sama maka:
    1. Jika berada suara sisa di posisi yang sama, terambil partai yang memiliki jumlah suara terbanyak.
    2. Jika berada suara sisa di posisi yang beda, terambil partai yang berada perhitungan suara sisa yang sebelumnya.
  • Metode lainnya
Metode Rumus
Hare-Niemeyer

Jika jumlah suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan atas.

Contoh pemilihan umum sebagai berikut:

Tanpa batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold)

[sunting sumber]

Pembagi (Divisor)

[sunting sumber]

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.

# Partai Jumlah suara % D'Hondt Sainte Laguë (asli) Sainte Laguë (modifikasi) Danish Huntington–Hill Hare-Niemeyer
Bagi 1 Bagi 2 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1.4 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 4 Jumlah kursi % Bagi akar 2 Bagi akar 6 Jumlah kursi % Jumlah kursi %
1 Partai A 50 27.03 50* 25* 2 25 50* 16* 2 25 35* 16* 2 25 50* 12* 2 25 5* 2.8* 2 25 3 37.5
2 Partai B 38 20.54 38* 19* 2 25 38* 12* 2 25 27* 12* 2 25 38* 9* 2 25 4.3* 2.4* 2 25 2 25
3 Partai C 29 15.68 29* 14* 2 25 29* 9* 2 25 20* 9* 2 25 29* 7 1 12.5 3.7* 2 1 12.5 1 12.5
4 Partai D 24 12.97 24* 12 1 12.5 24* 8 1 12.5 17* 8 1 12.5 24* 6 1 12.5 3.4* 2 1 12.5 1 12.5
5 Partai E 13 7.03 13* 6 1 12.5 13* 4 1 12.5 9* 4 1 12.5 13* 3 1 12.5 2.4* 1.4 1 12.5 1 12.5
6 Partai F 8 4.32 8 4 0 0 8 2 0 0 5 2 0 0 8* 2 1 12.5 2* 1 1 12.5 0 0
7 Partai G 5 2.71 5 2 0 0 5 1 0 0 3 1 0 0 5 1 0 0 1.4 0 0 0 0 0
8 Partai H 3 1.62 3 1 0 0 3 1 0 0 2 1 0 0 3 0 0 0 1.4 0 0 0 0 0
9 Partai I 3 1.62 3 1 0 0 3 1 0 0 2 1 0 0 3 0 0 0 1.4 0 0 0 0 0
10 Partai J 2 1.08 2 1 0 0 2 0 0 0 0 0 0 0 2 0 0 0 1 0 0 0 0 0
Jumlah suara sah 175 94.6
Jumlah suara tidak sah 5 2.7
Jumlah suara tidak memilih 5 2.7
Jumlah suara memilih 185 100

Keterangan:

  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota (Quota)

[sunting sumber]
# Partai Jumlah suara % Hare Droop Imperiali Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi %
1 Partai A 50 27.03 2.38 2 29 1 3 37.5 2.5 2 30 1 3 37.5 2.94 2 33 1 3 37.5 2.63 2 31 1 3 37.5
2 Partai B 38 20.54 1.8 1 17 1 2 25 1.9 1 18 1 2 25 2.23 2 21 1 3 37.5 2 2 19 1 3 37.5
3 Partai C 29 15.68 1.38 1 8 0 1 12.5 1.45 1 9 0 1 12.5 1.7 1 12 0 1 12.5 1.52 1 10 0 1 12.5
4 Partai D 24 12.97 1.14 1 5 0 1 12.5 1.2 1 4 0 1 12.5 1.41 1 7 0 1 12.5 1.26 1 5 0 1 12.5
5 Partai E 13 7.03 0.61 0 13 1 1 12.5 0.65 0 13 1 1 12.5 0.76 0 13 0 0 0 0.68 0 13 0 0 0
6 Partai F 8 4.32 0.38 0 8 0 0 0 0.4 0 8 0 0 0 0.47 0 8 0 0 0 0.42 0 8 0 0 0
7 Partai G 5 2.71 0.23 0 5 0 0 0 0.25 0 5 0 0 0 0.29 0 5 0 0 0 0.26 0 5 0 0 0
8 Partai H 3 1.62 0.14 0 3 0 0 0 0.15 0 3 0 0 0 0.17 0 3 0 0 0 0.15 0 3 0 0 0
9 Partai I 3 1.62 0.14 0 3 0 0 0 0.15 0 3 0 0 0 0.17 0 3 0 0 0 0.15 0 3 0 0 0
10 Partai J 2 1.08 0.09 0 2 0 0 0 0.1 0 2 0 0 0 0.11 0 2 0 0 0 0.1 0 2 0 0 0
Jumlah suara sah 175 94.6 5 3 8 100 5 3 8 100 6 2 8 100 6 2 8 100
Jumlah suara tidak sah 5 2.7
Jumlah suara tidak memilih 5 2.7
Jumlah suara memilih 185 100

Keterangan:

  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • BPP (Hare): 175/8 = 21.
  • BPP (Droop): (175/9) + 1 = 20.
  • BPP (Imperiali): 175/10 = 17.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 175/9 = 19.

Dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold)

[sunting sumber]

Pembagi (Divisor)

[sunting sumber]

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.

# Partai Jumlah suara % D'Hondt Sainte Laguë (asli) Sainte Laguë (modifikasi) Danish Huntington–Hill Hare-Niemeyer
Bagi 1 Bagi 2 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1.4 Bagi 3 Jumlah kursi % Bagi 1 Bagi 4 Jumlah kursi % Bagi akar 2 Bagi akar 6 Jumlah kursi % Jumlah kursi %
1 Partai A 50 27.03 50* 25* 2 33.3 50* 16* 2 33.3 35* 16* 2 33.3 50* 12* 2 33.3 5* 2.8* 2 33.3 2 33.3
2 Partai B 38 20.54 38* 19* 2 33.3 38* 12 1 16.7 27* 12* 2 33.3 38* 9 1 16.7 4.3* 2.4 1 16.7 1 16.7
3 Partai C 29 15.68 29* 14 1 16.7 29* 9 1 16.7 20* 9 1 16.7 29* 7 1 16.7 3.7* 2 1 16.7 1 16.7
4 Partai D 24 12.97 24* 12 1 16.7 24* 8 1 16.7 17* 8 1 16.7 24* 6 1 16.7 3.4* 2 1 16.7 1 16.7
5 Partai E 13 7.03 13 6 0 0 13* 4 1 16.7 9 4 0 0 13* 3 1 16.7 2.4* 1.4 1 16.7 1 16.7
6 Partai F 8 4.32
7 Partai G 5 2.71
8 Partai H 3 1.62
9 Partai I 3 1.62
10 Partai J 2 1.08
Jumlah suara sah 175 94.6
Jumlah suara tidak sah 5 2.7
Jumlah suara tidak memilih 5 2.7
Jumlah suara memilih 185 100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota (Quota)

[sunting sumber]
Hanya 1 tahap
# Partai Jumlah suara % Hare Droop Imperiali Hagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi % Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi %
1 Partai A 50 27.03 2 2 25 1 3 50 2.17 2 27 1 3 50 2.63 2 31 0 2 33.3 2.27 2 28 1 3 50
2 Partai B 38 20.54 1.52 1 13 0 1 16.7 1.65 1 15 0 1 16.7 2 2 19 0 2 33.3 1.72 1 16 0 1 16.7
3 Partai C 29 15.68 1.16 1 4 0 1 16.7 1.26 1 6 0 1 16.7 1.52 1 10 0 1 16.7 1.31 1 7 0 1 16.7
4 Partai D 24 12.97 0.96 0 24 1 1 16.7 1.04 1 1 0 1 16.7 1.26 1 5 0 1 16.7 1.09 1 2 0 1 16.7
5 Partai E 13 7.03 0.52 0 13 0 0 0 0.56 0 13 0 0 0 0.68 0 13 0 0 0 0.59 0 13 0 0 0
6 Partai F 8 4.32
7 Partai G 5 2.71
8 Partai H 3 1.62
9 Partai I 3 1.62
10 Partai J 2 1.08
Jumlah suara sah 175 94.6 4 2 6 100 5 1 6 100 5 1 6 100 5 1 6 100
Jumlah suara tidak sah 5 2.7
Jumlah suara tidak memilih 5 2.7
Jumlah suara memilih 185 100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 154.
  • BPP (Hare): 154/6 = 25.
  • BPP (Droop): (154/7) + 1 = 23.
  • BPP (Imperiali): 154/8 = 19.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 154/7 = 22.
Hanya 2 tahap (hanya Hare saja)
# Partai Jumlah suara % Hare
Tahap I (100% BPP) Pembulatan Sisa suara Tahap II (50% BPP) Pembulatan Sisa suara Peringkat sisa suara Total kursi %
1 Partai A 45 31.03 1.87 1 21 1.75 1 9 0 2 40
2 Partai B 25 17.24 1.04 1 1 0.08 0 1 0 1 20
3 Partai C 22 15.17 0.91 0 22 1.83 1 10 0 1 20
4 Partai D 11 7.58 0.45 0 11 0.91 0 11 1 1 20
5 Partai E 10 6.89 0.41 0 10 0.83 0 10 0 0 0
6 Partai F 9 6.2 0.37 0 9 0.75 0 9 0 0 0
7 Partai G 5 3.44
8 Partai H 3 2.06
9 Partai I 3 2.06
10 Partai J 2 1.37
Jumlah suara sah 135 93.1 2 2 1 5 100
Jumlah suara tidak sah 5 3.44
Jumlah suara tidak memilih 5 3.44
Jumlah suara memilih 145 100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 122.
  • 100% BPP (Hare): 122/5 = 24.
  • 50% BPP (Hare): 24/2 = 12.

Nilai Mayoritas dan Minoritas

[sunting | sunting sumber]
Jumlah kursi DPR untuk duduk parlemen Jumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUD Status
x > 50% x ≥ 67% Mayoritas multak
x > 50% 50% < x ≥ 67% Mayoritas biasa
x ≤ 50%
dgn posisi 1
x ≤ 50% Mayoritas koalisi
x ≤ 50% x ≤ 50% Minoritas

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.

Mayoritas multak

[sunting | sunting sumber]

Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.

# Partai Jumlah kursi DPR
1 Partai C 70%
2 Partai B 25%
3 Partai A 5%

Mayoritas biasa

[sunting | sunting sumber]

Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.

# Partai Jumlah kursi DPR
1 Partai C 60%
2 Partai B 25%
3 Partai A 15%

Mayoritas koalisi

[sunting | sunting sumber]

Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

Pemenang & koalisi Juara 2 & koalisi Hak Mayoritas
x > 50% x < 50% Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50% x > 50% Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.

# Partai Jumlah kursi DPR
1 partai F 31.3
2 partai N 19.8
3 partai J 8.3
4 partai A 7.3
5 partai C 7.3
6 partai K 5.2
7 partai E 5.2
8 partai M 4.2
9 partai B 3.2
10 partai I 2.1
11 partai O 2.1
12 partai G 1
13 partai H 1
14 partai L 1
15 partai D 1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.

# Partai Jumlah kursi DPR
1 partai F 31.3
2 partai N 19.8
3 partai J 8.3
4 partai A 7.3
5 partai C 7.3
6 partai K 5.2
7 partai E 5.2
8 partai M 4.2
9 partai B 3.2
10 partai I 2.1
11 partai O 2.1
12 partai G 1
13 partai H 1
14 partai L 1
15 partai D 1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi pemenang&koalisi sebagai minoritas koalisi.

Minoritas

[sunting | sunting sumber]

Minoritas adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

Sistem pemilihan umum

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan daftar peserta partai politik

[sunting | sunting sumber]

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu

  1. sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik.
  2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu.

Berdasarkan perhitungan [13][14]

[sunting | sunting sumber]

Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu

  1. sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
    1. Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
    2. Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
    3. Suara blok (Block Vote/BV)
    4. Sistem dua putaran (Two Round System/TRS)
  2. sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
    1. Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
    2. Sistem paralel (Parallel system)
    3. Suara terbatas (Limited vote)
    4. Suara kumulatif (Cumulative vote)
  3. sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
    1. Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
    2. Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
      1. Rata-rata tertinggi/Divisor (Highest avarage)
      2. Suara sisa terbanyak/Kuota (Largeset remainder)
    3. Daftar partai (Party-list)
      1. Daftar terbuka (Open-list)
      2. Daftar tertutup (Close-list)
      3. Daftar lokal (Local-list)
    4. Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)

Perbedaan sebagai berikut:

Keterangan Distrik Proporsional
Peranan politik lemah kuat
Distribusi tinggi rendah
Kedekatan dengan calon pemilih tinggi rendah
Akuntabilitas tinggi rendah
Politik uang tinggi rendah
Kualitas parlemen sama dengan SD sama dengan SP
Calon parlemen harus daerah tidak harus daerah
Daerah basis pemilihan ya tidak
Jumlah wakil tiap daerah hanya satu dua atau lebih
Partai kecil/partai gurem rugi untung
Keloyalan wakil rakyat desentralisasi (loyal pada konstituensi) sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlemen tidak tergantung
Calon independen tidak ya
Ukuran daerah pemilihan sedikit banyak
Jumlah daerah pemilihan banyak sedikit
Membentuk koalisi tidak ya

Pemilu di Indonesia

[sunting | sunting sumber]
Kegiatan para anggota, kader, relawan dan simpatisan partai politik Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan Pemilihan Umum, lalu Pemilihan presiden dan Pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Pengamat asing (Rusia) di sebuah TPS di Jakarta pada hari Pemilu Presiden 2014

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2024 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga belas kali, yaitu dimulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunnya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[butuh rujukan]

Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[butuh rujukan] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[butuh rujukan] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[15]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ ""Election (political science)," Encyclopedia Britanica Online". Diakses tanggal 18 Agustus 2009. 
  2. ^ Robert, Henry M.; et al. (2011). Robert's Rules of Order Newly Revised (edisi ke-11th). Philadelphia, PA: Da Capo Press. hlm. 438–446. ISBN 978-0-306-82020-5. 
  3. ^ Undang-Undang No. 7 Tahun 2013 Tentang Pemilihan Umum
  4. ^ Arifin, Anwar. Pencitraan dalam politik, (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39
  5. ^ https://deepublistore.com/blog/materi/teknik-komunikasi-efektif/
  6. ^ https://law.uii.ac.id/blog/2018/12/04/kampanye-pemilu-dan-janji-politik-oleh-jamaludin-ghofur-s-h-m-h/
  7. ^ https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2023%20THN%202018.pdf
  8. ^ https://nasional.kompas.com/read/2019/04/17/14014881/ini-alur-penghitungan-suara-dari-tps-hingga-ke-tingkat-nasional?page=all
  9. ^ https://batamkota.bawaslu.go.id/?p=188
  10. ^ Putra, Dwi (2019). Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019. Jakarta Psuat: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. hlm. 1. 
  11. ^ Putra, Dwi (2019). Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Tahun 2019. Jakarta: BAWASLU RI. hlm. 1–3. 
  12. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-12-24. Diakses tanggal 2013-11-21. 
  13. ^ Perbedaan sistem distrik dan proporsional
  14. ^ "jidil 2". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-03-04. Diakses tanggal 2013-01-24. 
  15. ^ Suprihatini, Amin. Partai Politik di Indonesia, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm.8,9

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]
  • Karim, M. Rusli (1991). Pemilu Demokratis Kompetitif. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]