Lompat ke isi

Satyalancana Kebaktian Sosial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 November 2022 05.45 oleh Bot5958 (bicara | kontrib) (Perbarui referensi situs berita Indonesia)
Satyalancana Kebaktian Sosial
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratSipil
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1959
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalancana sama tingkatannya
TerkaitBintang Budaya Parama Dharma

Satyalancana Kebaktian Sosial adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang telah berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan dan bidang kesejahteraan sosial.[1][2] Tanda kehormatan ini ditetapkan pada tahun 1959.[3]

Kriteria

Satyalancana Kebaktian Sosial diberikan kepada seseorang yang berjasa besar dalam bidang perikemanusiaan khususnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Tanda kehormatan ini dapat diberikan kepada seseorang yang berasal dari:[2]

  • Sumber daya manusia kesejahteraan sosial
  • Kepala daerah
  • Pendonor darah sukarela
  • Anggota organisasi sosial
  • Anggota organisasi kemasyarakatan
  • Anggota lembaga kesejahteraan sosial
  • Pelaku dunia usaha
  • Aparatur sipil negara
  • Anggota kesatuan TNI/Polri
  • Akademisi
  • Anggota organisasi profesi
  • Pelaku media massa

Seseorang tersebut setidaknya telah mengikuti penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama lima tahun berturut-turut yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.[2]

Bentuk

Satyalancana Kebaktian Sosial berbentuk bundar berwarna perunggu yang terbuat dari logam kuningan. Pinggiran satyalancana berbentuk setangkai padi dan kapas. Setangkai kapasnya terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas, sementara setangkai padinya terdiri atas 45 butir padi. Di tengah satyalancana terdapat gambar gapura dengan lima anak tangga. Tangga ini menuju ke gambar matahari yang sinarnya juga berjumlah lima. Di muka gapura tertulis teks "SOSIAL" yang di atasnya terdapat bintang bersudut lima. Satyalancana ini digantungkan pada sebuah pita penggantung yang berwarna dasar hijau dengan lima lajur berwarna kuning membagi pita menjadi enam bagian yang sama lebar.[3][4]

Penerima terkemuka

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  2. ^ a b c "Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial" (PDF). JDIH Kementerian Sosial. Diakses tanggal 2021-06-08. 
  3. ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-06-08. 
  4. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  5. ^ Ramdhani, Dendi (22 Desember 2015). Wadrianto, Glori K., ed. "Ridwan Kamil Terima Satyalancana Kebaktian Sosial dari Presiden". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-06-08. 
  6. ^ rizal, Imam Hanafi/yose (20 Desember 2019). Yusuf, Muhammad, ed. "Presiden anugerahi Gubernur Kalsel Satyalencana Kebaktian Sosial". ANTARA News. Antara. Diakses tanggal 2021-06-08.