Lompat ke isi

Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
Tag: Perubahan target pengalihan
Tag: Menghapus pengalihan
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
#ALIH [[Kementerian Riset, Teknologi, dan Badan Riset Inovasi Nasional Republik Indonesia]]
| nama = Kementerian Riset dan Teknologi </br>Republik Indonesia
| logo = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
| nomenklatur_sebelumnya = Kementerian Riset, Teknologi Republik dan Pendidikan Tinggi Indonesia
| bidang_tugas = Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =

<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia
| nama_menteri = [[Bambang Brodjonegoro]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = <!--Link di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_wakil = <!--nama menteri wakil yang sedang menjabat-->

<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = [[Ainun Naim]]

<!--Sekretariat Kementerian-->
| sekretariat_kementerian = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =

<!--Sekretariat Lainnya (Eselon I)-->
| sekretariat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_sekretariat1 =
| nama_sekretaris1 =

<!--Direktorat Jenderal-->
| singkatan_dirjen1 = Pembelajaran dan Kemahasiswaan
| nama_dirjen1 = [[Intan Ahmad]]
| singkatan_dirjen2 = Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
| nama_dirjen2 = [[Patdono Suwignjo]]
| singkatan_dirjen3 = Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
| nama_dirjen3 = [[Ali Ghufron Mukti]]
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
| singkatan_dirjen4 = Penguatan Riset dan Pengembangan
| nama_dirjen4 = [[Muhammad Dimyati]]
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi
| singkatan_dirjen5 = Penguatan Inovasi
| nama_dirjen5 = [[Jumain Appe]]

<!--Deputi-->
| deputi1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
| nama_deputi1 =
| deputi2 = <!--sampai dengan |deputi8 = -->
| singkatan_deputi2 = <!--sampai dengan |singkatan_deputi8 = -->
| nama_deputi2 = <!--sampai dengan |nama_deputi8 = -->

<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = [[Jamal Wiwoho]]

<!--Badan-->
| badan1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_badan1 =
| kepala_badan1 =
| badan2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_badan2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_badan2 = <!--sampai dengan |kepala_badan5 = -->

<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Akademik
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Akademik
| nama_staf_ahli1 = [[Paulina Pannen]]
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang Infrastruktur
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang Infrastruktur
| nama_staf_ahli2 = [[Hari Purwanto]]
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas
| singkatan_staf_ahli3 = Bidang Relevansi dan Produktivitas
| nama_staf_ahli3 = [[Agus Puji Prasetyono]]

<!--Inspektorat (Eselon II)-->
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =

<!--Pusat-->
| pusat1 = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = <!--sampai dengan |badan5 = -->
| singkatan_pusat2 = <!--sampai dengan |singkatan_badan5= -->
| kepala_pusat2 = <!--sampai dengan |nama_badan5 = -->

<!--Koordinasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian-->
| koordinasi_lpnk1 = [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]]
| koordinasi_lpnk2 = [[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]]
| koordinasi_lpnk3 = [[Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi]]
| koordinasi_lpnk4 = [[Badan Tenaga Nuklir Nasional]]
| koordinasi_lpnk5 = [[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]]
| koordinasi_lpnk6 = [[Badan Informasi Geospasial]]
| koordinasi_lpnk7 = [[Badan Standardisasi Nasional]]

| alamat = Jalan MH Thamrin 8, [[Jakarta Pusat]]
| situs web = {{URL|http://www.ristekdikti.go.id/}}
| catatan =
}}

'''Kementerian Riset, Teknologi, dan Badan Riset Inovasi Nasional Republik Indonesia''' (dahulu '''Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi''', disingkat '''Kemenristekdikti''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] dalam [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang menyelenggarakan urusan di bidang [[riset]], [[teknologi]], dan [[pendidikan tinggi]]. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 13/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/buka_puu.php?id_puu=174378&file=Perpres%20Nomor%20%2013%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]</ref> Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi]] (Menristekdikti) yang sejak tanggal [[23 Oktober]] [[2014]] dijabat oleh [[Bambang Brodjonegoro]].

== Sejarah ==
Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.<ref>[http://www.ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 Sejarah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia]</ref>

Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan [[Joko Widodo|Presiden Jokowi]], nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan [[pendidikan tinggi]] ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]].<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref>

== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
# pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
# pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.<ref name="Perpres 13/2015"/>

== Susunan Organisasi ==
Susunan organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan]];
# [[Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]];
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]];
# [[Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan]];
# [[Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi]];
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# Staf Ahli Bidang Akademik;
# Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
# Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.<ref name="Perpres 13/2015"/>

== Koordinasi ==
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut:
# [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI)
# [[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]] (LAPAN)
# [[Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi]] (BPPT)
# [[Badan Tenaga Nuklir Nasional]] (BATAN)
# [[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]] (BAPETEN)
# [[Badan Informasi Geospasial]] (BIG)
# [[Badan Standardisasi Nasional]] (BSN)<ref name="Kementerian Ristek">[http://www.ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 Organsasi Kementerian Riset dan Teknologi]</ref>

Kementerian Riset, dan Teknologi juga mengkoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut:
# [[Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi]] (PUSPIPTEK) Serpong
# [[Lembaga Eijkman|Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Lembaga Eijkman)]] (LBME)
# [[Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi]] (PUSPA IPTEK)
# [[Agro Techno Park]] (ATP) Palembang
# [[Business Technology Center]] (BTC)<ref name="Kementerian Ristek"/>
Seiring penggabungan Ditjen Dikti dengan Kemenristek, selain lembaga Litbang, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi juga mengelola [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]], yaitu [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Negeri]] (tidak termasuk [[Perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Islam Negeri]] yang berada di bawah Kementerian Agama, dan tidak termasuk juga Perguruan Tinggi Kedinasan yang berada di bawah Kementerian/Lembaga masing-masing) dan [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Perguruan Tinggi Swasta]] melalui [[Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta]] (Kopertis). Kemenristekdikti juga mengkoordinasikan [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT)

== Galeri ==
<gallery>
Logo of Ministry of Research, Technology and Higher Education (Indonesia).png|Logo Kementerian Riset dan Teknologi (1978–2015)
Logo of the Ministry of Research, Technology, and Higher Education of the Republic of Indonesia.png|Logo Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2015–2019)
</gallery>

== Lihat pula ==
* [[Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia]]
* [[Kementerian Indonesia]]
* [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]]
* [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]]
* [[Dewan Riset Nasional]]
* [[Komite Inovasi Nasional]]
* [[Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia]]
* [[Pengelolaan Industri Strategis Indonesia]]

== Referensi ==
{{reflist}}

== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.ristek.go.id/ Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia]

{{Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia}}
{{Kementerian Indonesia}}
{{indo-stub}}

[[Kategori:Kementerian Indonesia|Riset dan Teknologi]]

Revisi per 25 Oktober 2019 11.14

Kementerian Riset dan Teknologi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
Bidang tugasRiset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Riset, Teknologi Republik dan Pendidikan Tinggi Indonesia
Susunan organisasi
MenteriBambang Brodjonegoro
Sekretaris JenderalAinun Naim
Inspektur JenderalJamal Wiwoho
Direktur Jenderal
Intan Ahmad
Patdono Suwignjo
Ali Ghufron Mukti
Penguatan Riset dan PengembanganMuhammad Dimyati
Penguatan InovasiJumain Appe
Staf Ahli
Bidang AkademikPaulina Pannen
Bidang InfrastrukturHari Purwanto
Bidang Relevansi dan ProduktivitasAgus Puji Prasetyono
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Informasi Geospasial
Badan Standardisasi Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat
Situs webwww.ristekdikti.go.id

Kementerian Riset, Teknologi, dan Badan Riset Inovasi Nasional Republik Indonesia (dahulu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, disingkat Kemenristekdikti) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang sejak tanggal 23 Oktober 2014 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.

Sejarah

Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.[2]

Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[3]

Tugas dan fungsi

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
  9. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.[1]

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  5. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
  6. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Staf Ahli Bidang Akademik;
  9. Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
  10. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.[1]

Koordinasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut:

  1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  2. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  4. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  6. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  7. Badan Standardisasi Nasional (BSN)[4]

Kementerian Riset, dan Teknologi juga mengkoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong
  2. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Lembaga Eijkman) (LBME)
  3. Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPA IPTEK)
  4. Agro Techno Park (ATP) Palembang
  5. Business Technology Center (BTC)[4]

Seiring penggabungan Ditjen Dikti dengan Kemenristek, selain lembaga Litbang, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi juga mengelola Perguruan Tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri (tidak termasuk Perguruan Tinggi Islam Negeri yang berada di bawah Kementerian Agama, dan tidak termasuk juga Perguruan Tinggi Kedinasan yang berada di bawah Kementerian/Lembaga masing-masing) dan Perguruan Tinggi Swasta melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kemenristekdikti juga mengkoordinasikan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Galeri

Lihat pula

Referensi

Pranala luar