Lompat ke isi

Badan Karantina Pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Februari 2019 07.49 oleh RianHS (bicara | kontrib)
Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian
Susunan organisasi
Kepala BadanIr. Ali Jamil, M.P., Ph.D.
Situs web
karantina.pertanian.go.id


Badan Karantina Pertanian (disingkat Barantan) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati. Kepala Badan Karantina Pertanian saat ini adalah Ir. Ali Jamil, M.P., Ph.D.

Sejarah

Terminologi

Kata karantina berasal dari bahasa Italia, quaranta giorni, yang artinya empat puluh hari. Istilah ini muncul pada abad ke-14 saat terjadi wabah maut hitam (black death) yang menewaskan sepertiga hingga dua pertiga penduduk Eropa. Sistem karantina pun digunakan untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut. Pada masa itu, kapal-kapal penumpang yang datang dari wilayah lain dilarang langsung berlabuh. Para pendatang ini harus menunggu selama empat puluh hari di suatu pulau yang telah ditentukan untuk memastikan bahwa mereka tidak tertular black death. Walaupun pada awalnya karantina dibuat untuk mencegah penyebaran penyakit pada manusia, namun pada perkembangan selanjutnya, konsep karantina juga digunakan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan.

Sebelum Kemerdekaan

Penyelenggaraan karantina pertanian di Indonesia telah berlangsung sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Hal ini diawali oleh adanya penyebaran penyakit karat daun kopi yang disebabkan oleh cendawan Hemileila vastatrix dari Sri Lanka. Pemerintah kolonial berusaha untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Indonesia untuk melindungi perkebunan kopi yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama mereka dengan cara menerbitkan Ordonansi 19 Desember 1877 (Staatsblad No. 262) yang melarang pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Sri Lanka. Ordonansi tersebut merupakan pertama kali yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda dalam bidang perkarantinaan tumbuhan di Indonesia.[1]

Setelah Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan negara Republik Indonesia, urusan perkarantinaan pertanian berada di bawah tanggung jawab Departemen Pertanian dengan fungsi karantina hewan dan karantina tumbuhan berada di bawah unit yang berbeda. Pada tahun 1992 diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia. Terdapat tiga buah Peraturan Pemerintah yang selanjutnya diterbitkan untuk menjalankan Undang-Undang tersebut, yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.

Pada tahun 2008, terjadi penggabungan antara karantina hewan dan karantina tumbuhan menjadi unit eselon I bernama Badan Karantina Pertanian. Fungsi karantina ikan berpindah dari Kementerian Pertanian ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tugas dan Fungsi

Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  2. Pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  3. Peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tujuan

Karantina pertanian bertujuan untuk:

  1. Mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  2. Mencegah tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
  3. Mencegah keluarnya hama penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia; dan
  4. Mencegah keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi kantor pusat Badan Karantina Pertanian yaitu:[2]

Kepala Badan
Sekretariat Badan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan
  • Bagian Umum
  • Bagian Perencanaan
  • Bagian Keuangan dan Perlengkapan
  • Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat
  • Bidang Karantina Hewan Hidup
  • Bidang Karantina Produk Hewan
  • Bidang Keamanan Hayati Hewani
  • Bidang Karantina Tumbuhan Benih
  • Bidang Karantina Tumbuhan Nonbenih
  • Bidang Keamanan Hayati Nabati
  • Bidang Kepatuhan Perkarantinaan
  • Bidang Kerja Sama Perkarantinaan
  • Bidang Informasi Perkarantinaan

Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian

Badan Karantina Pertanian juga memiliki unit pelaksana teknis (UPT) yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati di seluruh wilayah Indonesia. Daftar UPT Karantina Pertanian tersebut yaitu:

No. Nama UPT Kabupaten/Kota Provinsi
1. Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Medan Sumatera Utara
2. Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta Tangerang Banten
3. Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok Jakarta Utara DKI Jakarta
4. Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Surabaya Jawa Timur
5. Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Makassar Sulawesi Selatan
6. Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) Jakarta Timur DKI Jakarta
7. Balai Uji Terap, Teknik, dan Metode Karantina Pertanian (BUTTMKP) Bekasi Jawa Barat
8. Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Pekanbaru Riau
9. Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Batam Kepulauan Riau
10. Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang Padang Sumatera Barat
11. Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi Jambi Jambi
12. Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang Palembang Sumatera Selatan
13. Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung Bandar Lampung Lampung
14. Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Semarang Jawa Tengah
15. Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Denpasar Bali
16. Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Mataram Nusa Tenggara Barat
17. Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Kupang Nusa Tenggara Timur
18. Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Pontianak Kalimantan Barat
19. Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Banjarmasin Kalimantan Selatan
20. Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan Balikpapan Kalimantan Timur
21. Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado Manado Sulawesi Utara
22. Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura Jayapura Papua
23. Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Deli Serdang Sumatera Utara
24. Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Pinang Tanjung Pinang Kepulauan Riau
25. Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkal Pinang Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung
26. Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Cilegon Banten
27. Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta
28. Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Palangkaraya Kalimantan Tengah
29. Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Tarakan Kalimantan Utara
30. Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu Palu Sulawesi Tengah
31. Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo Gorontalo Gorontalo
32. Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari Kendari Sulawesi Tenggara
33. Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Ternate Maluku Utara
34. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Aceh Banda Aceh Aceh
35. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan Tanjung Balai Sumatera Utara
36. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu Bengkulu Bengkulu
37. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bandung Bandung Jawa Barat
38. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap Cilacap Jawa Tengah
39. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar Sumbawa Nusa Tenggara Barat
40. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Entikong Kalimantan Barat
41. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda Samarinda Kalimantan Timur
42. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare Parepare Sulawesi Selatan
43. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon Ambon Maluku
44. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong Sorong Papua Barat
45. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Biak Biak Papua
46. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika Mimika Papua
47. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Merauke Merauke Papua
48. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun Karimun Kepulauan Riau
49. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalan Bangkalan Jawa Timur
50. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Ende Nusa Tenggara Timur
51. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju Mamuju Sulawesi Barat
52. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari Manokwari Papua Barat

Referensi

Pranala luar