Direktorat Jenderal Perkebunan
Tampilan
Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | — |
Sekretaris Jenderal | — |
Direktur | |
Direktur Perbenihan Perkebunan | — |
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah | — |
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar | — |
Direktur Perlindungan Perkebunan | — |
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan | — |
Situs web | |
ditjenbun |
Direktorat Jenderal Perkebunan (disingkat Ditjenbun) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjenbun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi tebu dan tanaman perkebunan lainnya.[1]
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Ditjenbun terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbenihan Perkebunan
- Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah
- Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar
- Direktorat Perlindungan Perkebunan
- Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan
Unit pelaksana teknis
[sunting | sunting sumber]Ditjenbun memiliki beberapa unit pelaksana teknis (UPT).
- Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan
- Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya
- Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon
- Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian". JDIH Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 21 Mei 2021.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Perkebunan