Jalan Tol Cibitung-Cilincing

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 September 2021 10.50 oleh Mahdalena73 (bicara | kontrib)

Jalan Tol Cibitung-Cilincing (Cibicil)
Informasi rute
Bagian dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2
Dikelola oleh PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways
Panjang:34 km (21 mi)
Persimpangan besar
Ujung selatan:Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Jalan Tol Cimanggis–Cibitung
Ujung utara:Jalan Tol Akses Tanjung Priok
Letak
Kota besar:Kabupaten Bekasi, Kota Administrasi Jakarta Utara
Sistem jalan bebas hambatan

Jalan Tol Cibitung-Cilincing atau Jalan Tol Cibicil adalah salah satu jalan tol yang merupakan bagian dari Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 atau JORR 2 yang rencananya akan menyambung dengan Jalan Tol Cimanggis–Cibitung dan Jalan Tol Jakarta–Cikampek di bagian selatan dan Jalan Tol Akses Tanjung Priok di bagian utara. Jalan tol ini menghubungkan kawasan DKI Jakarta, yaitu dari Cibitung Kabupaten Bekasi dengan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara.

Jalan tol ini terbagi dalam empat seksi.[1] Seksi 1 sepanjang 2,96 kilometer dari kawasan Cibitung hingga Telaga Asih (ruas tersebut telah beroperasi); Seksi 2 sepanjang 9,41 kilometer dari Telaga Asih hingga Tambelang; Seksi 3 sepanjang 13,09 kilometer dari Tambelang hingga Pantai Makmur, Tarumajaya; sedangkan Seksi 4 sepanjang 8,56 kilometer dari kawasan Pantai Makmur, Tarumajaya hingga Cilincing Jakarta Utara.

Referensi

Ruas sebelumnya:
Jalan Tol Akses Tanjung Priok
Jalan Tol Trans Jawa Ruas berikutnya:
Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Jalan Tol Cimanggis-Cibitung