Lompat ke isi

Lembaga Nonstruktural

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Desember 2016 07.48 oleh 112.215.154.35 (bicara) (menghapus LNS yang sudah dibubarkan)

Lembaga Nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]

LNS ada yang dibentuk melalui Undang Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.

Daftar lembaga nonstruktural

Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia hingga saat ini [2] :

  1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
  2. Badan Amil Zakat Nasional
  3. Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
  4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  5. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  6. Badan Olahraga Profesional
  7. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  8. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  9. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  10. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
  11. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  12. Badan Pengelola Dana Abadi Umat
  13. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura
  14. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  15. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  16. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  17. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
  18. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  19. Badan Pertimbangan Kepegawaian
  20. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  21. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
  22. Badan Restorasi Gambut
  23. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  24. Dewan Energi Nasional
  25. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  26. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  27. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  28. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  29. Dewan Ketahanan Nasional
  30. Dewan Ketahanan Pangan
  31. Dewan Koperasi Indonesia
  32. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
  33. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  34. Dewan Pengupahan Nasional
  35. Dewan Pers
  36. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  37. Dewan Pertimbangan Presiden
  38. Dewan Riset Nasional
  39. Dewan Sumber Daya Air Nasional
  40. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  41. Kantor Staf Presiden
  42. Komisi Banding Merek
  43. Komisi Banding Paten
  44. Komisi Informasi
  45. Komisi Kejaksaan
  46. Komisi Kepolisian Nasional
  47. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  48. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  49. Komisi Nasional Lanjut Usia
  50. Komisi Pemberantasan Korupsi
  51. Komisi Pemilihan Umum
  52. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
  53. Komisi Pengawas Haji Indonesia
  54. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  55. Komisi Penyiaran Indonesia
  56. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  57. Komite Akreditasi Nasional
  58. Komite Ekonomi Industri Nasional
  59. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  60. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  61. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  62. Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
  63. Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan
  64. Komite Olah Raga Nasional Indonesia
  65. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
  66. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  67. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  68. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
  69. Komite Stabilitas Sistem Keuangan
  70. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
  71. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
  72. Konsil Kedokteran Indonesia
  73. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  74. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  75. Lembaga Produktivitas Nasional
  76. Lembaga Sensor Film
  77. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
  78. Ombudsman Republik Indonesia
  79. Otoritas Jasa Keuangan
  80. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  81. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  82. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Kedamaian

Lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan

  1. Badan Benih Nasional
  2. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
  3. Badan Koordinasi Keamanan Laut
  4. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
  5. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
  6. Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu
  7. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
  8. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
  9. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh-Nias)
  10. Badan Pengelola Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (BP-REDD+) 
  11. Dewan Buku Nasional
  12. Dewan Gula Indonesia
  13. Dewan Kelautan Indonesia
  14. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  15. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
  16. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
  17. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  18. Dewan Nasional Perubahan Iklim
  19. Komisi Hukum Nasional
  20. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
  21. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  22. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
  23. Komite Ekonomi Nasional
  24. Komite Inovasi Nasional
  25. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
  26. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
  27. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  28. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
  29. Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R)
  30. Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP/UKP4)

Referensi

Lihat pula

Pranala luar