Lompat ke isi

Ismailiyah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Zaskia Zahra (bicara | kontrib)
k Menambahkan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Zaskia Zahra (bicara | kontrib)
→‎Sejarah: Referensi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 11: Baris 11:


Kaum penganut Ismailiyah umumnya dapat ditemukan di [[Indonesia]], [[India]], [[Pakistan]], [[Suriah]], [[Lebanon]], [[Israel]], [[Arab Saudi]], [[Yaman]], [[Tiongkok]], [[Yordania]], [[Uzbekistan]], [[Tajikistan]], [[Afganistan]], [[Afrika Timur]] dan [[Afrika Selatan]]. Pada beberapa tahun terakhir, sebagian di antara mereka juga beremigrasi ke [[Eropa]], [[Australia]], [[Selandia Baru]]<nowiki/>dan [[Amerika Utara]].
Kaum penganut Ismailiyah umumnya dapat ditemukan di [[Indonesia]], [[India]], [[Pakistan]], [[Suriah]], [[Lebanon]], [[Israel]], [[Arab Saudi]], [[Yaman]], [[Tiongkok]], [[Yordania]], [[Uzbekistan]], [[Tajikistan]], [[Afganistan]], [[Afrika Timur]] dan [[Afrika Selatan]]. Pada beberapa tahun terakhir, sebagian di antara mereka juga beremigrasi ke [[Eropa]], [[Australia]], [[Selandia Baru]]<nowiki/>dan [[Amerika Utara]].

==== Ismailiyah di Indonesia ====
==== Ismailiyah di Indonesia ====
Madzhab [[Syiah|Syi'ah]] Tujuh Imam atau biasa disebut Ismailiyah masuk ke Indonesia pada masa [[Penyebaran Islam di Asia Tenggara|penyebaran agama Islam]] di Indonesia. Madzhab ini dibawa oleh sekelompok [[Iran|Ismailiyah Iran]] yang bermukim di [[Aceh]] dan [[Kota Padang|Padang]]. Walaupun pada saat penyebarannya ajaran ini [[Taqiyyah|bertaqiyyah]] agar tidak dicuriga ulama setempat dan pemerintah daerah.
Madzhab [[Syiah|Syi'ah]] Tujuh Imam atau biasa disebut Ismailiyah masuk ke Indonesia pada masa [[Penyebaran Islam di Asia Tenggara|penyebaran agama Islam]] di Indonesia. Madzhab ini dibawa oleh sekelompok [[Iran|Ismailiyah Iran]] yang bermukim di [[Aceh]] dan [[Kota Padang|Padang]]. Walaupun pada saat penyebarannya ajaran ini [[Taqiyyah|bertaqiyyah]] agar tidak dicuriga ulama setempat dan pemerintah daerah.


Ajaran Ismailiyah di Aceh cukup berbeda jauh dengan [[Suni]]. Penganut Ismailiyah di Aceh menetapkan hukum tersendiri yang dinamakan Hukum Jinayat. [[Hukum jinayat di Aceh|Hukum jinayat]] adalah hukum yang mengatur perbuatan yang menyimpang dari [[syariat Islam]]. Para pelanggar hukum jinayat akan dicambuk 150 kali lebih menggunakan [[rotan]]. [[Amnesty International]] mengecam keras Pemprov Aceh untuk mencabut isi Qanun Jinayat karena tak sesuai dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] yang berlaku.
Ajaran Ismailiyah di Aceh cukup berbeda jauh dengan [[Suni]]. Penganut Ismailiyah di Aceh menetapkan hukum tersendiri yang dinamakan Hukum Jinayat. [[Hukum jinayat di Aceh|Hukum jinayat]] adalah hukum yang mengatur perbuatan yang menyimpang dari [[syariat Islam]]. Para pelanggar hukum jinayat akan dicambuk 150 kali lebih menggunakan [[rotan]]. [[Amnesty International]] mengecam keras Pemprov Aceh untuk mencabut isi Qanun Jinayat karena tak sesuai dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] yang berlaku.<ref name=amnesty>{{cite web|url=https://www.amnesty.org/download/Documents/ASA2150392016ENGLISH.pdf|title=Indonesia: Criminalization of consensual intimacy or sexual activity for unmarried couples in Aceh must end|author=[[Amnesty International]]|date=2016-10-27}}</ref><ref name=jakartapost>{{cite news|url=http://www.thejakartapost.com/news/2015/10/23/qanun-jinayat-becomes-official-all-people-aceh.html|title='Qanun Jinayat' becomes official for all people in Aceh|date=2015-10-13|last=Simajuntak|first=Hotli|publisher=[[The Jakarta Post]]}}</ref>


Berikut rincian sanksi hukum jinayat yang diterima pelaku sesuai [[Qanun Aceh|Qanun Jinayat]] Nomor 6 tahun 2014:
Berikut rincian sanksi hukum jinayat yang diterima pelaku sesuai [[Qanun Aceh|Qanun Jinayat]] Nomor 6 tahun 2014:
Baris 24: Baris 25:
* [[Zina|Zina (bersetubuh)]]; hukuman cambuk sebanyak 145 kali untuk laki-laki dan hukuman cambuk sebanyak 100 kali untuk perempuan.
* [[Zina|Zina (bersetubuh)]]; hukuman cambuk sebanyak 145 kali untuk laki-laki dan hukuman cambuk sebanyak 100 kali untuk perempuan.


== Referensi ==
{{ref-list}}

== Pranala Luar ==
{{Pembagian mazhab}}
{{Pembagian mazhab}}



Revisi per 11 November 2021 18.32

Ismailiyah (bahasa Arab: الإسماعيليون al-Ismā'īliyyūn; bahasa Urdu: اسماعیلی Ismā'īlī, bahasa Persia: اسماعیلیان Esmā'īliyān) adalah mazhab dengan jumlah penganut kedua terbesar dalam Islam Syi'ah, setelah mazhab Dua Belas Imam (Itsna 'Asyariah). Sebutan Ismailiyah diperoleh pengikut mazhab ini karena penerimaan mereka atas keimaman Isma'il bin Ja'far sebagai penerus dari Ja'far ash-Shadiq.

Sejarah

Teologi Ismailiyah pernah menjadi yang terbesar di antara mazhab-mazhab Islam Syi'ah, dan mencapai puncak kekuasaan politiknya pada masa kekuasaan Dinasti Fatimiyah pada abad ke-10 sampai dengan ke-12 Masehi. Ajaran Ismailiyah, yang juga dikenal dengan nama mazhab Tujuh Imam. Ajaran Ismailiyah memiliki ciri penekanan pada aspek batiniah dari agama Islam.

Dibandingkan dengan perkembangan ajaran Dua Belas Imam yang pemikirannya berorientasi pada aspek lahiriah, yaitu akhbar dan ushul, maka dapat dikatakan ajaran Syi'ah berkembang ke dua arah yang berbeda: ajaran Ismailiyah yang lebih menekankan kemistisan sifat sang Imam dan kemistisan jalan menuju Allah dan ajaran Dua Belas Imam yang lebih menekankan pemahaman atas syariah dan sunnah dari Ahlul Bait.

Meskipun terdapat beberapa kelompok pecahan dalam Ismailiyah, seperti Nizari. Mereka adalah pengikut dari Aga Khan, yang merupakan kelompok Ismailiyah dengan jumlah penganut terbesar. Di antara kelompok-kelompok yang ada memang terdapat perbedaan dalam hal kebiasaan ibadah, akan tetapi umumnya secara teologi spiritual tetap sesuai dengan kepercayaan imam-imam awal Ismailiyah.

Kaum penganut Ismailiyah umumnya dapat ditemukan di Indonesia, India, Pakistan, Suriah, Lebanon, Israel, Arab Saudi, Yaman, Tiongkok, Yordania, Uzbekistan, Tajikistan, Afganistan, Afrika Timur dan Afrika Selatan. Pada beberapa tahun terakhir, sebagian di antara mereka juga beremigrasi ke Eropa, Australia, Selandia Barudan Amerika Utara.

Ismailiyah di Indonesia

Madzhab Syi'ah Tujuh Imam atau biasa disebut Ismailiyah masuk ke Indonesia pada masa penyebaran agama Islam di Indonesia. Madzhab ini dibawa oleh sekelompok Ismailiyah Iran yang bermukim di Aceh dan Padang. Walaupun pada saat penyebarannya ajaran ini bertaqiyyah agar tidak dicuriga ulama setempat dan pemerintah daerah.

Ajaran Ismailiyah di Aceh cukup berbeda jauh dengan Suni. Penganut Ismailiyah di Aceh menetapkan hukum tersendiri yang dinamakan Hukum Jinayat. Hukum jinayat adalah hukum yang mengatur perbuatan yang menyimpang dari syariat Islam. Para pelanggar hukum jinayat akan dicambuk 150 kali lebih menggunakan rotan. Amnesty International mengecam keras Pemprov Aceh untuk mencabut isi Qanun Jinayat karena tak sesuai dengan UUD 1945 yang berlaku.[1][2]

Berikut rincian sanksi hukum jinayat yang diterima pelaku sesuai Qanun Jinayat Nomor 6 tahun 2014:

  • Khalwat (berduaan); hukuman cambuk sebanyak maksimal 10 kali, penjara 10 bulan, atau denda 100 gram emas.
  • Pelecehan Seksual; hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
  • Pemerkosa Anak; hukuman cambuk sebanyak 150-200 kali, penjara 150-200 bulan penjara atau denda sebesar 1500-2000 gram emas.
  • Penjual Minuman Keras; hukuman cambuk sebanyak 28 kali.
  • Zina (bersetubuh); hukuman cambuk sebanyak 145 kali untuk laki-laki dan hukuman cambuk sebanyak 100 kali untuk perempuan.

Referensi

Pranala Luar