Lompat ke isi

Bandar Udara Internasional Yogyakarta

Koordinat: 7°54′27″S 110°03′16″E / 7.907459°S 110.054480°E / -7.907459; 110.054480
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bandar Udara Internasional Yogyakarta Baru

New Yogyakarta International Airport
Informasi
JenisPublik
PemilikPemerintah Indonesia
PengelolaPT Angkasa Pura I
MelayaniDaerah Istimewa Yogyakarta
LokasiKabupaten Kulon Progo, Indonesia
Koordinat7°54′27″S 110°03′16″E / 7.907459°S 110.054480°E / -7.907459; 110.054480
Landasan pacu
Arah Panjang Permukaan
kaki m
10.662,7 3,250 Beton

Bandar Udara Internasional Yogyakarta Baru (NYIA) adalah sebuah bandar udara internasional yang sedang dibangun di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.[1] Bandar udara tersebut direncanakan akan menggantikan Bandar Udara Internasional Adisutjipto yang sudah tidak mampu lagi menampung kapasitas penumpang dan pesawat.[2] Bandar udara tersebut berdiri di tanah seluas 600 hektar dan diperkirakan menelan biaya Rp 6 triliun. Bandara tersebut akan memiliki terminal seluas 106.500 meter persegi dengan kapasitas 10 juta penumpang per tahun. Selain itu, bandar udara tersebut diperkirakan bakal memiliki hanggar seluas 371.125 meter persegi yang direncanakan bakal sanggup menampung hingga sebanyak 28 unit pesawat.[3]

Kontroversi

Pembebasan lahan

Pembebasan lahan untuk lokasi bandara ini mempergunakan sistem konsinyasi.[4] Pemilik tanah akan diberikan ganti rugi dengan cara melalui pengadilan pada proses pengadaan lahan untuk proyek yang didukung pemerintah.[4] Proses pembebasan lahan ini ditentang oleh warga sekitar karena dianggap proses konsinyasi tidak berdasar dengan adanya penolakan untuk proyek tersebut sejak awal.[4] Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) menyatakan bahwa sejak awal warga menolak rencana pembangunan bandara tersebut dengan tanpa syarat sehingga nilai ganti rugi dengan skema konsinyasi tidak berdasar.[4]

Pada tanggal 28 November 2017, Ketua Ombudsman RI Perwakilah DIY, Budi Masturi meminta penundaan pengosongan lahan warga karena sedang melakukan investigasi terkait kemungkinan adanya maladministrasi dalam proses tersebut. [4]

Referensi