Uni Belanda-Indonesia
Uni Belanda-Indonesia | |||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1949–1956 | |||||||||||||
Tata letak skematis Uni Belanda-Indonesia | |||||||||||||
Status | Konfederasi antara Belanda dan Indonesia | ||||||||||||
Ibu kota | Amsterdam Jakarta | ||||||||||||
Sekretariat | Den Haag | ||||||||||||
Bahasa yang umum digunakan | Indonesia Belanda Bahasa Daerah | ||||||||||||
Agama | Sunni Kristen Hindu Buddha | ||||||||||||
Pemerintahan | Negara konfederasi campuran yang dilimpahkan kekuasaannya di bawah pemerintahan raja | ||||||||||||
Hoofd der Unie (Kepala Uni) | |||||||||||||
• 1949–1956 | Juliana | ||||||||||||
Direktur Jenderal | |||||||||||||
• 1949‒1956 | P. J. A. Idenburg | ||||||||||||
Sejarah | |||||||||||||
1 Januari 1949 | |||||||||||||
27 Desember 1949 | |||||||||||||
• Konferensi Menteri Uni Belanda-Indonesia | 24 Maret 1950 | ||||||||||||
• Soekarno membubarkan Uni | 17 Agustus 1954 | ||||||||||||
15 Desember 1954 | |||||||||||||
• Uni dibubarkan (di Indonesia) | 15 Februari 1956 | ||||||||||||
• Uni dibubarkan (di Belanda) | Februari 1956 | ||||||||||||
Luas | |||||||||||||
1956 | 2.111.219 km2 (815.146 sq mi) | ||||||||||||
Populasi | |||||||||||||
- Perkiraan 1949 | 84.000.000[1] | ||||||||||||
| |||||||||||||
Uni Belanda-Indonesia adalah hubungan konfederasi antara Belanda dan Indonesia yang berlangsung antara tahun 1949 dan 1956.[2][3] Disetujui pada tahun 1949, ini adalah upaya Belanda untuk terus mengikat bekas koloninya di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) dengan Belanda secara konfederasi, setidaknya dalam kerangka uni personal, bahkan setelah kemerdekaan diberikan. Namun, sistem ini kurang efektif dibandingkan dengan Uni Prancis pada waktu yang sama dan kurang bertahan lama dibandingkan dengan Persemakmuran Inggris. Uni yang longgar ini gagal terutama karena sengketa atas Nugini Belanda dan dibatalkan oleh Indonesia pada tahun 1954.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 15 November 1946 Perundingan Linggajati ditandatangani antara Belanda dan Hindia Belanda yang segera menjadi independen,[4] yang menyatakan bahwa koloni-koloni Belanda akan menjadi negara merdeka yang disebut Republik Indonesia Serikat.[5][6][7]
Uni Indonesia-Belanda didirikan "untuk mempromosikan kepentingan bersama mereka." Karena perselisihan militer, eksekusi kesepakatan tersebut tidak dilakukan. Setelah Belanda menandatangani gencatan senjata dengan Republik Indonesia, pengalihan kedaulatan berlangsung pada tanggal 27 Desember 1949, dan Uni Indonesia-Belanda didirikan.[8]
Uni Indonesia-Belanda dibubarkan saat Indonesia meninggalkannya pada tahun 1956.
Struktur
[sunting | sunting sumber]Uni Belanda-Indonesia akan menjadi setara dengan Uni Prancis atau Persemakmuran Inggris. Uni ini akan terdiri dari dua mitra yang independen dan berdaulat:
- Kerajaan Belanda, yang terdiri dari:
- Republik Indonesia Serikat (kemudian menjadi Republik Indonesia), yang terdiri dari tujuh negara bagian:
Status Nugini Belanda harus didiskusikan lebih lanjut. Pada awalnya, Nugini Belanda tetap berada di bawah kekuasaan Belanda. Dan, di mana Suriname dan Antillen akan menjadi mitra sejajar (negara federasi) di Kerajaan, Nugini akan tetap menjadi koloni. Kepala Uni (Hoofd der Unie) adalah Ratu Juliana, di mana peran Yang Mulia adalah sebagai kepala negara, mirip dengan peran Kepala Persemakmuran saat ini. Kolaborasi ini akan berlangsung di bidang-bidang berikut:
- Pertahanan
- Hubungan luar negeri
- Keuangan
- Hubungan ekonomi
- Hubungan budaya
Untuk mencapai hal ini, berbagai organ akan dibentuk. Pertama, konferensi para menteri harus diadakan setiap enam bulan sekali. Kedua, sebuah sekretariat permanen didirikan di Den Haag. Setiap mitra akan memilih seorang Sekretaris Jenderal, yang setiap tahun akan mengambil alih kepemimpinan Sekretariat. (Sejak tahun 1950, P. J. A. Idenburg untuk Belanda, yang akan tetap menjabat hingga pengaturan ini dibubarkan pada tahun 1956). Akhirnya, ada Pengadilan Arbitrase Uni yang dibentuk untuk mengadili perselisihan antara Belanda dan Indonesia.[9]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Günter, Pahl (1950). Knaurs Welt-Atlas. Droemersche Verlagsanstalt München. hlm. 123 (Netherlands), p. 122 (West New Guinea) and p. 204 (Indonesia).
- ^ S. Pompe (26 Mei 1992). "3.5.3". Indonesian Law 1949-1989: A Bibliography of Foreign-Language Materials With Brief Commentaries on the Law (edisi ke-Van Vollenhoven Institute For Law and Administration in Non-Western Countries). Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 65–. ISBN 0-7923-1744-0.
- ^ Frederik Mari Asbeck (Baron van.) (28 July 1976). SIJTHHOFF, ed. International Society in Search of a Transnational Legal Order: Selected Writings and Bibliography. BRILL. hlm. 286–. ISBN 90-286-0016-7.
- ^ Wehl 1948, hlm. 145.
- ^ Ricklefs 2008, hlm. 361.
- ^ Wehl 1948, hlm. 146-148.
- ^ Ide Anak Agung Gde Agung 1973, hlm. 60.
- ^ Kahin 1961, hlm. 439-444.
- ^ Kahin, George McTurnan (1961) [1952]. Nationalism and Revolution in Indonesia. Ithaca, New York: Cornell University Press. hlm. 435–436.
Bacaan lebih lanjut
[sunting | sunting sumber]- Nijhoffs Geschiedenislexicon Nederland en België, dikompilasi oleh H.W.J. Volmuller dalam kolaborasi dengan editor De Grote Oosthoek, The Hague‑Antwerp 1981.
- Ide Anak Agung Gde Agung (1973), Twenty Years Indonesian Foreign Policy: 1945–1965, Mouton & Co, ISBN 979-8139-06-2
- Kahin, George McTurnan (1961) [1952], Nationalism and Revolution in Indonesia, Ithaca, New York: Cornell University Press
- Ricklefs, M. C. (2008) [1981], A History of Modern Indonesia Since c. 1300 (edisi ke-4th), London: Palgrave Macmillan, ISBN 978-0-230-54685-1
- Wehl, David (1948), The Birth of Indonesia, London: George Allen & Unwin Ltd.