Mubah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
→top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Ushul fiqih}} |
{{Ushul fiqih}} |
||
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}} |
|||
'''Mubah''' ([[bahasa Arab|Arab]]: مباح, "''mubāh''"; "boleh") adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadapnya. |
'''Mubah''' ([[bahasa Arab|Arab]]: مباح, "''mubāh''"; "boleh") adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadapnya. |
||
Revisi per 9 November 2021 16.24
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Bagian dari seri |
Islam |
---|
![]() |
Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contohnya adalah:
- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
- Menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda diantaranya menggunakan televisi, radio, internet, dan sebagainya
Lihat pula
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.