Lompat ke isi

Sutardjo Kertohadikusumo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mas Sutardjo Kertohadikusumo
Gubernur Jawa Barat ke-1
Masa jabatan
18 Agustus 1945 – Desember 1945
PresidenSoekarno
Sebelum
Pendahulu
tidak ada, jabatan baru
Pengganti
Datuk Djamin
Sebelum
Wakil Ketua I Komite Nasional Indonesia Pusat
Masa jabatan
29 Agustus 1945 – Februari 1950
PresidenSoekarno
Ketua KNIPKasman Singodimedjo
Ketua Dewan Pertimbangan Agung ke-3
Masa jabatan
1948–1950
PresidenSoekarno
Ketua Umum Palang Merah Indonesia ke-2
Masa jabatan
1946–1948
Sebelum
Pengganti
BPH Bintoro
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
Mas Sutardjo Kertohadikusumo

(1892-10-22)22 Oktober 1892
Belanda Kunduran, Blora, Jawa Tengah
Meninggal20 Desember 1976(1976-12-20) (umur 84)
Jakarta Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mas Sutardjo Kertohadikusumo (22 Oktober 1892 – 20 Desember 1976) adalah gubernur pertama Jawa Barat. Menurut UU No. 1 Tahun 1945, daerah Jawa Barat saat itu menjadi daerah otonom provinsi.

Mula-mula ia mengenyam pendidikan formal di ELS (Europeesche Lagere School). Setelah lulus, ia melanjutkan ke STOVIA (Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaar), sekolah yang khusus mendidik para calon pegawai pamong praja. Di sinilah ia mulai berkenalan dengan dunia pergerakan dan organisasi.

Saat berusia 19 tahun, Soetardjo terpilih sebagai ketua salah satu cabang Boedi Oetomo sampai tahun 1911, tapi jabatannya itu harus ditinggalkan karena setamat sekolah ia bekerja di kantor Asisten Residen di Blora.

Belum genap setahun di kantor tersebut, ia diangkat menjadi Pembantu Juru Tulis di kantor Residen Rembang. Kariernya sebagai ambtenaar terus menanjak. Dua tahun kemudian ia menjabat sebagai asisten wedana di onderdistrik Bogorejo di daerah Blora. Saat bertugas di posisi ini, kondisi masyarakat di wilayahnya tengah menderita karena diisap para tengkulak dan lintah darat. Ia kemudian mendirikan koperasi untuk mengurangi ketergantungan rakyat kepada para pelaku ekonomi yang menindas tersebut.

Nadi kehidupannya yang digaji oleh pemerintah kolonial tak membuat Soetardjo terlena. Ia bersama pangreh praja pribumi lain mendirikan Persatoean Pegawai Bestuur Bumipoetera (PPBB) yang aktif mengusahakan kemajuan rakyat dan daerah.


Warsa 1930, saat Sukarno diadili di Landraad Bandung karena dituding hendak memberontak kaum kolonial, Soetardjo—waktu itu anggota Partai Nasional Indonesia (PNI) cabang Bandung dan peserta kursus kepemimpinan yang diselenggarakan partai tersebut—ditunjuk untuk menulis kesaksian tentang kegiatan kursus kepemimpinan sebagai klarifikasi atas tuduhan yang menyeret Sukarno dkk ke meja hijau.


Lewat PPBB, ia kemudian menjadi anggota Volksraad dan cukup vokal di dewan perwakilan rakyat tersebut. Pada 20 Desember 1920, ia mengusulkan agar pengurus pusat PPBB mengeluarkan mosi untuk menanggapi rencana penghapusan OSVIA di Madiun oleh pemerintah kolonial.

“Sebagai pengurus PPBB, Soetardjo memiliki pandangan yang sangat revolusioner. Gagasannya adalah untuk mendukung organisasi-organisasi pergerakan yang non-kooperatif. Ia memiliki tujuan untuk memulai perjuangannya dengan mengganti istilah bumiputra dengan istilah Indonesia,” tulis Djoko Marihandono dkk Soetardjo Kartohadikoesoemo (2016).

Sepak terjang Soetardjo selama menjadi anggota Volksraad terus berlanjut. Pada Rapat Volksraad tanggal 7 Agustus 1931, ia menyoroti kemunduran pembatik di Kota Lasem akibat situasi ekonomi yang menentu dan buruknya pelayanan dari aparat pemerintah setempat. Kondisi ini pun diperburuk oleh keberpihakan para pejabat Eropa yang dianggap mengistimewakan para pembatik keturunan Cina dan tak memperhatikan aspirasi-aspirasi pembatik bumiputra.

Dalam masa reses persidangan Volksraad, Soetardjo pun tak berdiam diri. Ia memperlihatkan keberpihakannya kepada kaum bumiputra, salah satunya menghadiri rapat umum PPBB pada 27 Agustus 1931 di Gedung Kesenian Batavia di Gondangdia.

Pada rapat tersebut ia mengusulkan pembentukan sebuah dana beasiswa (studiefond), pembentukan bank priyayi, dan pengumpulan dana yang dapat disalurkan untuk kepentingan bumiputra lain.[1]


Sekalipun ia adalah Gubernur Jawa Barat, tetapi ia tidak berkantor di Bandung, melainkan di Jakarta. Sutardjo merupakan tokoh nasional yaitu anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ia penggagas Petisi Sutarjo. Petisi ini diajukan pada 15 Juli 1936, kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) Belanda. Petisi ini diajukan karena ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan politik Gubernur Jenderal De Jonge. Selain itu ia pernah menjabat juga sebagai Ketua DPA.

Rujukan

  1. ^ "Soetardjo Kartohadikoesoemo, Gubernur Pertama Jawa Barat". tirto.id. Diakses tanggal 2019-09-22. 
Jabatan politik
Posisi baru Gubernur Jawa Barat
1945
Diteruskan oleh:
Datuk Djamin
Didahului oleh:
RAA Wiranatakusuma
Ketua Dewan Pertimbangan Agung
1948–1950
Diteruskan oleh:
Soekarno
Jabatan lain
Didahului oleh:
Mohammad Hatta
Ketua Umum Palang Merah Indonesia
1946–1948
Diteruskan oleh:
BPH Bintoro