Lompat ke isi

Pos Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PT Pos Indonesia (Persero)
BUMN / Perseroan Terbatas
PendahuluPN Pos dan Telekomunikasi (1961–65)
PN Pos dan Giro (1965–78)
Perum Pos dan Giro (1978–95)
Didirikan26 Agustus 1746; 277 tahun lalu (1746)[1]
Kantor pusat,
Indonesia
Wilayah operasi
Seluruh Indonesia
Tokoh kunci
Gilarsi Wahyu Setijono (Direktur Utama)
JasaPerposan
Jasa keuangan
PendapatanKenaikan Rp 2.1 triliun (Smt. I 2014)[2]
Kenaikan Rp 110 miliar (Smt. I 2014)[2]
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
± 28.000
Anak usahaPT Pos Logistik
PT Pos Properti
Situs webwww.posindonesia.co.id

Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).

Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pelayanan

Kantor pusat Pos Indonesia di Bandung.
Kantor pos di Bojonegoro, Jawa Timur
Mobil pos keliling Pos Indonesia

Dalam melaksanakan pelayanan pos di Indonesia, Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia. Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari divisi tersebut. Divisi-divisi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Regional I Pusat Medan (meliputi Provinsi Aceh dan Sumatra Utara)
  2. Regional II Pusat Padang (meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Barat)
  3. Regional III Pusat Palembang (meliputi Provinsi Bengkulu, Jambi, Lampung, Sumatra Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung)
  4. Regional IV Pusat Jakarta (meliputi provinsi D. K. I. Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat)
  5. Regional V Pusat Bandung (meliputi sebagian Provinsi Jawa Barat)
  6. Regional VI Pusat Semarang (meliputi Provinsi Jawa Tengah dan D. I. Yogyakarta)
  7. Regional VII Pusat Surabaya (meliputi Provinsi Jawa Timur)
  8. Regional VIII Pusat Denpasar (meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur)
  9. Regional IX Pusat Banjarbaru (meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Kalimantan Selatan)
  10. Regional X Pusat Makassar (meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Maluku Utara)
  11. Regional XI Pusat Jayapura (meliputi Provinsi Papua Barat, dan Papua).

Ekspansi wilayah pelayanan Pos Indonesia tidak hanya meliputi wilayah Indonesia saja, tetapi juga sudah meliputi dunia internasional. Pelayanan dalam skala internasional ini memungkinkan Pos Indonesia untuk melaksanakan salah satu tujuannya untuk bisa go international. Ekspansi wilayah pelayanan Pos Indonesia ini dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha di negara lain yang berskala internasional, seperti Western Union.

Andil Pos Indonesia dalam melayani pelanggannya, baik di skala nasional ataupun internasional, tidak terbatas hanya dalam dunia perposan, tetapi juga dalam dunia keuangan. Fasilitas transfer uang melalui Pos Indonesia bisa dinikmati oleh para pelanggannya. Fasilitas pembayaran tagihan listrik, air, dan telepon pun bisa dinikmati di kantor-kantor Pos Indonesia. Berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam pelayanan Pos Indonesia terhadap pelanggannya merupakan suatu strategi yang diambil oleh Pos Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya.

Sejarah

Dunia perposan modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu mengecek apakah ada surat atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 26 Agustus 1746.

Era kepemimpinan Gubernur Jenderal Daendels di VOC membuat sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam pelayanan pos di nusantara. Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari Anyer sampai Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu dalam mempercepat pengantaran surat-surat dan paket-paket antarkota di Pulau Jawa. Jalan yang dibuat dengan metode rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu.

Arus perkembangan teknologi telepon dan telegraf yang masuk ke Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di Indonesia. Pada tahun 1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT). Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.

Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia. Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.

Transformasi bisnis

Bisnis surat pos pada periode 2000-2008 mengalami penurunan drastis. Munculnya layanan pesan singkat dan internet mulai menggantikan peran Pos Indonesia.[3] Hal ini menyebabkan Pos Indonesia mengalami kerugian setiap tahun. Pada tahun 2004-2008, Pos Indonesia merugi hingga 606,5 miliar.[4] Namun, Pos Indonesia mulai berubah setelah adanya liberalisasi bisnis pos melalui UU N0. 38 Tahun 2009 tentang pos. Transformasi bisnis pun dilakukan dengan menjadikan dirinya sebagai perusahaan induk dengan membentuk enam anak perusahaan, merevitalisasi bisnis inti dan mengembangkan bisnis baru. Pos Indonesia mulai masuk ke bisnis ritel, properti dan asuransi. Selain itu, sejak 2013 juga melayani jasa pengelolaan dan penyewaan perkantoran serta ruang MICE (meeting, incentive, convention, exhibition).

Anak perusahaan Pos Indonesia [4]:

  • PT Pos Kurir Indonesia: layanan pengantaran surat dan dokumen
  • PT Pos Logistik: layanan logistik
  • PT Pos Jasa Keuangan: layanan keuangan
  • PT Pos Properti: layanan bisnis di bidang properti
  • PT Posmart Indonesia: layanan belanja ritel
  • PT Bhakti Nusantara Net: bisnis jaringan virtual

Upaya Pos Indonesia dalam melakukan transformasi juga didukung oleh lima Badan Usaha MIlik Negara (BUMN), yaitu Bank Mandiri, PT Bio Farma, PT Kimia Farma, PT Telkom dan PT Pertamina.[3]

Logo merupakan sebuah simbol yang menunjukkan citra, visi, dan misi dari pemilik logo tersebut. Apabila logo tersebut adalah milik sebuah perusahaan, logo tersebut akan merefleksikan jati diri perusahaan tersebut. Logo juga merupakan identitas suatu perusahaan yang menggambarkan tujuan-tujuan, prinsip-prinsip, serta ideologi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Logo suatu perusahaan bisa saja berubah seiring dengan perubahan diri dari perusahaan itu sendiri.

Dalam perkembangan PT. Pos Indonesia (Persero), logo yang mewakili diri Pos Indonesia pun berubah mengikuti perubahan yang terjadi di dalam tubuh PT. Pos Indonesia (Persero) itu sendiri. Perubahan logo yang mencerminkan hal-hal yang baru dan berubah dari tubuh PT. Pos Indonesia (Persero) ini dapat kita telaah dan kita analisis.

Logo lama Pos Indonesia ini terdiri dari banner di atas yang bertuliskan ‘RI’ yang kemudian tersambung dengan gambar padi dan kapas yang memberntuk sebuah lingkaran yang kemudian berujung kepada banner di bawah yang bertuliskan ‘POS & GIRO’. Di dalam lingkaran yang terbentuk dari kedua banner dengan padi dan kapas tersebut, kita mendapati sebuah segilima yang di dalamnya terdapat gambar burung merpati yang seolah-olah sedang terbang mengelilingi dunia. Di sisi luar dari segilima tersebut dan di sisi dalam dari lingkaran, kita mendapati arsiran mendatar yang berfungsi sebagai latar belakang atau background.

Ide utama dari logo lama ini adalah burung merpati pos yang telah lama menjadi simbol dunia perposan. Bola dunia yang berada di belakang merpati tersebut melambangkan perputaran dunia, kekekalan, dan adanya hubungan yang terjalin antarnegara (hubungan yang bersifat internasional). Bentuk segilima yang mengelilingi merpati pos tersebut melambangkan Pancasila, ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki lima sila. Unsur padi dan kapas yang menjadi simbol dari sila kelima dari Pancasila mewakili tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial untuk seluruh masyarakat Indonesia. Banner yang bertuliskan ‘RI’ dan ‘POS & GIRO’ menunjukkan identitas pemilik logo, yaitu Perum Pos dan Giro Republik Indonesia.

Secara semantik, logo ini menunjukkan profesionalitas pos yang diwakili oleh merpati dan bola dunia namun terkurung oleh segilima yang mewakili Pancasila dan juga oleh lingkaran padi dan kapas yang menggambarkan tujuan BUMN. Hal ini menunjukkan bahwa Pos Indonesia bekerja secara profesional di dalam memberikan pelayanan berskala internasional untuk pelanggan-pelanggannya dengan tetap memegang teguh nasionalisme dan tujuan BUMN untuk menjunjung keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia. Logo ini juga melambangkan keteguhan dalam memegang ideologi negara dengan adanya dua simbol yang mewakili Pancasila.

Setelah perubahan kelembagaan yang terjadi di dalam tubuh Pos Indonesia (perubahan bentuk usaha dari perusahaan umum menjadi persero), logo Pos Indonesia pun ikut berubah. Di dalam logo baru Pos Indonesia, kita mendapati seekor merpati pos yang seolah-olah sedang terbang mengelilingi dunia dengan kecepatan tinggi. Merpati pos ini tidak lagi terkurung oleh segilima dan juga lingkaran padi dan kapas. Ukuran merpati yang lebih besar daripada bola dunia melambangkan bahwa Pos Indonesia diharapkan bisa menguasai (memimpin) usaha perposan di dunia internasional. Warna dasar jingga yang terdapat di gambar merpati dan bola dunia menunjukkan bahwa Pos Indonesia itu penting (warna jingga memiliki arti penting serta perlu diperhatikan, seperti yang terdapat di pembatas-pembatas jalan, pakaian pendaki gunung, seragam para penerbang, dan lain sebagainya). Tulisan ‘POS INDONESIA’ dengan tipografi bold ini memberikan ketegasan identitas perusahaan dan juga identitas negara. Tulisan ini berada di bawah gambar merpati yang sedang mengelilingi dunia dengan kecepatan tinggi karena logo ini ingin menunjukkan bahwa Pos Indonesia lebih mengutamakan profesionalitas dalam pelayanan untuk pelanggan-pelanggannya. Slogan Pos Indonesia ‘Untuk Anda kami ada’ yang ditulis dengan huruf latin (tegak bersambung) memperlihatkan keluwesan, keramahan, dan fleksibilitas dalam melayani pelanggan-pelanggannya.

Produk dan jasa

Secara umum, Pos Indonesia membagi lingkup bisnisnya menjadi dua, yakni Bisnis Surat Paket (BSP) dan Jasa Keuangan (Jaskug).

  • Filateli dan konsinyasi (prangko dan meterai)
  • AdmailPos
  • Express Mail Service (EMS) dan RLN internasional
  • Pos Ekspor
  • Paket Pos (Biasa, Kilat, Kilat Khusus, Ekspres, Jumbo)
  • Surat Pos (Biasa, Kilat, Kilat Khusus, Ekspres)
  • Logistik
  • Kargo
  • Bank Channeling
  • Fund Distribution (Western Union dan PosPay)
  • Giro Pos
  • Wesel Pos
  • Gallery Pos
  • PostShop
  • Pos Niaga (ditiadakan)
  • Agen Pos

Rencana bisnis

PT Pos Indonesia (Persero) dan DHL Express Indonesia memperpanjang kerja sama Express Mail Service (EMS) ke luar negeri yang bertujuan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia serta meningkatkan dan memperbaiki akses jaringan global agar lebih efektif dan efiesien.[5]

PT Pos Indonesia (Persero) meneken perjanjian kerja sama dengan GD Express Carrier Berhard, sebuah perusahaan kurir swasta terbesar nomor dua di Malaysia setelah Pos Malaysia. Kerja sama ini dilakukan untuk menyinergikan kurir swasta terbesar di Malaysia dengan kekuatan jaringan nasional yang dimiliki Pos Indonesia.

Bagi Pos Indonesia, kerja sama ini akan meningkatkan waktu pengiriman di negara tujuan dari sebelumnya H+1 s/d H+5, menjadi maksimal H+2. Keuntungan lainnya, berupa akses pasar yang lebih luas di Malaysia. Sementara itu bagi GD Express Carrier Berhard, kerja sama ini penting dalam membuka akses pasar pengiriman express delivery. Kerja sama dengan Pos Indonesia dinilai sangat strategis bagi GD Express, karena bisa memperluas pasar express delivery ke Indonesia.[6]

Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf) siap menggandeng PT Pos Indonesia, sebagai layanan logistik bisnis e-commerce nantinya. Hal ini masuk dalam roadmap e-commerce yang tengah digodok oleh BeKraf. Revitalisasi PT Pos Indonesia menjadi logistik dapat dimanfaatkan sebagai penunjang pengiriman barang hasil transaksi jual beli on-line yang telah dilakukan.[7]

PT Pos Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman bersama 12 BUMN untuk menjalankan Sistem Logistik Nasional (Silognas) secara kian mulus (seamless logistic). PT Pos berada dalam posisi sebagai fasilitator untuk terbangunnya seamless logistic. Melalui nota kesepahaman ini, ada sejumlah hal yang ingin dicapai. Pertama, sinergi BUMN ini diharapkan dapat menurunkan biaya logistik nasional yang saat ini berada di kisaran 27 persen. Kedua, adalah untuk menghilangkan disparitas harga komoditas antara wilayah urban dan rural. Ketiga, adalah untuk memfasilitasi sebagai proses backbone-nya sistem perdagangan secara elektronik (e-commerce). Keempat, juga merupakan bentuk keinginan untuk pemberdayaan dan memfasilitasi UMKM agar bisa lebih kompetitif.

Penandatangan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi W. Setijono bersama pimpinan 12 BUMN yakni Direktur Utama PT Angkasa Pura I Sulistyo Wimbo S. Hardjito, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Plt Direktur Utama DAMRI Sarmadi Usman, Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Arham Sakir Torik, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I Bambang Eka Cahyana, Plt Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Dede R. Martin, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III Djarwo Surjanto, Direktur SDM Umum PT Pelabuhan Indonesia IV Niken Probowati, Direktur Utama PT Pelni Elfien Goentoro, Direktur Utama PT ASDP Danang S. Baskoro, dan Direktur Pengembangan Bisnis Riset dan Teknologi PT Pembangunan Perumahan Lukman Hidayat.[8]

Pranala luar

Referensi