Lompat ke isi

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Kementerian Luar Negeri}}
{{Kementerian Luar Negeri Negeri}}
'''Kementerian Luar Negeri Negeri Republik Indonesia''' atau disebut '''Kementerian Luar Negeri''' atau dipanggil '''Departemen Luar Negeri''', disingkat '''Deplu''' ([[bahasa Inggris]]: '''Ministry of Foreign Affairs)'') adalah [[kementerian Indonesia]] berkedudukan di [[Ibu kota negara]] [[Indonesia]] merupakan salah satu dari tiga kementerian yaitu [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]] dan [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia]] secara [[nomenklatur]] dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|presiden]]<ref>Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia </ref>. dan mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam peyelenggaraan pemerintahan negara.


'''Departemen Luar Negeri''', disingkat '''Deplu''', adalah [[kementerian Indonesia|departemen]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan luar negeri. Deplu dipimpin oleh seorang [[Menteri Luar Negeri Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]] (Menlu) yang sejak tanggal [[22 Oktober]] [[2009]] dijabat oleh [[Marty Natalegawa]].
''Kementerian Luar Negeri'' dipimpin oleh seorang [[Menteri]] sebagai [[kabinet|anggota kabinet]] (dapat pula dibantu dengan ''wakil Menteri'' yang tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karir) secara umum disebut sebagai '' [[Menteri Dalam Luar Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]]'' atau disingkat sebagai ''[[Menteri Luar Negeri Republik Indonesia|Menlu]]'' yang sekarang dijabat oleh [[Marty Natalegawa|Dr. R.M. Marty M. Natalegawa]] sejak [[22 Oktober]] [[2009]] dengan wakil [[Menteri]] [[Triyono Wibowo]] sejak [[28 Agustus]] [[2008]].

Deplu merupakan salah satu dari tiga departemen (bersama [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Depdagri]] dan [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Dephan]]) yang disebutkan secara eksplisit dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Deplu tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|presiden]].


== Sejarah ==
== Sejarah ==

Revisi per 30 Oktober 2009 12.28

Templat:Kementerian Luar Negeri Negeri 'Kementerian Luar Negeri Negeri Republik Indonesia atau disebut Kementerian Luar Negeri atau dipanggil Departemen Luar Negeri, disingkat Deplu (bahasa Inggris: Ministry of Foreign Affairs)) adalah kementerian Indonesia berkedudukan di Ibu kota negara Indonesia merupakan salah satu dari tiga kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia secara nomenklatur dalam UUD 1945. kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden[1]. dan mempunyai tugas menyelenggarakan dan membidangi urusan luar negeri dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam peyelenggaraan pemerintahan negara.

Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri sebagai anggota kabinet (dapat pula dibantu dengan wakil Menteri yang tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karir) secara umum disebut sebagai Menteri Luar Negeri atau disingkat sebagai Menlu yang sekarang dijabat oleh Dr. R.M. Marty M. Natalegawa sejak 22 Oktober 2009 dengan wakil Menteri Triyono Wibowo sejak 28 Agustus 2008.

Sejarah

Dahulu bernama Departemen Luar Negeri Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 berikut Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008 penamaannya diubah menjadi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Pada tahun 1945 sampai tahun 1950 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia. [2]

  • Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas teman-teman disegala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
  • Melakukan perundingan dan membuat persetujuan :

Kemudian dilanjutkan pada tahun 1960 hingga tahun 1988 berhasil melakukan intergrasi Irian Barat ke dalam pangkuan ibu pertiwi, Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan dalam memperjuangkan hukum laut dalam United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS), meningkatkan Kerjasama ASEAN, mencari Pengakuan internasional thd Timtim akan tetapi berakhir dengan referendum, Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, Ketua APEC dan Group of 15,keanggotaan Indonesia dalam Peace Building Commission (PBC) dan meningkatkan kerjasama pembangunan ekonomi dengan negara The Group of Twenty (G-20)

Fungsi

Organisasi

Indonesia saat ini telah memiliki sebanyak 118 perwakilan yang terdiri dari 87 Kedutaan Besar, 2 Perutusan Tetap untuk PBB di New York dan Jenewa serta 30 Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia dan 64 Konsul kehormatan.

Pustaka

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
    • Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations concerning Acquisition of Nationality, 1961
    • Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation concerning Acquisition of Nationality, 1963
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
  2. ^ http://www.deplu.go.id/Pages/History.aspx?l=id Perkembangan Departemen Luar Negeri

Pranala luar