Lompat ke isi

Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
update situs web
RianHS (bicara | kontrib)
Update, hapus tentang Dikti
Baris 113: Baris 113:


== Sejarah ==
== Sejarah ==
Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.<ref>{{Cite web |url=http://www.ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 |title=Sejarah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia |access-date=2019-10-25 |archive-date=2015-03-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150314233705/http://ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 |dead-url=yes }}</ref>
Kementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.<ref>{{Cite web |url=http://www.ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 |title=Sejarah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia |access-date=2019-10-25 |archive-date=2015-03-14 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150314233705/http://ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/2 |dead-url=yes }}</ref>


Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan [[Joko Widodo|Presiden Jokowi]], nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan [[pendidikan tinggi]] ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]].<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref>. Lima tahun kemudian pada tahun 2019, tanggung jawab bidang Pendidikan Tinggi kembali dibawahi oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] sehingga berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu presiden membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dipimpin oleh Menristek.
Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan [[Joko Widodo|Presiden Jokowi]], nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan [[Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi]] ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]].<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/22/nducrj-ini-kementerian-yang-mengalami-perubahan-nomeklatur-di-kabinet-jokowi republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi]</ref> Lima tahun kemudian pada tahun 2019, tanggung jawab bidang pendidikan tinggi kembali dibawahi oleh [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] sehingga berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu presiden membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dipimpin oleh Menristek.
== Tugas dan fungsi ==
== Tugas dan fungsi ==
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
# pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
# pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
# pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.<ref name="Perpres 13/2015"/>


Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
== Susunan Organisasi ==

Susunan organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
# [[Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan]];
# pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
# [[Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]];
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
# [[Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi]];
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.<ref>{{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2019|title=Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122774/perpres-no-73-tahun-2019}}</ref>
# [[Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan]];

# [[Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi]];
== Susunan organisasi ==
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
Susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi adalah sebagai berikut:
# Staf Ahli Bidang Akademik;
# Sekretariat Kementerian/Sekretaris Utama;
#Deputi Penguatan Inovasi;
# Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan;
# Inspektorat Utama;
# Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
# Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
# Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.<ref name="Perpres 13/2015"/>
# Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.


== Koordinasi ==
== Koordinasi ==
Baris 157: Baris 152:
# [[Agro Techno Park]] (ATP) Palembang
# [[Agro Techno Park]] (ATP) Palembang
# [[Business Technology Center]] (BTC)<ref name="Kementerian Ristek"/>
# [[Business Technology Center]] (BTC)<ref name="Kementerian Ristek"/>
Seiring penggabungan Ditjen Dikti dengan Kemenristek, selain lembaga Litbang, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi juga mengelola [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]], yaitu [[Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Negeri]] (tidak termasuk [[Perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia|Perguruan Tinggi Islam Negeri]] yang berada di bawah Kementerian Agama, dan tidak termasuk juga Perguruan Tinggi Kedinasan yang berada di bawah Kementerian/Lembaga masing-masing) dan [[Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia|Perguruan Tinggi Swasta]] melalui [[Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta]] (Kopertis). Kemenristekdikti juga mengkoordinasikan [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT)

== Galeri ==
== Galeri ==
<gallery>
<gallery>

Revisi per 12 April 2021 07.10

Kementerian Riset dan Teknologi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019
Bidang tugasRiset, Teknologi dan Inovasi
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia
Susunan organisasi
MenteriBambang Brodjonegoro
Sekretaris JenderalAinun Naim
Inspektur JenderalJamal Wiwoho
Direktur Jenderal
Pembelajaran dan KemahasiswaanIntan Ahmad
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPatdono Suwignjo
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan TinggiAli Ghufron Mukti
Penguatan Riset dan PengembanganMuhammad Dimyati
Penguatan InovasiJumain Appe
Staf Ahli
Bidang AkademikPaulina Pannen
Bidang InfrastrukturHari Purwanto
Bidang Relevansi dan ProduktivitasAgus Puji Prasetyono
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Badan Informasi Geospasial
Badan Standardisasi Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat
Situs webwww.ristekbrin.go.id

Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia (dahulu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, disingkat Kemenristekdikti) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan inovasi. Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kemenristek/BRIN dipimpin oleh seorang Menteri Riset dan Teknologi merangkap sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Indonesia (Menristek/Kepala BRIN) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.

Sejarah

Kementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.[2]

Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[3] Lima tahun kemudian pada tahun 2019, tanggung jawab bidang pendidikan tinggi kembali dibawahi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu presiden membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dipimpin oleh Menristek.

Tugas dan fungsi

Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.[4]

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi adalah sebagai berikut:

  1. Sekretariat Kementerian/Sekretaris Utama;
  2. Deputi Penguatan Inovasi;
  3. Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan;
  4. Inspektorat Utama;
  5. Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
  6. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.

Koordinasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut:

  1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  2. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  4. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  6. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  7. Badan Standardisasi Nasional (BSN)[5]

Kementerian Riset, dan Teknologi juga mengkoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut:

  1. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong
  2. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Lembaga Eijkman) (LBME)
  3. Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPA IPTEK)
  4. Agro Techno Park (ATP) Palembang
  5. Business Technology Center (BTC)[5]

Galeri

Lihat pula

Referensi

Pranala luar