Direktorat Jenderal Hortikultura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Hortikultura
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur JenderalPrihasto Setyanto
Sekretaris Direktur Jenderal-
Direktur
Direktur Perbenihan HortikulturaInti Pertiwi Nashwari
Direktur Buah dan Florikultura-
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat-
Direktur Perlindungan Hortikultura-
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura-
Situs web
hortikultura.pertanian.go.id

Direktorat Jenderal Hortikultura merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjen Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya.[1]

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Ditjen Hortikultura terdiri atas:[2]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perbenihan Hortikultura
  • Direktorat Buah dan Florikultura
  • Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat
  • Direktorat Perlindungan Hortikultura
  • Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]