Lompat ke isi

Polisi Kehutanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 30: Baris 30:
}}
}}


'''Polisi Kehutanan Indonesia ''' atau biasa disebut '''Polhut''' adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.<ref>Pasal 1 ayat 15 UU No. 18 Tahun 2013</ref> Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.<ref>Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2</ref> <ref>PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR : 31 TAHUN 2011</ref>
'''Polisi Kehutanan Indonesia ''' atau biasa disebut '''Polhut''' adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.<ref>Pasal 1 ayat 15 UU No. 18 Tahun 2013</ref> Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.<ref>Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2</ref> <ref>PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR: 31 TAHUN 2011</ref>


Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan [[hutan]] maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan [[hutan]] maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baris 38: Baris 38:
Pembinaan Polhut dilakukan oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia]], sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) [[pemerintah pusat]] dan [[pemerintah daerah]].
Pembinaan Polhut dilakukan oleh [[Kementerian Kehutanan Indonesia|Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia]], sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) [[pemerintah pusat]] dan [[pemerintah daerah]].


Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 16 (enam belas) Brigade SPORC <ref>http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/sporc.html#sthash.DrUQZPLe.dpuf</ref> yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain :
Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 16 (enam belas) Brigade SPORC <ref>http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/sporc.html#sthash.DrUQZPLe.dpuf</ref> yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain:


# Brigade Macan Tutul <br>berkedudukan di Medan, Sumatra Utara. Wilayah kerja: [[Sumatra Utara]] dan [[Aceh]]
# Brigade Macan Tutul <br>berkedudukan di Medan, Sumatra Utara. Wilayah kerja: [[Sumatra Utara]] dan [[Aceh]]

Revisi per 14 Juni 2019 21.47

Polisi Kehutanan Republik Indonesia
SingkatanPolhut
MottoBudi Bhakti Wirawana
Yurisdiksi hukumKawasan Hutan dan Hasil Hutan (termasuk satwa dan tumbuhan liar)

Situs web
www.polhutindonesia.go.id

Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.[1] Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.[2] [3]

Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan dan pengamanan hutan maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api berbagai jenis yaitu PM1 A1, Ceska Zebrojuka (CZ.83), Molot Vepr 12 G.A.( AK Shotgun) dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.

Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 16 (enam belas) Brigade SPORC [4] yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain:

  1. Brigade Macan Tutul
    berkedudukan di Medan, Sumatra Utara. Wilayah kerja: Sumatra Utara dan Aceh
  2. Brigade Beruang
    berkedudukan di Pekanbaru, Riau. Wilayah kerja meliputi Riau dan Kepulauan Riau
  3. Brigade Harimau
    berkedudukan di Jambi. Wilayah kerja meliputi Jambi, Sumatra Barat, dan Bengkulu
  4. Brigade Siamang
    berkedudukan di Palembang, Sumatra Selatan. Wilayah kerja meliputi Sumatra Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung
  5. Brigade Kalaweit
    berkedudukan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Wilayah kerja meliputi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
  6. Brigade Bekantan (Kalimantan Barat) berkedudukan di Pontianak, Kalimantan Barat, wilayah kerja meliputi Propinsi Kalimantan Barat
  7. Brigade Enggang
    berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur. Wilayah kerja Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
  8. Brigade Anoa
    berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan. Wilayah kerja meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara
  9. Brigade Kanguru
    berkedudukan di Kota Jayapura, Papua .Wilayah Kerja meliputi seluruh wilayah Papua.
  10. Brigade Kasuari
    berkedudukan di Manokwari, Papua Barat
  11. Brigade Elang
    berkedudukan di Jakarta. Wilayah kerja meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
  12. Brigade Banteng
  13. Brigade Komodo (Nusa Tenggara Timur)
  14. Brigade Maleno
  15. Brigade Kera Hitam
  16. Brigade Kaka Tua

Referensi

  1. ^ Pasal 1 ayat 15 UU No. 18 Tahun 2013
  2. ^ Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004 pasal 1 ayat 2
  3. ^ PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR: NK. 14/MENHUT-II/2011 dan NOMOR: 31 TAHUN 2011
  4. ^ http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/sporc.html#sthash.DrUQZPLe.dpuf