Lompat ke isi

Jalan Tol Padang–Sicincin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jalan Tol Padang-Sicincin
Informasi rute
Dikelola oleh PT Hutama Karya Persero
Panjang:36.6 km (22,7 mi)
Letak
Kota besar:Kota Padang
Padang Pariaman
Sistem jalan bebas hambatan

Jalan Tol Padang–Sicincin adalah Jalan tol Trans Sumatera bagian sirip dari Tol Padang Pekanbaru yang menghubungkan Sumatera Barat dan Riau dengan total panjang 36,6 KM. Jalan Tol ini mulai di bangun Pada Bulan Februari tahun 2018[1] yang menghubungkan kota Padang dengan Sicincin yang berada di Kabupaten Padang Pariaman. Jalan tol ini memiliki nilai Investasi Rp 9,72 Triliun dengan internal rate of return (IRR) minus 3,68%.[2].

Profil

Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin yang merupakan bagian dari Jalan tol Padang Pekanbaru ini bertujuan untuk Mengurangi Waktu Tempuh antara dua Kota yang biasanya1,5 jam akan menjadi kurang lebih setengah jam saja[3]. Proses Pembangunan Tol Padang Sicincin ini tidak mudah karena melewati berbagai kontur tanah yang beragam di mulai dari sungai, hutan, bukit, sawah, rawa, dan tanpa pemukiman, oleh karena itu PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku anak usaha dari PT Hutama Karya (Persero) Menggunakan Teknologi Canggih untuk mempercepat proses pembangunannya diantaranya Building Information Modelling (BIM), Light Detection and Ranging (LIDAR), electrical density gauge (EDG), Kolom Grout Modular (KGM)[4] [5][6].

Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024. Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat[7], proyek Jalan Tol Padang Sicincin ini merupakan salah satu prioritas karena tercantum dalam perubahan terakhir peraturan PSN yaitu Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional[8]. Jalan Tol ini dibiayai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan menugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagai Kontraktrok Pelaksananya.

Jalan Tol ini melewati berbagai jenis jalur seperti jalan lintas antar kota, jalan desa, Jalur Perlintasan Kereta Api, Sungai dan Rawa, oleh karena itu dalam pembangunan Jalan tol ini dilengkapi dengan 5 jembatan under bridge, 2 jembatan sungai/irigasi, 12 perlintasan box traffic, 2 perlintasan box pedestrian, dan 14 Underpass[9]. Proyek Jalan Tol Padang Pekanbaru secara keseluruhan termasuk didalamnya Jalan Tol Padang Sicincin ini awalnya ditargetkan selesai Pada tahun 2023[10] tetapi karena terjadi berbagai masalah salah satunya masalah pembebasan lahan, target penyelesaian Tol Padang Sicincin akhirnya di undur hingga Kuartal I 2024[11]

Sejarah

Masa Pemerintahan Gubernur Irwan Prayitno - Nasrul Abit

Rencana Pembangunan ruas Jalan Tol Padang Pekanbaru seksi I Padang Sicincin sudah di mulai sejak beberapa tahun sebelumnya. Awalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah merencanakan pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin ini termasuk ditawarkan kepada pihak swasta.

Awalnya mereka setuju tapi setelah dilakukan kajian pihak swasta Mundur karena dianggap tidak menguntungkan. Di samping itu, Pemprov Sumbar bersama pemerintah daerah pernah pula berencana membentuk konsersium dengan PT Jasa Marga. Di mana, ada sejumlah titik dikerjakan masing-masing pemerintah daerah dan titik lain dikerjakan PT Jasa Marga. Namun, akhirnya rencana itu juga batal terwujud. [12]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Jalan Tol Padang Pekanbaru seksi I Padang Sicincin akhirnya masuk kedalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada bulan Februari 2017 dan ditunjuk PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai Kontraktor Utamannya pada bulan Agustus tahun 2017.

Kemudian untuk menindaklanjuti hal tersebut pemerintah Provinsi Sumatera Barat memulai membuat trase Jalan tol Padang Sicincin, analisa dampak lingkungan dan detail  engineering design (DED)nya[13].

Pada Tanggal 15 Januari 2018 keluar surat keputusan Gubernur Sumatera Barat No 620-80-2018 tentang Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang – Lubuk Alung – Padang Panjang – Bukittinggi Ruas Padang – Sicincin Sepanjang 4,2 km

Pada Tanggal 9 Februari 2018 Presiden Joko Widodo melakukan Groundbreaking pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru Seksi I Padang Sicincin di Jalan Bypass Kilometer 0, Padang[14] [15] Pembebasan lahan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sementara pembayaran pembebasan lahan akan menggunakan dana talangan dari PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)[16]

Pada tanggal 26 Maret 2020 keluar lagi surat keputusan Gubernur Sumatera Barat No : 620-256- 2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang - Sicincin - Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 Km, STA 4+200 - STA 36+600 dengan luas lahan ± 281,05 ha di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, sehingga untuk Tahap Pelaksanaan Pengadaan 8 Tanah Jalan Tol Padang-Pekanbaru telah dikeluarkan 2 (dua) Surat Keputusan Gubernur dengan total panjang 36,6 Km.

Tetapi pada surat keputusan Gubernur yang kedua ini terdapat penolakan dari WALHI Sumbar dan warga masyarakat[17] karena merasa tidak dilibatkan dan trasenya melewati pemukiman padat penduduk dan lahan produktif dan oleh sebab itu terjadi gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara oleh masyarakat yang tanahnya terkena lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru yang digugat oleh Hartono Widjaja, Buyung, John dan Hata (Buyung CS) dengan register perkara Nomor : 8/G/PU/2020/PTUN.PDG. [18] Adapun objek Perkaranya adalah Lokasi trase yang ditolak warga Lubuk Alung berada di STA 17, sedangkan di Sicincin terletak di STA 30[19]. Kemudian perkara ini dimenangkan oleh para penggugat, kemudian Gubernur Sumbar melalui kuasa hukumnya mengajukan ke Mahkamah Agung.

Pada tanggal 12 Oktober 2021 Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara No. 468 K/TUN/20920 menyatakan menolak kasasi yang diajukan Gubernur Sumbar dan mewajibkan Gubernur Sumbar mencabut Surat Keputusan yang menjadi objek perkara.[20] Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, SK Gubernur Sumbar tersebut tidak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB)[21].

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumatera Barat dibantu Kejaksaan Tinggi Sumbar, kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional akan melakukan penetapan lokasi ulang. Kemudian, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang menang di MA tersebut. Pemerintah mengalihkan trase (jalur) jalan tol Padang-Pekanbaru dari Sicincin ke Kepala Hilalang. Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan, pengalihan ini untuk menghindari lahan produktif. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengirim surat kepada Dirjen Bina Marga agar bisa mengganti trase baru yang diarahkan ke kawasan Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang Lokasinya langsung dekat ke arah bukit dan tidak banyak melewati fasilitas umum serta pemukiman masyarakat[22] .

Sejak dimulainya Grounbreaking oleh presiden Joko Widodo dan dimulainya Pembebasan lahan pada tanggal 9 Februari 2018 sampai dengan akhir Desember 2020 lahan yang bebas baru pada area Penlok 1 sepanjang 4,2 Km yang dimana baru 2 Km saja yang bisa dilalui, sementara untuk KM 4,2 sampai KM 36,6 proses pembebasan lahannya masih berproses dan yang lahan yang bebas masih berupa spot - spot yang mana HKI sebagai Kontraktor menjadi terhambat dalam pengerjaan fisiknya, Sehingga anggaran pembangunan tahun 2021 untuk Seksi I Padang Sicincin dialihkan ke Seksi VI Pekanbaru Bangkinang yang dimana dari segi lahannya lebih siap. [23].

Akibat dari Pengalihan anggaran pembangunan seksi I Padang Sicincin ke Seksi VI Padang Pekanbaru, masalah pembebasan lahan, Pandemi COVID-19 maka pembangunan jalan tol Padang Sicincin Mangkrak selama 1, 5 tahun dari awal Maret 2021 sampai dengan September 2022.

Masalah Pembebasan Lahan

Berdasarkan Pasal 131 PP Nomor 19 Tahun 2021 dijelaskan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab membebaskan lahan.[24] Dalam Hal Pembebasan Lahan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat bertanggung Jawab untuk menyelesaikan Pembebasan lahan jalan tol Padang Sicincin ini, Jumlah bidang tanah untuk pembangunan jalan tol Padang sicincin dengan total panjang 36,6 Km adalah sebanyak 1.622 Bidang tanah.[25]. Dalam Adat dan Tradisi Masyarakat Sumatera Barat yang bersuku Minangkabau ini, masalah pertanahan juga masuk kedalam Aturan adat dan Tradisi Suku Minangkabau.

Dalam proses permasalahan lahan di Sumatera Barat termasuk dalam pembebasan lahan Tol Padang Sicincin dapat ditinjau dari beberapa aspek diantaranya

Masalah Hukum Pemerintah

Suku Minangkabau menganut sistem kekerabatan matri- lineal, yakni kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya[26]. Dalam Suku Minangkabau di kenal dua jenis kepemilikan tanah yaitu Tanah Pribadi yang bisa diperjualbelikan dan juga Tanah Ulayat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat sesuai pasal 1 ayat (3) adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan[27].

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, akan tetapi dalam Peraturan Pemerintah ini tanah ulayat tidak termasuk obyek pendaftaran tanah, hal ini dikaitkan dengan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah ini yaitu ayat (1) bahwa obyek pendaftaran tanah meliputi: a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai, b. Tanah hak pengelolaan, c. Tanah wakaf, d. Hak milik atas satuan rumah susun, e. Hak tanggungan, f. Tanah negara, Jadi menurut peraturan Pemerintah ini kepastian hukum bagi tanah ulayat dalam pendaftaran tanah tidak ada. Haknya dihormati akan tetapi dalam tataran pelaksananya berupa bukti sertifikat sebagai proses pendaftaran tanah tidak diakui. Sehingga tanah ulayat masyarakat adat antara hidup dan mati.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat sesuai pasal 1 ayat (3) adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, bahwa tanah ulayat bukan merupakan obyek pendaftaran tanah, akan tetapi berdasarkan ketentuan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) ini menyebutkan tanah ulayat dapat dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum dengan cara didaftar sebagai hak atas tanah apabila dikehendaki oleh pemegang haknya yaitu warga masyarakat hukum adat menurut kententuan hukum adatnya yang berlaku. Kemudian oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan bukan warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan bisa menguasai tanah ulayat setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara hukum adat yang berlaku.

Dari paparan diatas, secara jelas dapat diketahui tanah ulayat bisa dikuasai oleh perseorangan dan badan hukum, padahal tanah ulayat merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat yang tidak bisa dibagi dan harus dihormati demi persatuan bangsa sesuai amanat UUPA Pasal 3. Hal ini tentu membuat bingung masyarakat hukum adat dengan tidak adanya kepastian hukum bagi perlindungan hak mereka[28]. Dengan tidak adanya kepastian Hukum tentang tanah ulayat ini maka patut diduga mucul mafia tanah yang menguasai Tanah Ulayat tersebut.

Masalah Hukum Adat

Salah satu harta pusaka tinggi kaum Suku Minangkabau adalah berupa tanah. Tanah bagi orang Minangkabau begitu penting, terutama yang berkaitan dengan kepemilikannya oleh kaum yang merupakan tempat lahir, tempat hidup, dan juga tempat mati kaum tersebut. Analoginya, sebagai tempat lahir maka setiap kerabat harus memiliki sebuah rumah, tempat anak cucu dilahirkan; sebagai tempat hidup, setiap kerabat harus memiliki sawah atau ladang yang menjadi andalan untuk menjamin makan kerabat; sebagai tempat mati maka setiap kaum harus mempunyai pandam pusara agar jenazah kerabat jangan sampai telantar. Ketiga-tiganya harta pusaka yang melambangkan kesahannya orang Minangkabau. Oleh karena itu haram hukumnya bagi orang Suku Minangkabau untuk menjual tanah ulayat kecuali dengan 4 syarat berikut ini mayit tabujua di tangah rumah (mayat terletak di tengah rumah), rumah gadang katirisan, (mendirikan rumah besar) gadih gadang alun balaki, (gadis tua belum bersuami), mambangkik batang tarandam. (menegakkan penghulu) dan itupun sistem Gadai dan tidak dilepas total, jadi nanti bisa di tebus kembali tanahnya apabila sudah mampu[29].

Di Minangkabau tanah ulayat dibagi menjadi tanah ulayat rajo, tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Tanah ulayat rajo’ merupakan hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu yang saat ini masih hidup disebagian nagari di Provinsi Sumatera Barat. Tanah ulayat nagari diartikan sebagai tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk pemanfaatannya. tanah ulayat suku diartikan sebagai hak milik atas tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku. Sedangkan ‘tanah ulayat kaum’ sebagai hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris. Tanah ulayat kaum ini dimiliki secara bersama dalam keturunan matrilineal yang diwarisi secara turun temurun dalam keadaan utuh yang tidak terbagi-bagi. Tanah ulayat kaum inilah yang untuk saat sekarang ini yang lebih menonjol dibandingkan dengan tanah ulayat lainnya. Tanah ulayat kaum hanya bisa diwarisi garis perempuan secara kolektif, sedangkan laki-laki dalam kaum tersebut hanya berhak mengatur dan melaksanakan segala hal yang berkenaan dengan kepentingan bersama, termasuk dalam memelihara harta benda kekayaan kaum serta harkat dan martabat kaum. Tanah ulayat kaum tidak dapat dibagi-bagikan kepada orang-perorangan yang menjadi anggota kaum untuk dimiliki, karena harta tersebut akan tetap berada dalam penguasaan kaum secara komunal.

Berbeda dengan kenyataannya bahwa tanah ulayat, terutama ulayat kaum, sering menimbulkan sengketa, baik di dalam kaum itu sendiri maupun antara suatu kaum dengan pihak lainnya. Persengketaan yang terjadi dapat berupa masalah pewarisan. Adanya sengketa pewarisan di dalam kaum salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan dari anggota kaum tentang falsafah ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok. Anggota kaum yang menguasai tanah ulayat kaum secara ganggam bauntuak, pagang bamasiang, hiduik bapangadok berpandangan bahwa tanah ulayat kaum tersebut telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki, padahal penguasaannya itu hanya untuk dikelola dan untuk diambil hasilnya, yaitu dalam arti kata ‘kepemilikan semu’. Sengketa pewarisan dapat juga terjadi antara suatu kaum dengan kaum lainnya atau orang perseorangan lainnya.

Bentuk persengketaan lainnya adalah disebabkan karena adanya pengalihan hak terhadap tanah ulayat kaum, baik dengan titel jual beli ataupun dengan pagang gadai. Apabila ditelaah prinsip yang dikandung oleh tanah ulayat kaum, bahwa tanah ulayat kaum tidak dapat dilakukan pengalihan hak. Prinsip ini sesuai dengan pepatah adat jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando, kecuali dalam batas-batas tertentu yang tujuannya adalah untuk menutup malu, yaitu mambangkik batang tarandam, mayik tabujua di ateh rumah, rumah gadang katirisan, gadih gadang indak balaki. Namun demikian pengalihan hak tersebut haruslah dengan kesepakatan seluruh anggota kaum, dan biasanya sengketa terjadi karena pengalihan hak dilakukan oleh seorang atau beberapa orang anggota kaum tanpa adanya kesepakatan seluruh anggota kaum. [30]

Dugaan Adanya Mafia Tanah

Dalam proses Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang Sicincin sebagai 36,6 Km yang dimulai sejak Februari 2018 mengalami banyak sekali kendala terutama dengan bukti kepemilikan atas tanah yang berupa sertifikat hak milik kecuali tanah pribadi bukan tanah ulayat karena adanya beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN yang menyebabkan tanah ulayat ini tidak memiliki kepastian hukum, sehingga celah hukum ini dimanfaatkan oleh Mafia Tanah. Hal ini dibuktikan dengan adanya gugatan Ke Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2022/PN.Pmn sebab penggugat merasa dirugikan karena ada pihak lain yang mengklaim atas tanah yang diduduki oleh penggugat sehingga hal ini mengganggu atas proses pencairan Uang Ganti Rugi pembangunan jalan tol, selain itu pihak tergugat juga merasa tanah itu miliknya sehingga terjadilah saling gugat menggugat ke Pengadilan Negeri Pariaman, sementara objek yang diperdepatkan adalah sebanyak 41 NIS dan Jumlah tergugat sebanyak 17 orang. [31].

Selain kasus di atas ada juga kasus bidang tanah yang digugat Rangkayo Mulie dan gugatan Afrizen terhadap 307 bidang tanah di Nagari Kapalohilalang. Selain itu ada Juga 9 Laporan Kepada Polda Sumatera Barat terkait dugaan kasus Mafia Tanah ini.

Referensi

  1. ^ Humas (2018-02-09). "Mulai Dibangun, Presiden Jokowi: Jalan Tol Akan Pangkas Waktu Tempuh Padang-Pekanbaru Jadi 3 Jam". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  2. ^ Putra, Nuhansa Mikrefin Yoedo (2023-09-29). "Hutama Karya Targetkan Tol Padang-Sicincin Rampung Semester I/2024". Bisnis.com. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  3. ^ "PROGRES TERUS BERJALAN JALAN TOL PADANG - SICINCIN KONSTRUKSI MENCAPAI 41,34%". 
  4. ^ M, Ocky A. (2023-10-18). "Kontur Tanah Lunak, HK Harus Bangun 14 Underpass di Sepanjang Tol Padang-Sicincin". Kata Sumbar. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  5. ^ "HKI Pakai Teknologi Canggih Mempercepat Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Padang – Sicincin - HPJI". hpji.or.id. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  6. ^ Redaksi (2022-12-07). "HKI Pakai Teknologi Canggih Mempercepat Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin". Padangkita.com. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  7. ^ "Permen PUPR No. 23 Tahun 2020". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  8. ^ "PERPRES No. 109 Tahun 2020". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  9. ^ Rahmah, Zahra Fauziah. "Konstruksi Tol Padang-Sicincin Bakal Dilengkapi Flyover di Atas Rel Kereta". detikfinance. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  10. ^ "Menteri Basuki : Konstruksi Tol Padang-Pekanbaru Tahap I Siap Dimulai Bulan Ini". Kementerian PUPR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-25. 
  11. ^ "PROGRES TERUS BERJALAN JALAN TOL PADANG - SICINCIN KONSTRUKSI MENCAPAI 41,34%". 
  12. ^ "Tol Padang-Pekanbaru Mulai Dikebut | Prof. Dr. Irwan Prayitno, M.Sc, Psikolog" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-27. 
  13. ^ "Tol Padang-Pekanbaru Mulai Dikebut | Prof. Dr. Irwan Prayitno, M.Sc, Psikolog" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-27. 
  14. ^ Humas (2018-02-09). "Mulai Dibangun, Presiden Jokowi: Jalan Tol Akan Pangkas Waktu Tempuh Padang-Pekanbaru Jadi 3 Jam". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  15. ^ Media, Kompas Cyber (2018-02-09). "Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Tol Pertama di Sumbar". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  16. ^ "Pembangunan Tol Padang - Pekanbaru Dimulai". Kementerian PUPR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-27. 
  17. ^ "Soal Lahan Tol, Walhi Sumatra Barat Sorot Arogansi Irwan Prayitno". Sumbarsatu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-11-27. 
  18. ^ Razzaq, Abdel (2021). PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR: 620-256-2020 TENTANG PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH JALANTOL RUAS PADANG – PEKANBARU, SEKSI KAPALO HILALANG - SICINCIN - LUBUK ALUNG - PADANG, STA 4+200 S/D STA 36+600. Padang. 
  19. ^ "Tol Padang-Pekanbaru Trase Sicincin Dipindahkan". kumparan. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  20. ^ Redaksi (2020-11-14). "Gubernur Sumbar Kalah Soal Penetapan Lokasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, SK Wajib Dicabut". Padangkita.com. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  21. ^ Redaksi (2020-11-14). "Gubernur Sumbar Kalah Soal Penetapan Lokasi Jalan Tol Padang-Pekanbaru, SK Wajib Dicabut". Padangkita.com. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  22. ^ Rahmadi (2020-02-12). "Hindari Lahan Produktif, Pemerintah Pindahkan Trase Tol Padang-Pekanbaru dari Sicincin". Langgam.id. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  23. ^ Sumatera, Kanal. "Anggaran Ruas Tol Padang-Sicincin Dialihkan ke Riau Atau Medan, Pembebasan Lahan Tak Kunjung Selesai - Kanal Sumatera". Kanalsumatera. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  24. ^ Media, Kompas Cyber (2022-03-08). "Siapa yang Bertanggung Jawab Membebaskan Lahan PSN? Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  25. ^ antaranews.com (2023-05-22). "Pemprov Sumbar bebaskan 1.541 bidang tanah untuk Tol Padang-Sicincin". Antara News. Diakses tanggal 2023-11-25. 
  26. ^ Ariani, Iva (2015). "NILAI FILOSOFIS BUDAYA MATRILINEAL DI MINANGKABAU (RELEVANSINYA BAGI PENGEMBANGAN HAK-HAK PEREMPUAN DI INDONESIA)". Jurnal Filsafat, UGM. 25 (1): '32–55'. 
  27. ^ "Kepastian Hukum Bagi Tanah Ulayat Masyarakat Minangkabau Di Sumatera Barat (15/12)". www.pa-cilegon.go.id. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  28. ^ "Kepastian Hukum Bagi Tanah Ulayat Masyarakat Minangkabau Di Sumatera Barat (15/12)". www.pa-cilegon.go.id. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  29. ^ Fitriana, Arma (2021). KEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (PDF). Bengkulu. 
  30. ^ "Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum - Peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat Kaum". badilum.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2023-11-27. 
  31. ^ Selvia, Novitri (2023-03-02). "Polda Usut Dugaan Praktik Mafia Tanah, Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin". Padek.co. Diakses tanggal 2023-11-27. 

Pranala luar