Makruh: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan by 114.5.145.82 (bicara) Tag: Pembatalan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
* Makan/minum sambil berdiri |
* Makan/minum sambil berdiri |
||
* Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini) |
* Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini) |
||
* Berwudu di kamar mandi |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi terkini sejak 6 November 2022 21.22
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Contoh aktivitas
[sunting | sunting sumber]- Makan/minum sambil berdiri
- Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.