Lompat ke isi

Makruh: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by 114.5.145.82 (bicara)
Tag: Pembatalan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
 
Baris 6: Baris 6:
* Makan/minum sambil berdiri
* Makan/minum sambil berdiri
* Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
* Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
* Berwudu di kamar mandi


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi terkini sejak 6 November 2022 21.22

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Contoh aktivitas

[sunting | sunting sumber]
  • Makan/minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]