Lompat ke isi

Badan Karantina Pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Oktober 2018 12.31 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian
Susunan organisasi
Kepala BadanIr. Banun Harpini, M.Sc.
Situs web
karantina.pertanian.go.id


Badan Karantina Pertanian (disingkat Barantan) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati. Kepala Badan Karantina Pertanian saat ini adalah Ir. Banun Harpini, M.Sc.

Sejarah

Terminologi

Kata karantina berasal dari bahasa Italia, quaranta giorni, yang artinya empat puluh hari. Istilah ini muncul pada abad ke-14 saat terjadi wabah maut hitam (black death) yang menewaskan sepertiga hingga dua pertiga penduduk Eropa. Sistem karantina pun digunakan untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut. Pada masa itu, kapal-kapal penumpang yang datang dari wilayah lain dilarang langsung berlabuh. Para pendatang ini harus menunggu selama empat puluh hari di suatu pulau yang telah ditentukan untuk memastikan bahwa mereka tidak tertular black death. Walaupun pada awalnya karantina dibuat untuk mencegah penyebaran penyakit pada manusia, namun pada perkembangan selanjutnya, konsep karantina juga digunakan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan.

Sebelum Kemerdekaan

Penyelenggaraan karantina pertanian di Indonesia telah berlangsung sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Hal ini diawali oleh adanya penyebaran penyakit karat daun kopi yang disebabkan oleh cendawan Hemileila vastatrix dari Sri Lanka. Pemerintah kolonial berusaha untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Indonesia untuk melindungi perkebunan kopi yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama mereka dengan cara menerbitkan Ordonansi 19 Desember 1877 (Staatsblad No. 262) yang melarang pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Sri Lanka. Ordonansi tersebut merupakan pertama kali yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda dalam bidang perkarantinaan tumbuhan di Indonesia.[1]

Setelah Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia, urusan perkarantinaan pertanian berada di bawah tanggung jawab Departemen Pertanian dengan fungsi karantina hewan dan karantina tumbuhan berada di bawah unit yang berbeda. Pada tahun 1992 diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia. Terdapat tiga buah Peraturan Pemerintah yang selanjutnya diterbitkan untuk menjalankan Undang-Undang tersebut, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.

Pada tahun 2008, terjadi penggabungan antara karantina hewan dan karantina tumbuhan menjadi unit eselon I bernama Badan Karantina Pertanian. Fungsi karantina ikan berpindah dari Kementerian Pertanian ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tugas dan Fungsi

Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  2. Pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  3. Peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tujuan

Karantina pertanian bertujuan untuk:

  1. Mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  2. Mencegah tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  3. Mencegah keluarnya hama penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia; dan
  4. Mencegah keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi kantor pusat Badan Karantina Pertanian yaitu:[2]

  1. Sekretariat Badan
    1. Bagian Perencanaan
    2. Bagian Keuangan dan Perlengkapan
    3. Bagian Umum
    4. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat
  2. Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
    1. Bidang Karantina Hewan Hidup
    2. Bidang Karantina Produk Hewan
    3. Bidang Keamanan Hayati Hewani
  3. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati
    1. Bidang Karantina Tumbuhan Benih
    2. Bidang Karantina Tumbuhan Nonbenih
    3. Bidang Keamanan Hayati Nabati
  4. Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan
    1. Bidang Kepatuhan Perkarantinaan
    2. Bidang Kerja Sama Perkarantinaan
    3. Bidang Informasi Perkarantinaan

Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian

Badan Karantina Pertanian juga memiliki unit pelaksana teknis (UPT) yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati di seluruh wilayah Indonesia. Daftar UPT Karantina Pertanian tersebut yaitu:

  1. Balai Besar Karantina Pertanian Belawan
  2. Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta
  3. Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
  4. Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya
  5. Balai Besar Karantina Pertanian Makassar
  6. Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP)
  7. Balai Uji Terap, Teknik, dan Metode Karantina Pertanian (BUTTMKP)
  8. Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru
  9. Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam
  10. Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang
  11. Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi
  12. Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang
  13. Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung
  14. Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang
  15. Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar
  16. Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram
  17. Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang
  18. Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak
  19. Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
  20. Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan
  21. Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado
  22. Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura
  23. Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan
  24. Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Pinang
  25. Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkal Pinang
  26. Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon
  27. Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta
  28. Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya
  29. Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan
  30. Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu
  31. Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo
  32. Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari
  33. Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate
  34. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Aceh
  35. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan
  36. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu
  37. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bandung
  38. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap
  39. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar
  40. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong
  41. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda
  42. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare
  43. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon
  44. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong
  45. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Biak
  46. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika
  47. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke
  48. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun
  49. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan
  50. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende
  51. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju
  52. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari

Referensi

Pranala luar