Lompat ke isi

Haram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 November 2021 16.22 oleh Zaskia Zahra (bicara | kontrib) (top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa)

Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Pranala luar