Satyalancana Kebaktian Sosial
Tampilan
Halaman ini sedang dipersiapkan dan dikembangkan sehingga mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Halaman ini terakhir disunting oleh NaufalF (Kontrib • Log) 1177 hari 1383 menit lalu. Jika Anda melihat halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, mohon hapus templat ini. |
Satyalancana Kebaktian Sosial | |
---|---|
Tipe | Satyalancana |
Negara | Indonesia |
Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
Syarat | Sipil |
Status | Masih dianugerahkan |
Didirikan | 1959 |
Keutamaan | |
Setara | Semua satyalancana sama tingkatannya |
Terkait | Bintang Budaya Parama Dharma |
Satyalancana Kebaktian Sosial adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia yang telah berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan.[1]
Lihat pula
Referensi
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28.