Lompat ke isi

Ndalem Brontokusuman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dalem Brontokusuman
ꦢꦊꦩ꧀ꦧꦿꦤ꧀ꦠꦏꦸꦱꦸꦩꦤ꧀
Nama sebagaimana tercantum dalam
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya
Cagar budaya Indonesia
KategoriBangunan
No. RegnasBelum ada
(Pengajuan 30 Maret 2017)
Lokasi
keberadaan
Kalurahan Brontokusuman, Kemantrén Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PemilikKesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
PengelolaKesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat

Ndalem Brontokusuman (bahasa Jawa: ꦢꦊꦩ꧀ꦧꦿꦤ꧀ꦠꦏꦸꦱꦸꦩꦤ꧀, translit. Dalem Brantakusuman) atau Ndalem Pugeran adalah bangunan cagar budaya yang terletak di Kalurahan Brontokusuman, Kemantrén Mergangsan, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Bangunan ini didirikan tahun 1895 atau ketika Hamengkubuwana VII bertakhta. Komponen bangunan tersebut mengacu kepada Keraton Yogyakarta, yaitu berada dalam sebuah benteng dan memiliki struktur tata ruang rumah tradisional Jawa. Lokasinya berada di sisi barat Jalan Sisingamangaraja serta bersebelahan dengan Kalurahan Keparakan di sebelah utara. Bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota No. 798/KEP/2009.

Keadaan bangunan

[sunting | sunting sumber]

Ndalem Brontokusuman didirikan tahun 1895 atau ketika Hamengkubuwana VII bertakhta. Komponen bangunan tersebut mengacu kepada Keraton Yogyakarta, yaitu berada dalam sebuah benteng dan memiliki struktur tata ruang rumah tradisional Jawa (pendopo, gledegan, regol, pringgitan, ndalem ageng, gandok kiwa, gandok tengen, seketheng, gadri, dan pawon).[1][2]

Bangunan ini pertama kali digunakan oleh G.B.R.Ay.[a] Brontokusumo sebagai tempat kediamannya.[3] Dia merupakan putri kedelapan Hamengkubuwana VII dari permaisurinya yang bernama G.K.R.[b] Kencana (kemudian berganti nama menjadi G.K.R. Wardhan).[4] Sebelum menikah, Brontokusumo bernama G.K.R. Condrokirono I, tetapi setelah menikah dengan K.R.T.[c] Brontokusumo, namanya diganti menjadi G.B.R.Ay. Brontokusumo. Adapun suami dari Brontokusumo merupakan putra dari K.R.T. Joyodipuro. Pada awalnya, ayahnya itu bertugas sebagai wedana abdi dalem keraton dan merangkap Prentah Punakawan Keraton (Abdi Dalem Punakawan). Namun setelah meninggal, kedudukannya digantikan oleh K.R.T. Brontokusumo yang mendapatkan jabatan sebagai Bupati Nayaka Wedana Keparak Tengen.[5]

Menurut tradisi Keraton Yogyakarta, raja selalu menyediakan kediaman bagi para abdi dalem, prajurit, serta putra-putrinya,[6] tetapi penggunaan ndalem atau tempat tinggal hanya bersifat hak pakai untuk putri keraton. Hal ini juga berlaku untuk Ndalem Brontokusuman. Setelah Brontokusumo meninggal, pihak keraton lantas mengambil alih lagi bangunan tersebut dan membiarkannya kosong, sampai akhirnya Presiden Soekarno meminjam halaman depannya untuk mendirikan Museum Perjuangan Yogyakarta. Bangunan ini juga sempat dipinjamkan oleh pihak keraton kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) sebagai tempat tinggal para prajurit, tetapi pertengahan tahun 1960 dipindahkan ke Museum Sasmitaloka Panglima Besar Jenderal Sudirman yang berada di Jalan Bintaran Wetan No. 3, Kalurahan Gunungketur, Kemantrén Pakualaman, Kota Yogyakarta.[1][3]

Pada 1968, Hamengkubuwana IX memerintahkan B.R.M.[d] Rabinharyani atau G.B.P.H.[e] Puger untuk menempati Ndalem Brontokusuman.[5] Dia adalah putra bungsu Hamengkubuwana VIII dari permaisurinya yang bernama B.R.Ay. Retnopuspito. Hal inilah yang menyebabkan bangunan ini juga dikenal dengan nama Ndalem Pugeran,[7] sedangkan nama kampung tempat berdirinya tetap tidak berubah sampai sekarang, yaitu Kampung Brontokusuman.[3][4][8]

Penetapan cagar budaya

[sunting | sunting sumber]

Ndalem Brontokusuman dipugar tahun 2017 karena tingkat kerusakan bagian belakang dari bangunan ini cukup parah akibat gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta tanggal 27 Mei 2006.[9][10][11][12] Saat ini, bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya, meskipun hanya melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 798/KEP/2009. Keputusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang kuat dan pencabutan statusnya hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.[13] Adapun dasar dalam menentukan bangunan warisan budaya adalah Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2012,[14] sedangkan penentuan untuk bangunan cagar budaya didasarkan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.[10]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Keterangan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Gusti Bendara Raden Ayu.
  2. ^ Gusti Kanjeng Ratu.
  3. ^ Kanjeng Raden Tumenggung.
  4. ^ Bendara Raden Mas.
  5. ^ Gusti Bendara Pangeran Harya.
  1. ^ a b Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta. "Selayang Pandang Ndalem Brontokusuman (Pugeran)". Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta. Diakses tanggal 28 Agustus 2019. 
  2. ^ Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. "Toponim Kampung Abdi Dalem Jaba Beteng". Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 September 2019. Diakses tanggal 1 September 2019. 
  3. ^ a b c Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta. "Ndalem Brontokusuman (Pugeran)". Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta. Diakses tanggal 28 Agustus 2019. 
  4. ^ a b Sumintarsih; Adrianto, Ambar (2014). Dinamika Kampung Kota Prawirotaman dalam Perspektif Sejarah dan Budaya (PDF). Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. hlm. 45. ISBN 978-602-1222-23-2. 
  5. ^ a b Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. "Kampung Wisata Dewa Bronto". Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. Diakses tanggal 1 September 2019. 
  6. ^ Nurhajarini, Dwi Ratna, dkk (2012). Yogyakarta: Dari Hutan Beringin ke Ibu Kota Daerah Istimewa. Yogyakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta. hlm. 14–15. ISBN 978-979-8971-40-2. 
  7. ^ Gardjito, Murdijati, dkk (2017). Kuliner Yogyakarta (Pantas Dikenang Sepanjang Masa). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 23. ISBN 978-602-0336-27-5. 
  8. ^ Balai Pelestarian Nilai Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. "Nama-Nama Kampung di Kota Yogyakarta Berdasarkan Nama Pangeran dan Bangsawan". Balai Pelestarian Nilai Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakses tanggal 1 September 2019. 
  9. ^ Hanafi, Ristu. "Hampir Roboh Karena Gempa, Ndalem Brontokusuman Mulai Dipugar Gunakan Danais". Sorot Jogja. Diakses tanggal 28 Agustus 2019. 
  10. ^ a b Rusqiyati; Arifa, Eka; Pranyoto, Victorianus Sat (2017-07-03). "Ndalem Brontokusuman oenuhi syarat cagar budaya". ANTARA News. LKBN Antara. Diakses tanggal 28 Agustus 2019. 
  11. ^ Rusqiyati, Eka Arifa. "Cagar Budaya Taman Siswa dan Ndalem Brontokusuman Akan Diperbaiki". ANTARA News. LKBN Antara. Diakses tanggal 29 Mei 2022. 
  12. ^ "Rumah Bangsawan Keraton Yogyakarta Dipugar Pakai Dana Keistimewaan". Tempo.co. Diakses tanggal 28 Agustus 2019. [pranala nonaktif permanen]
  13. ^ Redaksi Bernas (18 November 2017). "Bangunan Cagar Budaya di Jogja Bertambah". Bernas. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 Agustus 2020. Diakses tanggal 28 Agustus 2019. 
  14. ^ Fatoni, Muhammad. "Ndalem Brontokusuman Akan Menjadi Bangunan Cagar Budaya". Tribunnews.com. Yogyakarta: KG Media. Diakses tanggal 29 Mei 2022 – via Tribun News. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]