Lompat ke isi

Bintang Penegak Demokrasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bintang Penegak Demokrasi
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Mahaputera
Tingkat lebih rendahBintang Yudha Dharma
SetingkatBintang Jasa
Bintang Kemanusiaan
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Gerilya
Bintang Sakti
Bintang Dharma

Bintang Penegak Demokrasi adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghargai jasa seseorang dalam bidang penegakan prinsip demokrasi di Indonesia.[1] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera.[2]

Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa besar menegakkan prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Penegak Demokrasi Utama". Sama seperti Presiden, Wakil Presiden Indonesia juga secara langsung memiliki kelas pertama tanda kehormatan ini.[3]

Kelas

Bintang Penegak Demokrasi terbagi menjadi tiga kelas, yaitu:

Utama
Kelas I
Pratama
Kelas II
Nararya
Kelas III

Bentuk

Bintang Penegak Demokrasi berwarna putih perak bersudut tujuh dengan pentol mutiara di ujungnya. Di tengahnya terdapat relief gedung DPR RI dan obor berwarna emas dengan api merah menyala. Di sekitarnya terdapat tulisan melingkar "PENEGAK" di atasnya dan "DEMOKRASI" di bawahnya yang di luarnya terdapat lingkaran berwarna merah. Penerima penghargaan ini akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur.[4]

Galeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Penegak Demokrasi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  3. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  4. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.