Lompat ke isi

Kepri Cyber School TV: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dani1603 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dani1603 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 49: Baris 49:
KCS TV sendiri diresmikan pada 3 Mei 2008 oleh [[Gubernur Kepulauan Riau]] saat itu, [[Ismeth Abdullah]], didirikan dalam rangka pemerataan pendidikan di Kepri. KCS TV sendiri awalnya bukanlah sebuah [[televisi terestrial]] pada umumnya yang bisa ditangkap dengan antena, melainkan semacam [[televisi internet]] yang menghubungkan 12 sekolah di Kepri.<ref>[https://docplayer.info/34329212-Pengolahan-data-liputan-kepri-cyber-school-television-kcs-tv.html#show_full_text PENGOLAHAN DATA LIPUTAN KEPRI CYBER SCHOOL TELEVISION (KCS-TV)]</reF><ref>[https://ashaholic.wordpress.com/2008/05/17/kcs-batampos/ Gubkepri Luncurkan Kepri Cyber School TV]</ref> Seiring waktu, KCS TV juga mulai bersiaran secara terestrial, meskipun awalnya tidak memiliki badan hukum yang jelas.<ref>[http://m.batamtoday.com/berita56100-DPRD-Bentuk-Pansus-LPPL-Pertelevisian-KCS-TV-Bisa-Jadi-Lembaga-Independen.html DPRD Bentuk Pansus LPPL Pertelevisian, KCS TV Bisa Jadi Lembaga Independen]</ref> Akhirnya, untuk memberi statusnya, pemerintah Kepri sendiri pada 2015 menyiapkan aturan perda tentang status KCS TV.<ref>[https://batam.tribunnews.com/2015/04/07/pemprov-ajukan-ranperda-kcs-tv-jadi-televisi-warga-kepri Pemprov Ajukan Ranperda KCS TV Jadi Televisi Warga Kepri]</ref> Selain masalah tersebut, KCS TV juga dituduh dipenuhi dengan praktik korupsi.<ref>[https://lintaskepri.com/miliaran-rupiah-dibalik-layar-kaca-kcstv.html Miliaran Rupiah Dibalik Layar Kaca KCSTV]</ref>
KCS TV sendiri diresmikan pada 3 Mei 2008 oleh [[Gubernur Kepulauan Riau]] saat itu, [[Ismeth Abdullah]], didirikan dalam rangka pemerataan pendidikan di Kepri. KCS TV sendiri awalnya bukanlah sebuah [[televisi terestrial]] pada umumnya yang bisa ditangkap dengan antena, melainkan semacam [[televisi internet]] yang menghubungkan 12 sekolah di Kepri.<ref>[https://docplayer.info/34329212-Pengolahan-data-liputan-kepri-cyber-school-television-kcs-tv.html#show_full_text PENGOLAHAN DATA LIPUTAN KEPRI CYBER SCHOOL TELEVISION (KCS-TV)]</reF><ref>[https://ashaholic.wordpress.com/2008/05/17/kcs-batampos/ Gubkepri Luncurkan Kepri Cyber School TV]</ref> Seiring waktu, KCS TV juga mulai bersiaran secara terestrial, meskipun awalnya tidak memiliki badan hukum yang jelas.<ref>[http://m.batamtoday.com/berita56100-DPRD-Bentuk-Pansus-LPPL-Pertelevisian-KCS-TV-Bisa-Jadi-Lembaga-Independen.html DPRD Bentuk Pansus LPPL Pertelevisian, KCS TV Bisa Jadi Lembaga Independen]</ref> Akhirnya, untuk memberi statusnya, pemerintah Kepri sendiri pada 2015 menyiapkan aturan perda tentang status KCS TV.<ref>[https://batam.tribunnews.com/2015/04/07/pemprov-ajukan-ranperda-kcs-tv-jadi-televisi-warga-kepri Pemprov Ajukan Ranperda KCS TV Jadi Televisi Warga Kepri]</ref> Selain masalah tersebut, KCS TV juga dituduh dipenuhi dengan praktik korupsi.<ref>[https://lintaskepri.com/miliaran-rupiah-dibalik-layar-kaca-kcstv.html Miliaran Rupiah Dibalik Layar Kaca KCSTV]</ref>


Setelah melalui proses, pada [[9 Juni]] [[2015]], Gubernur Kepri [[Muhammad Sani]] menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Kepri Cyber School Television sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) oleh DPRD Provinsi Kepri. Pengesahan LPPL KCS TV tersebut ikut mengubah nama KCS TV menjadi Televisi Pendidikan Kepulauan Riau (TV Pendidikan Kepri) yang akan beroperasi tahun 2017 mendatang. Televisi Pendidikan Kepri nantinya akan menjadi satu-satunya televisi lokal untuk daerah Kepri yang mana memiliki beberapa cakupan penyiaran, seperti 60 persen tayangan pendidikan, 30 persen tayangan pelayanan masyarakat (publik), dan 10 persen iklan, namun tidak bersifat komersil. Pemerintah juga pada 11 Maret 2016 memberikan [[Izin Penyelenggaraan Penyiaran]] kepada KCS TV.<Ref>[<ref>[https://e-penyiaran.kominfo.go.id/uploads/informasi/4be6453eb9b45d3e3370ede9c586ce84.pdf DAFTAR IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI YANG SUDAH DITERBITKAN OLEH MENTERI KOMINFO SAMPAI DENGAN NOVEMBER 2017]</ref>
Setelah melalui proses, pada [[9 Juni]] [[2015]], Gubernur Kepri [[Muhammad Sani]] menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Kepri Cyber School Television sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) oleh DPRD Provinsi Kepri. Pengesahan LPPL KCS TV tersebut ikut mengubah nama KCS TV menjadi Televisi Pendidikan Kepulauan Riau (TV Pendidikan Kepri) yang akan beroperasi tahun 2017 mendatang. Televisi Pendidikan Kepri nantinya akan menjadi satu-satunya televisi lokal untuk daerah Kepri yang mana memiliki beberapa cakupan penyiaran, seperti 60 persen tayangan pendidikan, 30 persen tayangan pelayanan masyarakat (publik), dan 10 persen iklan, namun tidak bersifat komersil. Pemerintah juga pada 11 Maret 2016 memberikan [[Izin Penyelenggaraan Penyiaran]] kepada KCS TV.<ref>[https://e-penyiaran.kominfo.go.id/uploads/informasi/4be6453eb9b45d3e3370ede9c586ce84.pdf DAFTAR IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI YANG SUDAH DITERBITKAN OLEH MENTERI KOMINFO SAMPAI DENGAN NOVEMBER 2017]</ref>


Nyatanya, kemudian KCS TV tidak beroperasi<ref>[https://kepritoday.com/pemerintah-hamburkan-milyaran-rupiah-untuk-kcs-tv/ Pemerintah Hamburkan Milyaran Rupiah Untuk KCS TV]</ref> dan pada 2018, izin siaran radionya dicabut. Akhirnya, IPP KCS TV resmi dicabut pemerintah pada 16 Maret 2021.<ref>[https://mediakepri.co.id/2021/07/kemen-kominfo-cabut-izin-penyiaran-tv-kcs/ Kemen Kominfo Cabut Izin Penyiaran TV KCS]</ref> Penghentian operasional KCS TV ini dianggap sementara, mengingat stasiun televisi ini sedang berusaha menyiapkan alat untuk bersiaran dalam [[televisi digital]].<ref>[http://keprinews.co/07/07/2021/benarkah-izin-penyiaran-tv-kcs-kepri-dicabut-oleh-kemkominfo/ Benarkah Izin Penyiaran TV KCS Kepri Dicabut oleh Kemkominfo]</ref>
Nyatanya, kemudian KCS TV tidak beroperasi<ref>[https://kepritoday.com/pemerintah-hamburkan-milyaran-rupiah-untuk-kcs-tv/ Pemerintah Hamburkan Milyaran Rupiah Untuk KCS TV]</ref> dan pada 2018, izin siaran radionya dicabut. Akhirnya, IPP KCS TV resmi dicabut pemerintah pada 16 Maret 2021.<ref>[https://mediakepri.co.id/2021/07/kemen-kominfo-cabut-izin-penyiaran-tv-kcs/ Kemen Kominfo Cabut Izin Penyiaran TV KCS]</ref> Penghentian operasional KCS TV ini dianggap sementara, mengingat stasiun televisi ini sedang berusaha menyiapkan alat untuk bersiaran dalam [[televisi digital]].<ref>[http://keprinews.co/07/07/2021/benarkah-izin-penyiaran-tv-kcs-kepri-dicabut-oleh-kemkominfo/ Benarkah Izin Penyiaran TV KCS Kepri Dicabut oleh Kemkominfo]</ref>

Revisi per 18 April 2022 17.20

KCS TV
LPPL Kepri Cyber School Televisi
Tanjungpinang, Kepulauan Riau
Indonesia
SaluranAnalog: -
Digital: -
Pemrograman
BahasaBahasa Indonesia, Bahasa Melayu
Jaringan televisiTV Edukasi
Kepemilikan
PemilikBaltekkomdik Kepri/Publik
Riwayat
Siaran perdana
3 Mei 2008; 16 tahun lalu (2008-05-03)
Siaran terakhir
2016
Kepri Cyber School TV
Informasi teknis
Otoritas perizinan
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Kantor pusatKota Tanjungpinang, Kepulauan Riau

KCS TV atau Kepri Cyber School TV adalah salah satu stasiun televisi regional yang berpusat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Indonesia. KCS TV merupakan salah satu stasiun televisi lokal jejaring TV Edukasi. Jangkauan siaran KCS TV sudah mencakup area pulau Bintan dan Batam di Kepulauan Riau.

KCS TV sendiri diresmikan pada 3 Mei 2008 oleh Gubernur Kepulauan Riau saat itu, Ismeth Abdullah, didirikan dalam rangka pemerataan pendidikan di Kepri. KCS TV sendiri awalnya bukanlah sebuah televisi terestrial pada umumnya yang bisa ditangkap dengan antena, melainkan semacam televisi internet yang menghubungkan 12 sekolah di Kepri.[1][2] Seiring waktu, KCS TV juga mulai bersiaran secara terestrial, meskipun awalnya tidak memiliki badan hukum yang jelas.[3] Akhirnya, untuk memberi statusnya, pemerintah Kepri sendiri pada 2015 menyiapkan aturan perda tentang status KCS TV.[4] Selain masalah tersebut, KCS TV juga dituduh dipenuhi dengan praktik korupsi.[5]

Setelah melalui proses, pada 9 Juni 2015, Gubernur Kepri Muhammad Sani menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Kepri Cyber School Television sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) oleh DPRD Provinsi Kepri. Pengesahan LPPL KCS TV tersebut ikut mengubah nama KCS TV menjadi Televisi Pendidikan Kepulauan Riau (TV Pendidikan Kepri) yang akan beroperasi tahun 2017 mendatang. Televisi Pendidikan Kepri nantinya akan menjadi satu-satunya televisi lokal untuk daerah Kepri yang mana memiliki beberapa cakupan penyiaran, seperti 60 persen tayangan pendidikan, 30 persen tayangan pelayanan masyarakat (publik), dan 10 persen iklan, namun tidak bersifat komersil. Pemerintah juga pada 11 Maret 2016 memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada KCS TV.[6]

Nyatanya, kemudian KCS TV tidak beroperasi[7] dan pada 2018, izin siaran radionya dicabut. Akhirnya, IPP KCS TV resmi dicabut pemerintah pada 16 Maret 2021.[8] Penghentian operasional KCS TV ini dianggap sementara, mengingat stasiun televisi ini sedang berusaha menyiapkan alat untuk bersiaran dalam televisi digital.[9]

Penyiar

  • Nana

Program acara

Agama, anak, dan pendidikan

  • Jaringan TV Edukasi
    • CIAO, Lihat, Dengar, dan Rasakan
    • Mari Bermain
    • Sahabat Pantai
  • Gemar Mengaji
  • Profil Pendidikan

Berita dan gelar wicara

  • Bincang Cerdas
  • Kepri terkini
  • Jendela Prestasi
  • Sekilas Info
  • News Buletin Kabar kepri

Hiburan, petualangan, dan komedi

  • Celoteh Budak Tanjung Sebauk
  • Jelajah Kepri

Kuis dan perlombaan

  • Smart Quiz

Referensi