Lompat ke isi

Mubah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 November 2021 16.24 oleh Zaskia Zahra (bicara | kontrib) (→‎top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa)

Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contohnya adalah:

  • Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
  • Menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda diantaranya menggunakan televisi, radio, internet, dan sebagainya

Lihat pula

Referensi