Lompat ke isi

Partikrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Mei 2021 11.06 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Partikrasi (bahasa Inggris:partocracy) adalah sebuah bentuk pemerintahan yang secara mayoritas dikendalikan oleh satu atau beberapa partai politik (faksi) dalam menentukan kebijakan politik, dengan membatasi aspirasi rakyat atau individu politik. Sistem ini memiliki kemiripan dengan totalitarian yang memonopoli sistem secara nasional dalam hal media dan publikasi dengan membela atau menggiring opini publik demi kepentingan partai untuk mendominasi massa.

Beberapa negara yang pernah menerapkan bentuk pemerintahan ini adalah Jerman,[1] Yunani, Meksiko dan Italia.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Simone Weil, Note sur la suppression générale des partis politiques, Éditions Climats, 2006

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]