Lompat ke isi

Mubah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Zaskia Zahra (bicara | kontrib)
→‎top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 1: Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
{{Ushul fiqih}}
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Mubah''' ([[bahasa Arab|Arab]]: مباح, "''mubāh''"; "boleh") adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadapnya.
'''Mubah''' ([[bahasa Arab|Arab]]: مباح, "''mubāh''"; "boleh") adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadapnya.



Revisi per 9 November 2021 16.24

Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contohnya adalah:

  • Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
  • Menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda diantaranya menggunakan televisi, radio, internet, dan sebagainya

Lihat pula

Referensi