Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
AdityaPUPR (bicara | kontrib)
→‎Fraksi: Sesuai halaman resmi DPRD PEMALANG
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
AdityaPUPR (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 64: Baris 64:
|}
|}


== Alat kelengkapan DPRD ==
== Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pemalang ==
Berdasarkan Pasal 110 [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]], Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten terdiri dari:
* Badan Pembentukan Perda
# Pimpinan
* Badan Anggaran
* Badan Musyawarah
# Badan Musyawarah (Bamus)
# Komisi
* Badan Kehormatan
# Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
* Komisi-Komisi
# Badan Anggaran (Banggar)
# Badan Kehormatan (BK)
# Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 13 Januari 2020 17.11

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pemalang
Periode 2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
6 September 2019
Pimpinan
Ketua
HM. AGUS SUKOCO, S.IP, M.Si
sejak 27 September 2019
Wakil Ketua I
SUBUR MUSHOLEH
sejak 27 September 2019
Wakil Ketua II
KHODORI, S.Ag
sejak 27 September 2019
Wakil Ketua III
HM. ROIS FAISAL MS, S.Pd. I, M.Si
sejak 27 September 2019
Pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
17 April 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Pemalang
Jl. Suro Hadikusumo No.3 Pemalang
Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
Indonesia
Situs web
www.dprd-pemalangkab.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Fraksi

No Nama Partai Ketua Jml. Kursi
1 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sodikin, A.Md. 15
2 Partai Golongan Karya H. Lechan Iman Djadjoeli 6
3 Partai Kebangkitan Bangsa H. Nurul Huda, S.Pd 9
4 Partai Persatuan Pembangunan Khodori, S.Ag 7
5 Partai Keadilan Sejahtera Solichin, S.Ag 6
6 Partai Gerakan Indonesia Raya H. M. Wardoyo, SE. 6
7 Partai Nasional Demokrat Suwarno 1

Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pemalang

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Lihat pula

Pranala luar

Referensi