Lompat ke isi

Satyalancana Wira Nusa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
NaidNdeso (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
NaufalF (bicara | kontrib)
Baris 31: Baris 31:


{{Tanda kehormatan di Indonesia}}
{{Tanda kehormatan di Indonesia}}

[[Kategori:Tanda kehormatan di Indonesia]]


{{indo-stub}}
{{indo-stub}}

Revisi per 30 Desember 2023 13.24

Satyalancana Wira Nusa
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratMiliter
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan2009

Satyalancana Wira Nusa adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan waktu paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus menerus dalam 1 (satu) kali penugasan. Tanda kehormatan ini dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.[1][2]

Referensi

Lihat pula