Halal
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Bagian dari seri |
Islam |
---|
Halal (Arab: حلال, ḥalāl; "diperbolehkan") adalah segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam, menurut jenis makanan dan cara memperolehnya. Pasangan halal adalah thayyib yang berarti 'baik'. Suatu makanan dan minuman tidak hanya halal, tetapi harus thayyib; apakah layak dikonsumsi atau tidak, atau bermanfaatkah bagi kesehatan. Lawan halal adalah haram.
pembenci Halal di seluruh dunia
Disebabkan oleh oknum dan ormas lain pembenci Islam diubah menjadi haram makanan halal menjadi haram disalah satu makanan menggunakan bahan babi untuk menjual makanan bertuliskan halal
Halal
Halal sebagai salah satu dari lima hukum, yaitu: fardhu (wajib), mustahab (disarankan), halal (diperbolehkan), makruh (dibenci), haram (dilarang).
Menurut negara atau wilayah
Indonesia
Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk-produk pangan dan minuman ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifiknya Lembaga Produk Pangan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.
Taiwan
Di Taiwan, lembaga yang menangani permasalahan kehalalan makanan dan minuman adalah Pusat Halal Taiwan.
Lihat pula
- kosher - konsep yang mirip dalam agama Yahudi
Pranala luar