Lompat ke isi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Menghilangkan referensi VisualEditor
Baris 48: Baris 48:


== Unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan ==
== Unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan ==
'''<big>Pimpinan</big>'''
Unsur pimpinan Kejaksaan Agung terdiri atas Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, keduanya merupakan satu kesatuan.
* '''Jaksa Agung'''
* '''[[Jaksa Agung Indonesia|Jaksa Agung]]''' ('''Jakgung''') merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]]. Jaksa Agung Indonesia saat ini adalah [[ST Burhanuddin|Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H]] yang menjabat sejak [[20 November|23 Oktober]] [[2014|2019]].
* '''Wakil Jaksa Agung'''
* Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung, dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
'''<big>Elemen Pendukung Pimpinan</big>'''
Sedangkan unsur pembantu pimpinan adalah Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Terdapat tujuh Jaksa Agung Muda dan satu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, yaitu:<ref>[https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176388/Perpres_Nomor_15_Tahun_2021.pdf Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung]</ref>
* Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
* '''Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan'''
* Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
** Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
** Biro Perencanaan
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
** Biro Umum
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
** Biro Kepegawaian
* Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
** Biro Keuangan
* Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
** Biro Perlengkapan
* Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
** Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
* Badan Pendidikan dan Pelatihan
* '''Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen'''
** Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
** Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan
** Direktorat Sosial, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan
** Direktorat Ekonomi dan Keuangan
** Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis
** Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen
* '''Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum'''
** Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
** Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
** Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya
** Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
** Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara
* '''Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus'''
** Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
** Direktorat Penyidikan
** Direktorat Penuntutan
** Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi
** Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
* '''Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara'''
** Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
** Direktorat Perdata
** Direktorat Tata Usaha Negara
** Direktorat Pertimbangan Hukum
* '''Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer'''
** Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
** Direktorat Penindakan
** Direktorat Penuntutan
** Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi
* '''Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan'''
** Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
** Inspektorat I
** Inspektorat II
** Inspektorat III
** Inspektorat IV
** Inspektorat V
** Inspektorat Keuangan
* '''Badan Pendidikan dan Pelatihan'''
* '''Staf Ahli'''
'''<big>Pusat</big>'''

* Pusat Penelitian dan Pengembangan
* Pusat Penerangan Hukum
* Pusat Data, Statistik Kriminal, dan Teknologi Informasi
* Pusat Pemulihan Aset


== Tugas dan wewenang Jaksa Agung ==
== Tugas dan wewenang Jaksa Agung ==

Revisi per 2 September 2022 09.27

Kejaksaan Agung
Republik Indonesia
Gambaran umum
Didirikan22 Juli 1960
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
YurisdiksiRepublik Indonesia
SloganSatya Adhi Wicaksana
LokasiJakarta
Pimpinan
Jaksa AgungSanitiar Burhanuddin
Wakil Jaksa AgungSunarta
Jaksa Agung Muda Bidang PembinaanBambang Sugeng Rukmono
Jaksa Agung Muda Bidang IntelijenAmir Yanto
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana UmumFadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana KhususFebrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana MiliterAnwar Saadi
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha NegaraFeri Wibisono
Jaksa Agung Muda Bidang PengawasanAli Mukartono
Kepala Badan Pendidikan dan PelatihanTony Tribagus Spontana
Kantor pusat
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
Situs Web
www.kejaksaan.go.id

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejakgung RI) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi) dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Unsur pimpinan dan unsur pembantu pimpinan

Pimpinan

  • Jaksa Agung
  • Wakil Jaksa Agung

Elemen Pendukung Pimpinan

  • Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
    • Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
    • Biro Perencanaan
    • Biro Umum
    • Biro Kepegawaian
    • Biro Keuangan
    • Biro Perlengkapan
    • Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri
  • Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
    • Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
    • Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan
    • Direktorat Sosial, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan
    • Direktorat Ekonomi dan Keuangan
    • Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis
    • Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen
  • Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
    • Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
    • Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
    • Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya
    • Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
    • Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara
  • Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
    • Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
    • Direktorat Penyidikan
    • Direktorat Penuntutan
    • Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi
    • Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
  • Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
    • Direktorat Perdata
    • Direktorat Tata Usaha Negara
    • Direktorat Pertimbangan Hukum
  • Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
    • Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
    • Direktorat Penindakan
    • Direktorat Penuntutan
    • Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi
  • Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
    • Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV
    • Inspektorat V
    • Inspektorat Keuangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Staf Ahli

Pusat

  • Pusat Penelitian dan Pengembangan
  • Pusat Penerangan Hukum
  • Pusat Data, Statistik Kriminal, dan Teknologi Informasi
  • Pusat Pemulihan Aset

Tugas dan wewenang Jaksa Agung

Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah:

  • menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
  • mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
  • mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
  • mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
  • dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
  • mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri, atas rekomendasi dokter.

Lihat pula

Pranala luar

Situs web resmi