Sinjai TV: Perbedaan antara revisi
k -tl |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
| station_branding = |
| station_branding = |
||
| station_slogan = |
| station_slogan = |
||
| analog = |
| analog = |
||
| digital =28 UHF |
| digital =28 UHF |
||
| virtual = |
| virtual = |
||
Baris 18: | Baris 18: | ||
| other_chs = |
| other_chs = |
||
| network = Independen |
| network = Independen |
||
| owner = |
| owner = Pemerintah Kabupaten [[Sinjai]]/Publik |
||
| language = [[Bahasa Indonesia]] |
| language = [[Bahasa Indonesia]] |
||
| licensee = <!-- bila berbeda dengan pemilik --> |
| licensee = <!-- bila berbeda dengan pemilik --> |
||
Baris 28: | Baris 28: | ||
| sister_stations = |
| sister_stations = |
||
| former_callsigns = |
| former_callsigns = |
||
| former_channel_numbers = |
| former_channel_numbers =51 UHF (analog) |
||
| former_affiliations = |
| former_affiliations = |
||
| effective_radiated_power = |
| effective_radiated_power = |
||
Baris 46: | Baris 46: | ||
}} |
}} |
||
'''Sinjai TV''' adalah stasiun televisi lokal pertama di [[Kabupaten Sinjai]]. Sinjai TV berada dalam kanal |
'''Sinjai TV''' adalah stasiun televisi lokal pertama di [[Kabupaten Sinjai]]. Sinjai TV berada dalam kanal 28 [[UHF]]. |
||
Sinjai TV diluncurkan pada tanggal [[18 Februari]] [[2012]] oleh Sekprov H. Andi Muallim. Peluncuran ini terasa istimewa karena bertepatan dengan pembukaan pameran pembangunan di Lapangan Sinjai Bersatu dalam rangka HUT Kabupaten Sinjai yang ke-448. Dapat dikatakan, Sinjai TV merupakan kado istimewa dan monumental. Bukan hanya bagi pemerintah dan masyarakat Sinjai tapi juga bagi daerah Sulawesi Selatan. Untuk pertama kalinya, lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) didirikan di daerah ini. Sebelumnya, rencana pendirian LPPL ini disampaikan staf Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Sinjai, tanggal 3 Februari 2012 ketika akan mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sebagai bukti keseriusannya, secara simultan mereka juga merekrut SDM berpengalaman dan mengikutkan beberapa diantaranya dalam pelatihan terkait penyiaran televisi. Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa bahkan sudah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2012 sebagai syarat awal pendirian suatu LPP. Untuk diketahui, LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. |
Sinjai TV diluncurkan pada tanggal [[18 Februari]] [[2012]] oleh Sekprov H. Andi Muallim. Peluncuran ini terasa istimewa karena bertepatan dengan pembukaan pameran pembangunan di Lapangan Sinjai Bersatu dalam rangka HUT Kabupaten Sinjai yang ke-448. Dapat dikatakan, Sinjai TV merupakan kado istimewa dan monumental. Bukan hanya bagi pemerintah dan masyarakat Sinjai tapi juga bagi daerah Sulawesi Selatan. Untuk pertama kalinya, lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) didirikan di daerah ini. Sebelumnya, rencana pendirian LPPL ini disampaikan staf Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Sinjai, tanggal 3 Februari 2012 ketika akan mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sebagai bukti keseriusannya, secara simultan mereka juga merekrut SDM berpengalaman dan mengikutkan beberapa diantaranya dalam pelatihan terkait penyiaran televisi. Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa bahkan sudah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2012 sebagai syarat awal pendirian suatu LPP. Untuk diketahui, LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. |
Revisi per 23 Oktober 2022 11.23
LPP Lokal Sinjai Televisi | |
---|---|
Berkas:Logo-SinjaiTV.jpg | |
Sinjai, Sulawesi Selatan Indonesia | |
Saluran | Digital: 28 UHF |
Pemrograman | |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Jaringan televisi | Independen |
Kepemilikan | |
Pemilik | Pemerintah Kabupaten Sinjai/Publik |
Riwayat | |
Siaran perdana | 18 Februari 2012 |
Bekas nomor kanal | 51 UHF (analog) |
Makna tanda panggil | Kabupaten Sinjai |
Informasi teknis | |
Otoritas perizinan | Kementerian Komunikasi dan Informatika RI |
Kantor pusat | Jl. Persatuan Raya No. 118 Kabupaten Sinjai |
---|
Sinjai TV adalah stasiun televisi lokal pertama di Kabupaten Sinjai. Sinjai TV berada dalam kanal 28 UHF.
Sinjai TV diluncurkan pada tanggal 18 Februari 2012 oleh Sekprov H. Andi Muallim. Peluncuran ini terasa istimewa karena bertepatan dengan pembukaan pameran pembangunan di Lapangan Sinjai Bersatu dalam rangka HUT Kabupaten Sinjai yang ke-448. Dapat dikatakan, Sinjai TV merupakan kado istimewa dan monumental. Bukan hanya bagi pemerintah dan masyarakat Sinjai tapi juga bagi daerah Sulawesi Selatan. Untuk pertama kalinya, lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) didirikan di daerah ini. Sebelumnya, rencana pendirian LPPL ini disampaikan staf Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Sinjai, tanggal 3 Februari 2012 ketika akan mengajukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sebagai bukti keseriusannya, secara simultan mereka juga merekrut SDM berpengalaman dan mengikutkan beberapa diantaranya dalam pelatihan terkait penyiaran televisi. Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa bahkan sudah menandatangani Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2012 sebagai syarat awal pendirian suatu LPP. Untuk diketahui, LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Terlepas dari aspek legalitas formalnya yang masih dalam tahap proses, namun tekad Pemkab Sinjai yang memfasilitasi pendirian sebuah stasiun TV di daerahnya patut diapresiasi. Andi Muallim setelah menekan remote control tanda peresmian Sinjai TV memuji inovasi yang dilakukan, yang disebutnya telah menghadirkan esensi otonomi daerah di wilayah seluas 819,96 km persegi itu. Kabupaten ini, boleh dikatakan berada dijajaran pertama daerah di Sulawesi Selatan yang melakukan terobosan kebijakan melalui program pendidikan dan kesehatan gratis. Di bidang penyiaran, Radio Suara Bersatu FM merupakan radio pemerintah daerah pertama yang melakukan penyesuaian menjadi LPPL dan yang pertama pula mengantongi IPP. Kabupaten yang berjarak sekitar 223 km dari kota Makassar ini juga merupakan yang pertama mengimplementasikan Peraturan KPID Sulsel tentang Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS).
Dengan pendirian Sinjai TV, sesungguhnya Pemerintah setempat berupaya memenuhi hak masyarakat akan informasi, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh konstitusi. Kehadiran Sinjai TV juga menjadi bukti keinginan kuat Pemkab menghadirkan transparansi informasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban publik terhadap apa yang dilakukan Pemkab. Melalui Sinjai TV, potensi daerah serta hasil-hasil pembangunan bisa diekspose dan masyarakat serta dapat melihat progres yang sudah dicapai oleh Pemkab dalam menghadirkan pemerintahan yang amanah. Jika fungsi kontrol bisa dimainkan secara efektif, maka kehadiran Sinjai TV akan signifikan sebagai mitra kritis pemerintah, bukannya malah tunduk dibawah telunjuk penguasa. Perlu dicamkan, masyarakat akan meninggalkan media penyiaran yang mengabdi tanpa reserve, yang semata-mata menjadi corong kepentingan Pemerintah. Paradigma sebagai LPP mesti dibangun oleh semua awak Sinjai TV agar ia bisa menjadi ruang demokrasi bagi berbagai kelompok kepentingan, terutama terhadap komunitas-komunitas yang suara dan aspirasinya tidak mendapat tempat di media mainstream.
Dapat dikatakan, kehadiran Sinjai TV bukan hanya akan menjadi alternatif tontonan di tengah dominasi siaran TV kabel yang secara konten masih ada yang bermasalah, tapi juga mendatangkan multimanfaat kepada masyarakat. Paling tidak semangat kehadiran Sinjai TV tergambarkan pada filosofis logonya. Tulisan Sinjai TV dengan gambar kepala kuda berjambul sembilan, merupakan lambang Kabupaten Sinjai yang memiliki sembilan kecamatan. Huruf J pada kata "Sinjai" dengan ragam warna, melambangkan sejarah lahirnya Sinjai. Secara historikal, sebelum menjadi kabupaten, Sinjai terbagi menjadi dua konfederasi kerajaan, yakni konfederasi Tellu Limpoe (tiga kerajaan besar) terdiri dari Tondong, Bulo-Bulo dan Lamatti. Serta Pitu Limpoe (tujuh kerajaan di wilayah pegunungan Sinjai) meliputi Turungen, Manimpahoi, Terasa, Pao, Manipi, Suka dan Bala Suka. Karena rasa kebersamaan dan rasa memiliki, dua konfederasi ini bergabung menjadi satu wilayah atau SINJAI atau Satu Jahitan (asal kata Jai'/jahit) menjadi Kabupaten Sinjai. Setelah Proklamasi 1945, tepatnya pada tanggal 20 Oktober 1959, Sinjai resmi menjadi sebuah kabupaten berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1959.
Program Acara
- Kareba Sinjai Pagi
- Kareba Sinjai Sepekan
- Kilas MTQ
- Gemmar Mengaji
- Kipas (Kilas Pemda Sinjai)
- Kutak Katik Otomotif
- Pacar (Pabbicara Mabbicara)
- Lipa Sabbe
- SINJAIIT
- Mappadendang
- Pelangi Sinjai
- Bikers Sinjai
- Kareba Hari Ini
- Kareba Terkini
- Talkshow Bersama PNPM
- Jelajah Kampong
- Kanari (Komunitas Anak Negeri)
Pranala luar