Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 |
Bidang tugas | Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Riset, Teknologi Republik dan Pendidikan Tinggi Indonesia | |
Susunan organisasi | |
Menteri | Bambang Brodjonegoro |
Sekretaris Jenderal | Ainun Naim |
Inspektur Jenderal | Jamal Wiwoho |
Direktur Jenderal | |
Intan Ahmad | |
Patdono Suwignjo | |
Ali Ghufron Mukti | |
Penguatan Riset dan Pengembangan | Muhammad Dimyati |
Penguatan Inovasi | Jumain Appe |
Staf Ahli | |
Bidang Akademik | Paulina Pannen |
Bidang Infrastruktur | Hari Purwanto |
Bidang Relevansi dan Produktivitas | Agus Puji Prasetyono |
LPNK yang dikoordinasikan | |
• Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi • Badan Tenaga Nuklir Nasional • Badan Pengawas Tenaga Nuklir • Badan Informasi Geospasial • Badan Standardisasi Nasional | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat |
Situs web | www |
Kementerian Riset, Teknologi, dan Badan Riset Inovasi Nasional Republik Indonesia (dahulu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, disingkat Kemenristekdikti) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang sejak tanggal 23 Oktober 2014 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.
Sejarah
Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.[2]
Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[3]
Tugas dan fungsi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.[1]
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
- Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
- Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Akademik;
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
- Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.[1]
Koordinasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut:
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)[4]
Kementerian Riset, dan Teknologi juga mengkoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong
- Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Lembaga Eijkman) (LBME)
- Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPA IPTEK)
- Agro Techno Park (ATP) Palembang
- Business Technology Center (BTC)[4]
Seiring penggabungan Ditjen Dikti dengan Kemenristek, selain lembaga Litbang, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi juga mengelola Perguruan Tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri (tidak termasuk Perguruan Tinggi Islam Negeri yang berada di bawah Kementerian Agama, dan tidak termasuk juga Perguruan Tinggi Kedinasan yang berada di bawah Kementerian/Lembaga masing-masing) dan Perguruan Tinggi Swasta melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kemenristekdikti juga mengkoordinasikan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Galeri
-
Logo Kementerian Riset dan Teknologi (–2015)
-
Logo Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2015–2019)
-
Logo Kementerian Riset dan Teknologi-Badan Riset Inovasi Nasional (2019–sekarang)
Lihat pula
- Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Perguruan Tinggi
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- Dewan Riset Nasional
- Komite Inovasi Nasional
- Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Pengelolaan Industri Strategis Indonesia
Referensi
- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- ^ Sejarah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
- ^ republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi
- ^ a b Organsasi Kementerian Riset dan Teknologi