Lompat ke isi

Polisi Kehutanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Astan wirya (bicara | kontrib)
reviewed
Baris 13: Baris 13:
| headquarters =
| headquarters =
| headquarters_name =
| headquarters_name =
| legal_personality = Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013,PP No.45 Tahun 2004, Permenhut No. : P.75/Menhut-II/2014.
| legal_personality = PP No.45 Tahun 2004
| governing_body = [[Kementerian Kehutanan Indonesia]]
| governing_body = [[Kementerian Kehutanan Indonesia]]
| regional_agency = [[Pemerintah Daerah]]
| regional_agency = [[Pemerintah Daerah]]
Baris 29: Baris 29:
}}
}}


'''Polisi Kehutanan Indonesia ''' atau biasa disebut '''Polhut''' adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando. (Pasal 1 ayat 15 UU No. 18 Tahun 2013). Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.<ref>Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2</ref> <ref>PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR : 31 TAHUN 2011</ref>
'''Polisi Kehutanan Indonesia ''' atau biasa disebut '''Polhut''' adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.<ref>Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2</ref> <ref>PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR : 31 TAHUN 2011</ref>


Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan [[hutan]] maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan [[hutan]] maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api berbagai jenis yaitu PM1 A1, Ceska Zebrojuka (CZ), Molot AK dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api berbagai jenis yaitu PM1 A1, Ceska, Molot dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.


Pembinaan Polhut dilakukan oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia]], sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) [[pemerintah pusat]] dan [[pemerintah daerah]].
Pembinaan Polhut dilakukan oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia]], sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) [[pemerintah pusat]] dan [[pemerintah daerah]].
Baris 52: Baris 52:


== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan}}
{{Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penccegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan}}
{{Peraturan pemerintah Nomor 45 tentang Perlindungan Hutan}}
{{Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.75/Menhut-II/2014 tentang Polisi Kehutanan}}


{{Topik Indonesia}}
{{Topik Indonesia}}

Revisi per 29 Januari 2016 03.27

Polisi Kehutanan Republik Indonesia
SingkatanPolhut
Yurisdiksi hukumKawasan Hutan dan Hasil Hutan (termasuk satwa dan tumbuhan liar)

Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.[1] [2]

Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api berbagai jenis yaitu PM1 A1, Ceska, Molot dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.

Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 11 (sebelas) Brigade SPORC [3] yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain:

  1. Brigade Macan Tutul
    berkedudukan di Medan, Sumatera Utara. Wilayah kerja: Sumatera Utara dan Aceh
  2. Brigade Beruang
    berkedudukan di Pekanbaru, Riau. Wilayah kerja meliputi Riau dan Kepulauan Riau
  3. Brigade Harimau
    berkedudukan di Jambi. Wilayah kerja meliputi Jambi, Sumatera Barat, dan Bengkulu
  4. Brigade Siamang
    berkedudukan di Palembang, Sumatera Selatan. Wilayah kerja meliputi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung
  5. Brigade Kalaweit
    berkedudukan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Wilayah kerja meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
  6. Brigade Bekantan (Kalimantan Barat)
  7. Brigade Enggang
    berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur. Wilayah kerja Kalimantan Timur
  8. Brigade Anoa
    berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan. Wilayah kerja meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara
  9. Brigade Kanguru
    berkedudukan di Jayapura, Papua
  10. Brigade Kasuari
    berkedudukan di Manokwari, Papua Barat
  11. Brigade Elang
    berkedudukan di Jakarta. Wilayah kerja meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2
  2. ^ PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR : 31 TAHUN 2011
  3. ^ http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/sporc.html#sthash.DrUQZPLe.dpuf