Lompat ke isi

Lembaga Nonstruktural

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]

Daftar lembaga nonstruktural

Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia hingga saat ini [2] :

  1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
  2. Badan Amil Zakat Nasional
  3. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
  4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  5. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  6. Badan Olahraga Profesional
  7. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  8. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  9. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  10. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
  11. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
  12. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  13. Badan Pengelola Dana Abadi Umat
  14. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura
  15. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  16. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  17. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  18. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang
  19. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  20. Badan Pertimbangan Kepegawaian
  21. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  22. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
  23. Badan Restorasi Gambut
  24. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  25. Dewan Energi Nasional
  26. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  27. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  28. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  29. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  30. Dewan Kelautan Indonesia
  31. Dewan Ketahanan Nasional
  32. Dewan Ketahanan Pangan
  33. Dewan Koperasi Indonesia
  34. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
  35. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  36. Dewan Nasional Perubahan Iklim
  37. Dewan Pengupahan Nasional
  38. Dewan Pers
  39. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  40. Dewan Pertimbangan Presiden
  41. Dewan Riset Nasional
  42. Dewan Sumber Daya Air Nasional
  43. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  44. Kantor Staf Presiden
  45. Komisi Banding Merek
  46. Komisi Banding Paten
  47. Komisi Informasi Pusat
  48. Komisi Kejaksaan
  49. Komisi Kepolisian Nasional
  50. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  51. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  52. Komisi Nasional Lanjut Usia
  53. Komisi Pemberantasan Korupsi
  54. Komisi Pemilihan Umum
  55. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
  56. Komisi Pengawas Haji Indonesia
  57. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  58. Komisi Penyiaran Indonesia
  59. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  60. Komite Akreditasi Nasional
  61. Komite Inovasi Nasional
  62. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
  63. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  64. Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
  65. Komite Olah Raga Nasional Indonesia
  66. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
  67. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  68. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  69. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
  70. Konsil Kedokteran Indonesia
  71. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  72. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  73. Lembaga Produktivitas Nasional
  74. Lembaga Sensor Film
  75. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
  76. Ombudsman Republik Indonesia
  77. Otoritas Jasa Keuangan
  78. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  79. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan

  1. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
  2. Badan Koordinasi Keamanan Laut
  3. Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu
  4. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
  5. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh-Nias)
  6. Dewan Buku Nasional
  7. Dewan Gula Indonesia
  8. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
  9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  10. Komisi Hukum Nasional
  11. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
  12. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  13. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  14. Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UPK3KR)
  15. Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Referensi

Lihat pula

Pranala luar