Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang sipil |
Dibentuk | 1959 |
Negara | Indonesia |
Kelayakan | Sipil |
Status | Masih dianugerahkan |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Bintang Republik Indonesia |
Tingkat lebih rendah | Bintang Jasa Bintang Kemanusiaan Bintang Penegak Demokrasi Bintang Budaya Parama Dharma Bintang Gerilya Bintang Sakti Bintang Dharma |
Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan tertinggi kedua yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia.[1] Anugerah ini didirikan secara resmi pada tahun 1959.[2]
Bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Mahaputera Adipurna". Sama seperti Presiden, Wakil Presiden Indonesia secara langsung juga mendapat kelas pertama tanda kehormatan ini.[4]
Kelas
Bintang Mahaputra terbagi dalam lima kelas yaitu:
Adipurna Kelas I |
Adipradana Kelas II |
Utama Kelas III |
Pratama Kelas IV |
Nararya Kelas V |
Bentuk
Bintang Mahaputera berwarna putih dengan pinggiran emas yang bersudut lima dengan ujung berupa sebuah pentol mutiara. Di antara sudut-sudut bintang tampak sebuah berkas sinar yang terdiri dari 17 rangkaian mutiara. Di tengah-tengah bintang terdapat sebuah lingkaran yang diwujudkan oleh setangkai kapas dan setangkai padi yang masing-masing terdiri dari 8 buah bunga kapas dengan daunnya dan 45 buah padi melambangkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Di tengah-tengah lingkaran ini terdapat tulisan “MAHAPUTERA” dari emas terletak pada sinar-sinar emas yang merupakan sebuah bintang bersudut sepuluh di atas dasar merah. Dasar merah di dalam lingkaran dan dasar putih dari bintang berasal dari warna Bendera Merah Putih.[5]
Bintang Mahaputera Adipurna dan Adipradana dianugerahkan berbentuk selempang yang dipakai dari pundak kanan ke pinggang kiri. Sementara itu, Bintang Mahaputera Utama, Pratama, dan Nararya dianugerahkan berbentuk kalung yang dipakai di leher dengan bintang berada di tengah dada.[3]
Lihat pula
Referensi
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia". Arsip Nasional Republik Indonesia. 1959. Diakses tanggal 10 Januari 2020.
- ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Mahaputera" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23.
- ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.