Lompat ke isi

Makam Muhammad

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Agustus 2019 09.58 oleh Fiyyailmi (bicara | kontrib) (Fixed typo)

Makam Muhammad adalah makam Nabi dan Rasul Islam Muhammad, di Kompleks Masjid Nabawi, Saudi Arabia. Sebelum diperluas, di situ terdapat makam Muhammad yang dulu dinamakan Masqurah. Setelah masjid ini diperluas, makam Muhammad masuk di dalam bangunan masjid dengan kubah berwarna hijau. Di situ, terdapat empat pintu yang masing-masing dinamakan Pintu at-Taubah di kiblatnya, Pintu ar-Raudhah di barat, Pintu Fathimah di timur, dan Pintu Tahajud di utara. Selain itu, di sini ada pula makam Abu Bakar dan Umar bin Khattab.[1]

Upaya pencurian

Menurut riwayatnya, ada beberapa kali usaha pencurian yang tercatat di dalam sejarah:[1][2]uuu

  • Pertama, pada masa al-Hakim bi Amrillah al-Ubaidiy, dia hendak menarik perhatian masyarakat Mesir dengan hendak mendatangkan jasad Muhammad. tetapi, usahanya gagal karena datangnya angin dahsyat ke Madinah.
  • Kedua, pada masa pemerintahan al-Ubaidiy pada tahun 408 Hijriah. al-Ubaidiy mengatakan bahwa dirinya tuhan. Ia menyuruh orang untuk tinggal di dekat Masjid Nabawi. Orang-orang ini membuat terowongan menuju makam Muhammad. Upaya tersebut gagal karena ada suara penyeru, "Nabi kalian akan digali! Nabi kalian akan digali!" Maka para penduduk segera melakukan penyelidikan dan membunuh para utusan tersebut.
  • Ketiga, orang-orang Nasrani dari Maroko dahulu pernah hendak menggali makam ini. Tetapi, Nuruddin Zanki, sebelumnya, bermimpi tentang keberadaan orang-orang ini. Para penggali kubur berhasil diakali dengan siasat sang panglima Nuruddin dengan memberi uang manakala ada penduduk yang berhasil menemui kedua penjahat ini. Di bawah sebuah tikar di rumah sang penjahat, ditemui terowongan menuju makam Muhammad. Setelah dipukuli penduduk, keduanya mengaku gagal karena adanya guncangan hebat di bumi. Karena adanya bukti, keduanya dibunuh. Lantas, karena kejadian ini, sang panglima membuat tembok dari timah tebal di sekitar makam Muhammad. Kejadian ini terjadi pada 1164 Masehi atau 554 Hijriah, dicatat oleh Ali Hafidz, seorang sejarawan Arab, dalam Fushul min Tarikh al-Madinah al-Munawwarah.
  • Keempat, orang-orang Nasrani pernah merampok kafilah jamaah haji. Setelah merampok, mereka bertekad menggali makam Muhammad secara terang-terangan. Tapi digagalkan sebuah kapal dari Mesir yang mengikutinya hingga Madinah. Orang-orang ini ditangkap dan ditawan.
  • Usaha kelima dilakukan dengan rencana menggali makam Abu Bakar dan Umar. Itu terjadi di pertengahan abad ke tujuh Hijriyah. Sejumlah orang yang mencapai 40 orang laki-laki ingin menggali kubur pada malam hari. Kemudian bumipun terbelah dan menelan mereka. Hal ini diceritakan oleh pelayan al-Haram an-Nabawy pada saat itu. Dia adalah Shawwab, as-Syamsu al-Malthiy.

Dimasukan kedalam masjid

Pada masa Al Walid I Sulayman ibn Abdul Malik (715-717 m) dari Dinasti Umayah Makam Rasulullah saw dimasukan kedalam masjid atas rekomendasi dari saudara tirinya yaitu Umar ibn Abdul Aziz (kelak menggantikan Al Walid ibn Abdul Malik sebagai Khalifah Umar II)[3]

Abu Zaid ibn Syabah an-Numairi menjelaskan dalam kitabnya akhbaarul madinah bahwa ketika Umar ibn Abdul Aziz memerintah Madinah menjadi wakil dari Al Walid I Sulayman ibn Abdul Malik beliau menghancurkan masjid Nabawi dan membangunnya kembali dengan batu yang terukir, atap dari kayu dan air emas. Beliau juga menghancurkan beberapa kamar istri-istri nabi dan memasukannya kedalam masjid, termasuk diantaranya kamar Aisyah yang menjadi tempat makam nabi Muhammad[4]

Perihal dimasukannya makam nabi Muhammad juga dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, dikatakan bahwa pada masa itu dibutuhkan penambahan luas masjid Rasul ketika jumlah kaum muslimin semakin banyak, penambahan itu sampai memasukan rumah istri-istri nabi ke dalam masjid yang diantaranya adalah kamar Aisyah dimana terdapat makam Rasulullah dan dua orang sahabatnya, Abu bakar dan Umar ibn Khattab didalamnya, maka merekapun membangun dinding yang tinggi yang mengelilingi makam tersebut, agar makam itu tidak tampak di dalam masjid.[4]

Referensi

  1. ^ a b Barmin (2010). Tempat-Tempat Bersejarah di Tanah Haram. hal.39-41. Solo:Tiga Serangkai. ISBN 978-979-045-543-6.
  2. ^ Ahmad Lutfie (6 September 2014). "Astaga..! Sudah Lima Kali Jenazah Nabi akan Dicuri". Kedaulatan Rakyat Online. Diakses tanggal 12 Februari 2015. 
  3. ^ Kabbani, Syekh Muhammad Hisyam. 2007. Maulid dan Ziarah ke Makam Nabi. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta
  4. ^ a b al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 2004. Larangan Shalat di Masjid yang dibangun diatas Kubur. Jakarta: Pustaka Imam Ash-Syafei