Lompat ke isi

Denazifikasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Juli 2021 01.34 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: +{{Authority control}})
Pekerja menyingkirkan tanda jalan di bekas "Adolf Hitler Strasse"
Sebuah swastika di lapangan pertemuan Partai Nazi dihancurkan dengan peledak, sebagai bagian dari inisiatif denazifikasi.

Denazifikasi (bahasa Jerman: Entnazifizierung) adalah sebuah inisiatif Sekutu untuk membebaskan kehidupan budaya, ekonomi, politik, media, dan peradilan masyarakat Jerman dan Austria dari sisa-sisa ideologi Sosialis Nasional Nazi. Hal ini dilakukan secara khusus dengan membasmi mereka yang terlibat, memiliki posisi atau pengaruh yang terkait dengan Partai Nazi. Program denazifikasi ini digalakkan setelah akhir Perang Dunia II dan ditegaskan melalui Perjanjian Potsdam.

Gambaran

Denazifikasi di Jerman dilaksanakan melalui serangkaian perintah yang dikeluarkan oleh Dewan Kontrol Sekutu yang bermarkas di Berlin, dimulai pada bulan Januari 1946. "Perintah Denazifikasi" ini mencakup mengidentifikasi orang-orang atau kelompok tertentu untuk diadili sesuai dengan prosedur. Meskipun semua pasukan Sekutu di daerah pendudukan Jerman telah menyepakati inisiatif ini, metode yang digunakan untuk melaksanakan denazifikasi dan intensitas yang mereka terapkan berbeda antara zona pendudukan yang satu dengan yang lainnya.

Denazifikasi juga mengacu pada penghapusan simbol-simbol fisik dari rezim Nazi. Sebagai contoh, pada tahun 1957 pemerintah Jerman menerbitkan kembali medali Salib Besi Perang Dunia II tanpa menyertakan swastika di tengahnya.

Kebanyakan pengungsi dari rezim Nazi adalah warga Jerman dan Austria, dan beberapa diantaranya juga telah berjuang untuk Britania Raya dalam Perang Dunia Kedua. Banyak di antara mereka yang ditransfer ke Korps Intelijen dan dikirim kembali ke Jerman dan Austria dalam seragam tentara Britania. Pengetahuan mereka tentang bahasa Jerman menjadi faktor penting bagi Pemerintah Militer Sekutu untuk menyelidiki kejahatan Nazi. Mereka ditugaskan di semua aspek pemerintahan militer, interogasi terhadap tawanan perang, mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan pada Unit Investigasi Kejahatan Perang, dan penyelidikan penjahat perang.

Lihat juga

Bacaan lanjutan

Pranala luar